Mantan Menag Desak NU Kembalikan Konsesi Tambang Demi Kemandirian Organisasi
29 December 2025
13:30 WIB
sumber gambar : static.republika.co.id
JAKARTA – Mantan Menteri Agama RI sekaligus kader Nahdlatul Ulama (NU), Lukman Hakim Saifuddin (LHS), secara tegas menyuarakan pentingnya NU mengembalikan konsesi tambang yang diberikan pemerintah. Seruan ini didasari pada keyakinan kuat akan urgensi kemandirian dan independensi organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut.
Lukman menilai bahwa tawaran konsesi tambang, meskipun mungkin tampak menguntungkan secara finansial, berpotensi menggerus integritas moral dan posisi NU sebagai penjaga nilai-nilai keumatan. Ia menekankan bahwa independensi finansial dari sumber-sumber yang berpotensi kontroversial adalah kunci bagi NU untuk tetap relevan dan dipercaya oleh masyarakat luas. Aspirasi moral ini diharapkan dapat menjadi bahan refleksi mendalam bagi seluruh jajaran pimpinan NU di berbagai tingkatan. Keputusan strategis ini akan menentukan arah perjuangan NU di masa mendatang.
Sikap Lukman Hakim Saifuddin ini muncul di tengah perdebatan publik dan internal NU pasca-penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Beleid baru ini membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk terlibat langsung dalam sektor pertambangan, sebuah langkah yang memicu pro dan kontra di berbagai kalangan. Pemerintah mengklaim kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi ormas keagamaan serta memberdayakan masyarakat melalui partisipasi langsung dalam pengelolaan sumber daya alam.
Namun, Lukman mengingatkan bahwa sejarah panjang NU sebagai organisasi yang mandiri dan berdikari harus tetap menjadi pedoman utama. Ia berpandangan bahwa keterlibatan dalam pengelolaan tambang dapat menimbulkan konflik kepentingan, apalagi jika terjadi gesekan dengan masyarakat lokal atau dampak lingkungan yang merugikan. NU, menurutnya, seharusnya tidak terjebak dalam pusaran aktivitas ekonomi yang rentan terhadap kritik dan potensi penyelewengan, yang pada akhirnya dapat merusak citra suci organisasi.
Alih-alih mencari sumber pendanaan dari sektor pertambangan, Lukman mendorong NU untuk kembali memperkuat basis ekonomi umat melalui jalur-jalur yang lebih transparan dan sesuai dengan khittah perjuangan. Ia menyarankan pengembangan wakaf produktif, pemberdayaan ekonomi pesantren, serta penguatan lembaga-lembaga pendidikan dan sosial yang selama ini menjadi tulang punggung NU. Pendekatan ini diyakini akan lebih lestari dan tidak merusak hubungan NU dengan berbagai pihak.
Kemandirian finansial NU seharusnya dibangun atas dasar partisipasi dan dukungan umat, bukan dari konsesi yang berpotensi membelenggu kebebasan bersikap organisasi. Lukman menyatakan bahwa kekuatan sejati NU terletak pada jutaan santri, kiai, dan jamaahnya yang tersebar di seluruh pelosok negeri, yang selalu siap mendukung perjuangan organisasi tanpa pamrih. Menerima konsesi tambang justru dikhawatirkan akan mengikis semangat gotong royong dan keswadayaan yang telah lama menjadi ciri khas NU.
Penolakan terhadap tawaran konsesi tambang ini, menurut Lukman, akan menjadi bukti nyata komitmen NU untuk tetap berada di jalur perjuangan moral dan spiritual, jauh dari intrik kekuasaan dan kepentingan material semata. Ini adalah kesempatan bagi NU untuk menunjukkan kepada bangsa bahwa integritas dan independensi jauh lebih berharga daripada keuntungan ekonomi sesaat. Pernyataan ini menegaskan kembali prinsip bahwa organisasi keagamaan harus menjadi pelopor kebaikan dan keadilan, bukan pemain bisnis yang rentan terhadap godaan.
Debat mengenai konsesi tambang bagi ormas keagamaan ini tentu akan terus bergulir, dan pandangan Lukman Hakim Saifuddin memberikan perspektif penting yang patut dipertimbangkan secara serius oleh para pemangku kebijakan di internal NU. Keputusan yang diambil kelak akan mencerminkan visi dan misi organisasi dalam menghadapi tantangan zaman, sembari tetap menjaga marwah sebagai penjaga nilai-nilai Islam Nusantara.