Polda Sumsel Berantas Tambang Galian C Ilegal di Banyuasin, Tujuh Ditangkap
26 February 2026
11:27 WIB
sumber gambar : img.news.co.id
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil membongkar praktik penambangan galian C ilegal berskala besar di wilayah Banyuasin, yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan. Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2026, pihak kepolisian berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku yang terlibat langsung dalam aktivitas terlarang tersebut. Selain mengamankan para pelaku, lima unit alat berat yang digunakan untuk mengeruk material tambang juga turut disita sebagai barang bukti utama. Penindakan ini merupakan bukti komitmen Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan lingkungan dan memastikan penegakan hukum berjalan efektif. Para terduga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing serta mencari tahu otak di balik operasi ilegal ini.
Operasi penindakan ini dilakukan setelah tim intelijen Polda Sumsel menerima laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan mendalam terkait maraknya aktivitas penambangan tanpa izin di beberapa lokasi di Banyuasin. Petugas yang tiba di lokasi menemukan area pertambangan yang luas dengan sejumlah alat berat beroperasi secara aktif, mengeruk material tanah dan pasir tanpa mengindahkan aturan yang berlaku. Kondisi lapangan menunjukkan skala operasi yang signifikan, mengindikasikan bahwa kegiatan ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan modal yang tidak sedikit. Keberanian para pelaku untuk beroperasi terang-terangan tanpa izin menunjukkan adanya potensi jaringan yang lebih besar yang perlu diungkap. Penyelidikan awal juga fokus pada identifikasi pihak-pihak yang mungkin memberikan dukungan atau perlindungan terhadap kegiatan ilegal ini.
Tujuh individu yang ditangkap meliputi operator alat berat, pengawas lapangan, hingga kemungkinan koordinator lapangan yang mengatur jalannya operasi penambangan. Mereka diamankan tanpa perlawanan berarti saat petugas tiba-tiba menggerebek lokasi. Kelima alat berat yang disita terdiri dari beberapa unit ekskavator dan truk pengangkut material, yang merupakan aset vital dalam menjalankan operasi galian C. Barang bukti ini kini telah diamankan di Markas Polda Sumsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk analisis forensik terhadap jejak-jejak operasional yang mungkin tertinggal. Penyitaan alat berat ini juga bertujuan untuk menghentikan secara total potensi keberlanjutan aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Proses identifikasi dan validasi kepemilikan alat-alat ini juga menjadi bagian penting dari investigasi yang sedang berlangsung.
Aktivitas penambangan galian C ilegal seperti ini menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang sangat serius dan bersifat jangka panjang. Pengerukan tanah dan pasir tanpa standar dapat mengakibatkan erosi tanah yang parah, perubahan aliran sungai, pencemaran air, serta hilangnya habitat alami bagi flora dan fauna. Lebih jauh lagi, kegiatan semacam ini seringkali menyebabkan kerugian negara yang besar akibat tidak adanya setoran pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah. Para pelaku diancam dengan jerat hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang besar menanti mereka yang terbukti bersalah dalam praktik penambangan ilegal ini.
Penindakan di Banyuasin ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat dan daerah untuk terus memerangi praktik penambangan ilegal yang marak terjadi di berbagai wilayah. Aparat penegak hukum semakin gencar melakukan patroli dan pengawasan guna memastikan tidak ada lagi kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang melanggar hukum. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga telah berulang kali menyerukan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berbasis izin resmi. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang berencana atau masih melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Saat ini, ketujuh terduga pelaku masih dalam tahap pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Penyidik akan menggali informasi mengenai peran masing-masing individu, sumber permodalan, jaringan distribusi hasil tambang, hingga kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu yang memfasilitasi kegiatan ilegal ini. Data transaksi keuangan dan catatan operasional tambang juga akan ditelusuri untuk melengkapi berkas perkara. Setelah proses pemeriksaan awal selesai, para terduga pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk proses lebih lanjut. Polda Sumsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka.
Keberhasilan operasi penindakan ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan lingkungan bahwa aktivitas ilegal mereka tidak akan dibiarkan begitu saja. Polda Sumsel menegaskan kembali komitmennya untuk terus memantau dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi aktivitas ilegal sangat diharapkan untuk membantu upaya penegakan hukum ini. Diharapkan, dengan semakin efektifnya penindakan hukum, praktik penambangan ilegal di Sumatera Selatan dapat ditekan seminimal mungkin, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang. Kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas di meja hijau.