News

Polres Kuansing Gencarkan Penertiban Tambang Emas Ilegal, 13 Rakit PETI Dimusnahkan

20 November 2025
09:23 WIB
Polres Kuansing Gencarkan Penertiban Tambang Emas Ilegal, 13 Rakit PETI Dimusnahkan
sumber gambar : news.detik.com
Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan. Sebanyak 13 unit rakit PETI berhasil dimusnahkan oleh aparat kepolisian dalam serangkaian operasi tegas yang digelar di beberapa titik, termasuk di Sungai Mampek. Penindakan ini merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan Polda Riau untuk menjaga kelestarian alam dan menegakkan supremasi hukum di wilayah tersebut. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merugikan ekosistem dan masyarakat lokal di Kuantan Singingi. Otoritas kepolisian berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku PETI.

Dalam operasi terbaru yang intensif, dua unit rakit dompeng berhasil dimusnahkan secara langsung di Sungai Mampek, Kecamatan Singingi, yang menjadi salah satu sarang aktivitas PETI. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan di lokasi kejadian, memastikan bahwa rakit-rakit tersebut tidak dapat digunakan kembali. Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidingrat memimpin langsung beberapa operasi lapangan, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani masalah ini. Turut mendampingi adalah Kapolsek Singingi Iptu Azhari, yang berperan aktif dalam pengawasan dan penindakan di wilayahnya. Keberhasilan operasi ini menunjukkan koordinasi yang baik antara jajaran Polres dan Polsek setempat.

Praktik PETI, terutama yang menggunakan zat kimia berbahaya seperti merkuri (air raksa), telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan tidak dapat diabaikan di Kuantan Singingi. Pencemaran sungai, degradasi lahan, serta ancaman terhadap kesehatan masyarakat adalah beberapa dampak nyata yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini. Ekosistem sungai menjadi terganggu, mengancam keberlanjutan flora dan fauna air yang sangat vital bagi keseimbangan alam. Selain itu, PETI juga seringkali memicu konflik sosial, eksploitasi tenaga kerja, dan kerawanan keamanan di wilayah operasionalnya. Upaya penegakan hukum ini sangat krusial untuk melindungi tuah marwah atau harkat martabat lingkungan dan masyarakat Kuansing dari kerusakan lebih lanjut.

AKBP Raden Ricky Pratidingrat menegaskan bahwa operasi penertiban PETI akan terus dilakukan secara masif dan berkelanjutan, tanpa pandang bulu. Ia menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan ini, baik sebagai penambang maupun penyedia fasilitas. "Kami tidak akan berhenti menindak tegas segala bentuk PETI di wilayah hukum Polres Kuansing," ujar Kapolres dengan nada serius. Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku di lapangan, tetapi juga untuk memutus rantai pasok dan pemodal di baliknya. Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas PETI di lingkungan sekitar mereka.

Selain Sungai Mampek di Kecamatan Singingi, operasi penertiban ini juga menyasar sejumlah lokasi lain yang teridentifikasi sebagai titik rawan PETI di Kuansing, termasuk wilayah Kuantan Mudik, Gunung Toar, dan Desa Kebun Lado. Area-area tersebut dikenal memiliki potensi emas yang tinggi, sehingga sering menjadi target penambangan ilegal yang merajalela. Rakit-rakit yang dimusnahkan umumnya adalah jenis "dompeng" yang dilengkapi mesin penyedot dan dulang untuk memisahkan emas dari material lainnya. Kesulitan medan dan kecepatan pergerakan para pelaku seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam melancarkan operasi. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan semangat Polres Kuansing untuk terus berupaya memberantas PETI.

Pemberantasan PETI tidak hanya mengandalkan penindakan represif, melainkan juga memerlukan pendekatan preventif dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Polres Kuansing secara rutin melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya serta dampak negatif PETI terhadap lingkungan dan kesehatan. Kolaborasi erat dengan pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan dinas terkait juga terus ditingkatkan untuk mencari solusi komprehensif. Menciptakan alternatif mata pencarian yang berkelanjutan bagi masyarakat rentan, jauh dari godaan PETI, menjadi salah satu fokus penting. Peningkatan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan diharapkan dapat menekan angka praktik PETI secara signifikan di masa depan.

Penindakan terhadap pelaku PETI berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda yang tidak ringan, menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga sumber daya alam. Polda Riau secara keseluruhan telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Polres untuk gencar memerangi PETI di masing-masing wilayah. Ini adalah bagian dari visi jangka panjang untuk mewujudkan Provinsi Riau, khususnya Kuantan Singingi, yang bersih dari praktik penambangan ilegal dan memiliki lingkungan yang lestari. Operasi serupa akan terus dilanjutkan dan ditingkatkan di waktu mendatang.

Pemusnahan 13 rakit PETI oleh Polres Kuansing ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga kelestarian alam dan menegakkan hukum. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku dan mencegah munculnya aktivitas PETI baru. Dukungan dari seluruh lapisan masyarakat sangat esensial untuk keberhasilan jangka panjang upaya pemberantasan tambang emas ilegal ini. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan Kuantan Singingi dapat kembali pulih dari dampak kerusakan lingkungan dan mewariskan sumber daya alam yang bersih serta berkelanjutan untuk generasi mendatang. Lingkungan yang sehat adalah investasi terbaik untuk masa depan masyarakat.

Referensi: news.detik.com