News

Sosialisasi Pergub Nomor 41 Tahun 2024 Digelar di Sanggau: Dorong Tata Kelola Pertambangan Berkelanjutan

10 November 2025
11:39 WIB
Sosialisasi Pergub Nomor 41 Tahun 2024 Digelar di Sanggau: Dorong Tata Kelola Pertambangan Berkelanjutan
sumber gambar : asset.tribunnews.com
Rapat koordinasi (Rakor) penting untuk wilayah Kabupaten Sanggau dan Sekadau telah sukses diselenggarakan di Aula lantai dua Hotel Harvey, Kota Sanggau. Acara ini secara resmi dibuka oleh Aswin Khatib, menandai dimulainya sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2024 kepada para pemangku kepentingan. Inisiatif ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait implementasi regulasi baru di sektor pertambangan kedua kabupaten tersebut. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan komitmen bersama dalam menjalankan tata kelola pertambangan yang lebih baik.

Pergub Nomor 41 Tahun 2024 diperkirakan menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan tata kelola pertambangan, khususnya terkait perizinan, pengawasan, dan tanggung jawab lingkungan. Regulasi ini diharapkan memberikan kejelasan hukum serta standar operasional yang lebih ketat bagi pelaku usaha di sektor mineral dan batu bara. Penerapannya krusial untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan di Sanggau dan Sekadau berjalan sesuai kaidah keberlanjutan. Ini juga merupakan langkah strategis untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sosialisasi ini melibatkan berbagai elemen penting, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, asosiasi pengusaha pertambangan, hingga tokoh masyarakat dan pegiat lingkungan. Forum ini menjadi wadah dialog interaktif untuk membahas poin-poin krusial dalam pergub tersebut dan menampung masukan dari seluruh peserta. Keterlibatan aktif semua pihak diharapkan dapat mempercepat proses adaptasi dan kepatuhan terhadap regulasi baru ini. Hal ini penting demi terciptanya sinergi antara pemerintah, industri, dan komunitas lokal.

Dampak implementasi Pergub ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus menjamin keberlanjutan sumber daya alam. Dengan adanya panduan yang lebih jelas, perusahaan pertambangan dapat merencanakan operasional mereka dengan kepastian hukum yang lebih tinggi. Pada saat yang sama, pengawasan pemerintah akan menjadi lebih efektif dalam mencegah praktik penambangan ilegal dan merusak lingkungan. Peningkatan kepatuhan diharapkan berkontribusi pada pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai hak dan kewajiban mereka sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2024. Langkah progresif ini menjadi bukti komitmen pemerintah provinsi dalam mewujudkan sektor pertambangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Pengawasan dan evaluasi berkelanjutan akan menjadi kunci keberhasilan implementasi regulasi ini di masa mendatang. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk menciptakan harmonisasi antara pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan sosial di Sanggau dan Sekadau.

Referensi: pontianak.tribunnews.com