Longsor Tambang Timah Ilegal Renggut Nyawa Warga Bangka Tengah di Merapin 2
13 January 2026
11:22 WIB
asset.tribunnews.com
Seorang warga Lubuk Besar, Bangka Tengah, meregang nyawa secara tragis setelah tertimbun longsor di lokasi penambangan timah ilegal Merapin 2 pada Rabu, 7 Januari 2026. Insiden nahas ini kembali menyoroti bahaya laten aktivitas penambangan tanpa izin yang kerap mengancam keselamatan para pekerja. Korban, yang identitasnya belum dirilis secara detail, diketahui sedang beraktivitas menambang saat tiba-tiba tanah di sekitarnya runtuh. Peristiwa ini menambah daftar panjang korban jiwa akibat praktik penambangan ilegal di wilayah Bangka Belitung.
Menurut informasi awal yang dihimpun, kejadian mengerikan tersebut berlangsung saat kondisi tanah di area penambangan cukup labil, sebuah karakteristik umum di lokasi tambang timah ilegal. Tanpa standar keselamatan yang memadai dan pengawasan ketat, area seperti Merapin 2 menjadi jebakan maut bagi para penambang. Runtuhnya dinding tambang secara tiba-tiba tidak memberikan kesempatan bagi korban untuk menyelamatkan diri, sehingga ia langsung terkubur material longsoran. Warga sekitar dan rekan penambang lainnya segera berupaya melakukan pertolongan, namun upaya tersebut menghadapi kesulitan besar.
Tim penyelamat gabungan, yang terdiri dari kepolisian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan warga setempat, segera dikerahkan menuju lokasi kejadian. Proses evakuasi berlangsung dramatis dan penuh tantangan mengingat medan yang sulit dan kondisi tanah yang masih berpotensi longsor susulan. Petugas harus bekerja ekstra hati-hati untuk mengangkat tubuh korban yang tertimbun material timbunan tanah dan lumpur. Sayangnya, ketika korban berhasil dievakuasi, ia sudah dalam kondisi tidak bernyawa, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan kerabatnya.
Insiden memilukan ini bukan kali pertama terjadi di kawasan penambangan timah ilegal di Bangka Tengah dan sekitarnya. Praktik penambangan tanpa izin seringkali mengabaikan aspek keselamatan kerja, mulai dari penggunaan peralatan seadanya hingga tidak adanya penopang tanah yang layak. Kondisi geologis wilayah Bangka yang didominasi tanah gambut dan pasir, ditambah dengan penggalian tanpa perencanaan, membuat area tambang ilegal sangat rentan terhadap longsor, terutama saat musim penghujan atau setelah aktivitas penggalian intensif.
Tekanan ekonomi seringkali menjadi alasan utama bagi masyarakat untuk terlibat dalam aktivitas penambangan timah ilegal, meskipun mereka menyadari risiko besar yang mengintai. Minimnya lapangan pekerjaan formal dan godaan pendapatan instan dari penjualan timah membuat banyak warga nekat mempertaruhkan nyawa di lokasi-lokasi berbahaya. Kondisi ini menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus, di mana kebutuhan ekonomi berbenturan langsung dengan keselamatan jiwa.
Menanggapi tragedi ini, pihak kepolisian setempat dikabarkan telah memulai penyelidikan mendalam untuk mengusut tuntas penyebab pasti longsor dan meninjau kembali praktik penambangan ilegal di Merapin 2. Penyelidikan akan mencakup identifikasi pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam pengoperasian tambang ilegal tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan mengancam nyawa masyarakat.
Tragedi di Merapin 2 ini menjadi pengingat pahit tentang dampak buruk dari praktik penambangan timah ilegal yang terus merenggut korban jiwa. Pemerintah daerah dan instansi terkait harus terus bersinergi dalam upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap tambang ilegal. Selain itu, diperlukan solusi jangka panjang berupa penciptaan lapangan kerja alternatif dan program pemberdayaan ekonomi masyarakat agar mereka tidak lagi terpaksa menggantungkan hidup pada sektor yang penuh risiko ini, demi mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.