News

Pemprov Banten Siapkan Moratorium Izin Tambang untuk Reduksi Risiko Bencana Lingkungan

13 January 2026
11:41 WIB
Pemprov Banten Siapkan Moratorium Izin Tambang untuk Reduksi Risiko Bencana Lingkungan
www.antaranews.com
Pemerintah Provinsi Banten secara serius mengambil langkah strategis guna mengatasi ancaman bencana lingkungan yang kian meningkat di wilayahnya. Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, pada Jumat (9/1/2026), mengumumkan rencana kebijakan moratorium izin tambang yang akan segera diberlakukan. Langkah proaktif ini diambil sebagai upaya konkret Pemprov Banten untuk secara signifikan menekan berbagai risiko bencana alam. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan di seluruh area provinsi.

Moratorium yang disiapkan tersebut tidak hanya sekadar menghentikan penerbitan izin baru, melainkan juga membuka jalan bagi evaluasi komprehensif terhadap seluruh izin pertambangan yang sudah ada. Proses evaluasi ini akan melibatkan tinjauan mendalam terhadap kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi lingkungan, izin AMDAL, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah. Pemprov Banten bertekad untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan tidak lagi menjadi pemicu degradasi lingkungan yang merugikan masyarakat dan ekosistem alam.

Keputusan ini didasari oleh frekuensi kejadian bencana alam di Banten yang belakangan menunjukkan tren peningkatan, seperti banjir, tanah longsor, dan abrasi pantai. Banyak pihak menengarai bahwa aktivitas pertambangan yang tidak terkontrol atau tidak sesuai prosedur telah berkontribusi besar terhadap kerentanan wilayah. Erosi tanah akibat pembukaan lahan tambang, perubahan alur sungai, dan pencemaran air menjadi beberapa dampak negatif yang memperparah risiko bencana hidrometeorologi.

Dalam pelaksanaan evaluasi, Pemprov Banten kemungkinan besar akan membentuk tim khusus yang melibatkan berbagai dinas terkait, pakar geologi, lingkungan, serta perwakilan masyarakat. Tim ini akan bertugas mengidentifikasi lokasi-lokasi tambang yang berpotensi tinggi memicu bencana, meninjau dampak kumulatif dari kegiatan tambang, dan merekomendasikan tindakan perbaikan atau penegakan hukum. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam memastikan objektivitas hasil evaluasi.

Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah menekankan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk mematikan industri pertambangan, melainkan untuk menata ulang agar selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pihaknya berharap moratorium dan evaluasi ini akan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih kuat, termasuk peninjauan ulang zonasi pertambangan dan penguatan pengawasan pasca-tambang. Keberlanjutan lingkungan adalah investasi jangka panjang bagi kesejahteraan generasi mendatang di Banten.

Moratorium ini juga diharapkan dapat mendorong pelaku usaha pertambangan untuk menerapkan standar operasional yang lebih ketat, mengadopsi teknologi ramah lingkungan, dan bertanggung jawab penuh atas dampak sosial serta lingkungan dari aktivitas mereka. Dialog dengan asosiasi pengusaha tambang, komunitas lokal, dan organisasi lingkungan akan menjadi bagian integral dari proses ini. Tujuannya adalah mencapai konsensus dan dukungan bersama demi keberhasilan program penataan pertambangan.

Langkah berani Pemprov Banten ini menandai komitmen serius pemerintah daerah dalam melindungi alam dan warganya dari ancaman bencana. Dengan adanya moratorium dan evaluasi menyeluruh, Banten berupaya menciptakan model pengelolaan sumber daya alam yang adaptif dan resilient terhadap perubahan iklim serta tekanan lingkungan. Kesuksesan kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi implementasi dan dukungan semua pihak terkait dalam mewujudkan Banten yang lebih hijau dan aman di masa depan.

Referensi: www.antaranews.com