News

Satgas PKH Halilintar KLHK Tertibkan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Morowali

12 November 2025
11:08 WIB
Satgas PKH Halilintar KLHK Tertibkan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Morowali
sumber gambar : foto.kontan.co.id
Satuan Tugas Penanggulangan Kejahatan Pertambangan dan Kehutanan (Satgas PKH) Halilintar kembali menunjukkan taringnya dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal. Operasi giat penertiban kali ini difokuskan di kawasan hutan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang dikenal kaya akan sumber daya mineral. Penindakan ini merupakan respons serius pemerintah terhadap maraknya praktik penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan. Upaya ini menjadi bagian integral dari komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menjaga kelestarian hutan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Tim Satgas PKH Halilintar, yang terdiri dari berbagai unsur penegak hukum, diterjunkan langsung ke lokasi-lokasi yang teridentifikasi sebagai titik pertambangan ilegal. Mereka melakukan penyitaan alat berat, penghentian aktivitas penambangan, serta mengamankan sejumlah barang bukti terkait kejahatan lingkungan tersebut. Penertiban ini bukan hanya sekadar operasi lapangan, melainkan juga bagian dari strategi jangka panjang untuk memutus mata rantai praktik ilegal yang merugikan negara. Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal di wilayah Morowali dan sekitarnya.

Dampak dari pertambangan ilegal sangatlah masif, terutama terhadap ekosistem hutan yang menjadi paru-paru dunia. Kawasan hutan Morowali, yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga lingkungan, kini terancam oleh deforestasi, pencemaran air, dan kerusakan tanah yang parah akibat aktivitas penambangan tanpa kendali. Selain kerugian ekologis, praktik ini juga menyebabkan potensi kerugian negara dari sektor pajak dan royalti yang tidak terpungut, sekaligus memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan membutuhkan waktu sangat lama untuk pulih, bahkan ada yang bersifat permanen.

Fenomena pertambangan ilegal bukan hanya terjadi di Morowali, melainkan menjadi persoalan nasional yang terus-menerus dihadapi pemerintah Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pengawasan ketat, peningkatan kapasitas aparat, hingga edukasi kepada masyarakat sekitar tambang. Namun, tantangan masih besar mengingat luasnya wilayah tambang dan modus operandi para pelaku yang semakin kompleks. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat regulasi dan penegakan hukum guna memberantas tuntas praktik-praktik ilegal ini.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan sanksi pidana berat. Hukuman yang menanti para pelanggar meliputi denda miliaran rupiah dan kurungan penjara yang panjang. Selain itu, pemerintah juga dapat melakukan penyitaan aset dan alat-alat yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Ketentuan hukum ini menjadi landasan kuat bagi aparat untuk bertindak tegas di lapangan.

Pentingnya pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan tidak bisa ditawar lagi, terutama di kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti hutan Morowali. Pertambangan yang legal dan bertanggung jawab harus selalu mengedepankan aspek konservasi lingkungan, pemberdayaan masyarakat lokal, dan pemenuhan standar keselamatan kerja. Investasi pada teknologi ramah lingkungan serta praktik reklamasi pascatambang menjadi kunci untuk memastikan bahwa kekayaan mineral dapat dimanfaatkan tanpa merusak masa depan. Pendekatan ini selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Melalui operasi penertiban seperti yang dilakukan Satgas PKH Halilintar di Morowali, pemerintah mengirimkan pesan jelas bahwa tidak ada toleransi bagi perusak lingkungan dan pelanggar hukum. Upaya ini akan terus digencarkan secara berkesinambungan di berbagai daerah rawan pertambangan ilegal. Kolaborasi antara berbagai instansi pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta diharapkan dapat menciptakan tata kelola pertambangan yang bersih, adil, dan berwawasan lingkungan. Masa depan industri pertambangan Indonesia harus dibangun di atas fondasi keberlanjutan.

Referensi: industri.kontan.co.id