News

SP3 Aswad Sulaiman Dipertanyakan: Antara Suap Rp13 Miliar dan Kerugian Negara Rp2,5 Triliun

2 January 2026
16:29 WIB
SP3 Aswad Sulaiman Dipertanyakan: Antara Suap Rp13 Miliar dan Kerugian Negara Rp2,5 Triliun
sumber gambar : rmol.id
Keputusan penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, kini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Penghentian penyidikan tanpa penjelasan yang transparan dan rinci telah memicu kebingungan serta potensi spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik menuntut kejelasan mengenai dasar keputusan ini, terutama mengingat skala dugaan tindak pidana korupsi yang signifikan. Hal ini mencerminkan kebutuhan akan akuntabilitas yang tinggi dalam setiap langkah penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat publik. Keputusan ini, yang dipertanyakan pada akhir Desember 2025, menjadi batu ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi.

Dalam perkara yang melibatkan Aswad Sulaiman, terdapat dua pasal krusial yang diduga dilanggar, yakni terkait kerugian keuangan negara dan dugaan suap menyuap. Potensi kerugian keuangan negara yang disebutkan mencapai angka fantastis Rp2,5 triliun, sebuah jumlah yang bisa berdampak besar pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, dugaan suap menyuap juga menjadi perhatian dengan nilai sekitar Rp13 miliar, yang menunjukkan adanya praktik gratifikasi dalam skala besar. Perbedaan magnitude dan sifat kedua dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius: SP3 tersebut secara spesifik menghentikan penyidikan untuk tuduhan yang mana? Ketidakjelasan ini menjadi celah bagi interpretasi beragam yang merugikan upaya pemberantasan korupsi.

Seorang peneliti antikorupsi menyoroti kejanggalan dalam penghentian penyidikan ini, menegaskan bahwa SP3 yang tidak transparan berpotensi menimbulkan keraguan publik. Menurutnya, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan SP3, maka harus ada penjelasan konkret mengenai pasal mana yang dihentikan, apakah terkait kerugian negara atau suap menyuap. Ketiadaan rincian tersebut dapat diartikan sebagai upaya mengaburkan fakta atau bahkan indikasi adanya intervensi tertentu. Penjelasan yang komprehensif sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Tanpa kejelasan, upaya hukum ini justru dapat kontraproduktif dan melemahkan semangat antikorupsi.

Ambigu SP3 dalam kasus sebesar ini memiliki implikasi yang luas terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini bukan hanya tentang satu kasus individual, melainkan tentang preseden yang terbentuk dan pesan yang disampaikan kepada masyarakat. Ketika penghentian penyidikan tidak didasari oleh penjelasan yang kuat dan transparan, kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi dapat terkikis. Hal ini juga dapat memunculkan persepsi bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, mengancam prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Oleh karena itu, transparansi adalah kunci untuk menjaga legitimasi proses hukum dan memastikan keadilan ditegakkan.

Idealnya, setiap keputusan penghentian penyidikan harus disertai dengan publikasi alasan yang jelas dan bukti-bukti pendukung yang memadai, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Komunikasi publik yang efektif dan transparan dari pihak berwenang, dalam hal ini KPK, sangat krusial untuk mencegah timbulnya kesalahpahaman. Penjelasan ini seharusnya mencakup detail mengenai bukti-bukti yang tidak cukup, tidak ditemukannya unsur pidana, atau alasan lain yang mendasari SP3 tersebut. Tanpa adanya komunikasi yang memadai, lembaga antikorupsi sendiri yang akan menghadapi tantangan serius dalam menjaga kredibilitasnya. Publik memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus yang melibatkan dana negara dan pejabat publik.

Masyarakat, melalui berbagai elemennya, kini mendesak KPK untuk segera memberikan klarifikasi mendalam terkait SP3 Aswad Sulaiman. Tuntutan akan transparansi ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh keinginan kuat untuk melihat supremasi hukum ditegakkan secara adil dan terbuka. Penjelasan resmi yang detail dan bisa dipertanggungjawabkan menjadi satu-satunya cara untuk membungkam spekulasi dan mengembalikan kepercayaan publik. Kejelasan ini tidak hanya penting untuk kasus ini, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan hukum yang lebih akuntabel di masa depan. Kredibilitas lembaga penegak hukum dipertaruhkan dalam penanganan kasus-kasus sensitif seperti ini.

Kasus SP3 Aswad Sulaiman ini menjadi pengingat penting akan vitalnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum di Indonesia. Ketidakjelasan mengenai pasal mana yang dihentikan, antara dugaan suap Rp13 miliar atau kerugian negara Rp2,5 triliun, harus segera dijawab tuntas oleh pihak berwenang. Hanya dengan penjelasan yang komprehensif dan berdasarkan fakta, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat dipulihkan dan upaya pemberantasan korupsi dapat terus berjalan efektif. Pengawasan ketat dari masyarakat dan media akan terus menjadi penentu dalam memastikan keadilan terwujud.

Referensi: rmol.id