News

Enam Tersangka Pengeroyokan Dua Pemuda di Depok Ditangkap, Oknum TNI AL Jadi Pelaku Utama

13 January 2026
11:38 WIB
Enam Tersangka Pengeroyokan Dua Pemuda di Depok Ditangkap, Oknum TNI AL Jadi Pelaku Utama
asset.tribunnews.com
Kepolisian Resor Metro Depok telah mengonfirmasi penetapan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan brutal yang mengakibatkan meninggalnya dua pemuda di wilayah Depok. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan yang mendalam dan komprehensif. Salah satu tersangka utama, yang diidentifikasi dengan inisial Serda M, merupakan seorang oknum dari institusi TNI Angkatan Laut. Kasus ini sontak menarik perhatian publik, mengingat adanya keterlibatan aparat negara dalam insiden tragis yang merenggut nyawa korban. Proses hukum terhadap para pelaku akan segera dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi tegaknya keadilan.

AKBP Made Gede Oka Utama, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Depok, menyatakan bahwa enam individu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Ia menegaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang kuat serta keterangan saksi-saksi kunci di lapangan yang telah dikumpulkan. Para tersangka diduga kuat memiliki peran masing-masing dalam insiden pengeroyokan yang merenggut nyawa dua korban tak berdosa tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi memberikan kepastian hukum. Identitas lengkap para korban dan detail kejadian awal masih terus digali untuk melengkapi berkas perkara agar semakin kuat.

Serda M, yang merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut, disebut-sebut sebagai pelaku utama dalam insiden pengeroyokan maut ini, dengan peran dominan dalam aksi kekerasan. Keterlibatannya menyoroti pentingnya koordinasi antara pihak kepolisian dan Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) dalam penanganan kasus yang melibatkan personel militer. AKBP Made Gede Oka Utama menambahkan bahwa Serda M berperan sangat signifikan dalam rangkaian aksi kekerasan yang terjadi. Pihak kepolisian telah berkoordinasi intensif dengan POMAL untuk memastikan proses hukum terhadap Serda M berjalan sesuai yurisdiksi militer yang berlaku. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama terkait integritas aparat negara.

Sementara Serda M diidentifikasi sebagai pelaku utama, kelima tersangka lainnya juga memiliki peran krusial yang turut memperparah aksi kekerasan tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, beberapa di antaranya diduga turut serta dalam pemukulan, menghalangi upaya pertolongan yang diberikan, hingga memprovokasi situasi agar semakin tidak terkendali dan memicu kemarahan. Keterlibatan mereka menunjukkan adanya pola kerja sama yang terorganisir dalam melakukan tindakan brutal ini terhadap para korban. Masing-masing peran akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan guna memastikan pertanggungjawaban hukum yang setimpal. Penyidik berupaya keras mengumpulkan setiap kepingan bukti agar konstruksi kasus menjadi terang benderang dan tidak ada keraguan.

Insiden pengeroyokan ini diduga berawal dari perselisihan sepele yang kemudian memanas dan berujung pada tindakan kekerasan yang fatal dan tidak terkendali. Meskipun motif pasti masih dalam tahap pendalaman, kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya faktor emosi sesaat atau pengaruh zat tertentu yang memicu para pelaku untuk bertindak brutal. Waktu kejadian diperkirakan pada dini hari di salah satu lokasi publik di Depok, meskipun detail spesifik belum dirilis secara resmi ke publik. Saksi mata di sekitar lokasi kejadian telah dimintai keterangan untuk menyusun kronologi peristiwa secara utuh dan akurat. Publik menantikan rilis resmi mengenai motif dan detail kejadian guna memahami tragedi yang menimpa dua pemuda tersebut secara menyeluruh.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berat yang berkaitan dengan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, seperti Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan kemungkinan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman pidana yang berat menanti para pelaku, sejalan dengan tingkat keparahan kejahatan yang mereka lakukan secara bersama-sama. Kasus ini telah memicu gelombang simpati dan kecaman dari masyarakat luas, yang menuntut agar proses hukum berjalan adil dan transparan tanpa ada intervensi. Banyak pihak berharap agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya bagi keluarga korban yang berduka atas kehilangan anggota keluarga mereka. Komitmen penegak hukum untuk memberikan efek jera sangat dinantikan dalam kasus ini agar tidak terulang lagi.

Polres Metro Depok memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan koordinasi erat bersama instansi terkait, khususnya POMAL, untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar. Penyelidikan mendalam masih terus dilakukan untuk mengungkap setiap detail yang mungkin terlewatkan dalam upaya menciptakan gambaran kasus yang komprehensif. Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan. Masyarakat diharapkan untuk terus memantau perkembangan kasus ini, sementara penegak hukum bekerja keras memastikan keadilan dapat tercapai bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Insiden ini sekali lagi menjadi pengingat pahit akan pentingnya menjaga diri dan menjauhi kekerasan dalam menyelesaikan masalah.

Referensi: batam.tribunnews.com