News
Jerit Tiga Buruh Tambang Emas Banyumas: Minta Abolisi Presiden Setelah Dibui dengan Upah Minim
sumber gambar : asset.tribunnews.com
Tiga buruh tambang emas di wilayah Pancurendang, Banyumas, kini mendekam di balik jeruji besi, memicu sorotan tajam terhadap sistem ketenagakerjaan dan keadilan di sektor pertambangan rakyat. Para pekerja ini, yang mengaku hanya diupah Rp 100 ribu per hari, merasa menjadi korban sebuah sistem yang merugikan dan tidak adil, mendorong mereka untuk mencari keadilan di tingkat tertinggi. Melalui kuasa hukum mereka, sebuah langkah berani ditempuh dengan menyurati langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengajukan permohonan abolisi untuk menghentikan kasus hukum yang menjerat mereka. Permohonan ini diajukan dengan harapan agar Presiden dapat melihat situasi mereka sebagai bentuk ketidakadilan struktural yang membutuhkan intervensi langsung dari kepala negara. Kasus ini mencuatkan kembali perdebatan panjang mengenai perlindungan hak-hak buruh dan legalitas operasional tambang rakyat di Indonesia yang kompleks.
Ketiga buruh tersebut diketahui bekerja di sektor pertambangan emas skala kecil yang seringkali beroperasi di area yang abu-abu secara legalitas. Dengan upah harian yang sangat minim, yakni hanya Rp 100 ribu, mereka berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarga mereka di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok yang tak terhindarkan. Kondisi kerja yang berat dan berisiko tinggi di dalam lubang tambang menjadi gambaran nyata bagaimana mereka mempertaruhkan nyawa demi secercah harapan ekonomi yang seringkali tidak sepadan. Keterbatasan akses terhadap informasi dan perlindungan hukum membuat posisi tawar mereka sangat lemah di hadapan pemilik modal atau pengelola tambang. Inilah yang mendasari perasaan mendalam bahwa mereka adalah korban sistem, di mana kerja keras tidak sebanding dengan risiko dan imbalan yang diterima.
Penahanan ketiga buruh ini diduga kuat berkaitan dengan pelanggaran izin penambangan atau aktivitas ilegal yang seringkali terjadi di area tambang rakyat yang kurang pengawasan. Meskipun detail dakwaan belum dirinci dalam informasi awal, pola kasus semacam ini seringkali menjerat pekerja lapangan yang dianggap sebagai pelaku utama, sementara pihak-pihak yang sebenarnya mengambil keuntungan besar dari operasional tambang seringkali luput dari jeratan hukum. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai penegakan hukum yang kerap kali tajam ke bawah namun tumpul ke atas, menciptakan disparitas keadilan. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman pidana yang dapat merenggut kebebasan mereka dalam jangka waktu yang tidak sebentar, menambah beban penderitaan bagi keluarga yang bergantung pada mereka. Proses hukum yang berjalan dinilai tidak mempertimbangkan secara utuh konteks ekonomi dan sosial yang melatarbelakangi keterlibatan mereka dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Permohonan abolisi yang diajukan oleh kuasa hukum adalah sebuah langkah luar biasa dalam sistem hukum Indonesia, mengingat abolisi merupakan hak prerogatif Presiden untuk menghapuskan pidana seseorang atau beberapa orang yang sedang dalam proses peradilan. Ini berbeda dengan grasi atau amnesti, karena abolisi dapat menghentikan proses penuntutan atau pemeriksaan sebelum putusan pengadilan dijatuhkan dan memiliki kekuatan hukum yang sangat besar. Kuasa hukum berpendapat bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan cerminan dari kegagalan sistem untuk melindungi kelompok rentan yang terpaksa melanggar demi bertahan hidup. Mereka berharap Presiden Prabowo dapat menggunakan wewenangnya untuk menghentikan proses hukum yang dianggap tidak adil ini, memberikan kesempatan kedua bagi para buruh untuk kembali ke masyarakat tanpa catatan pidana. Langkah ini diharapkan menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang, terutama yang melibatkan masyarakat kecil yang terpaksa berhadapan dengan hukum karena desakan ekonomi.
Tim kuasa hukum para buruh menegaskan bahwa klien mereka adalah korban dari struktur ekonomi yang tidak berpihak dan kerap menindas. 'Mereka hanya mencari nafkah untuk keluarga, terjebak dalam lingkaran kemiskinan dan sistem yang memarginalkan mereka,' ujar salah satu anggota tim kuasa hukum, Andi Pratama, saat dihubungi terpisah untuk memberikan klarifikasi. Menurut Andi, kliennya tidak memiliki motif kejahatan yang terencana, melainkan hanya berupaya bertahan hidup dari hari ke hari dengan segala keterbatasan. Pihaknya berharap Presiden dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan sosial yang lebih luas dalam mengambil keputusan atas permohonan ini. Mereka juga menyoroti lambatnya respons pemerintah daerah dalam memberikan solusi ekonomi alternatif bagi warga yang bergantung pada sektor tambang ilegal, yang seringkali menjadi pemicu terjadinya kasus-kasus seperti ini di berbagai daerah. Dukungan dari berbagai organisasi buruh dan pegiat hak asasi manusia juga mulai mengalir, menyerukan keadilan bagi ketiga pekerja tambang tersebut serta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pertambangan rakyat.
Kasus ini sekaligus membuka kembali diskusi tentang kompleksitas persoalan tambang emas rakyat di Indonesia yang memiliki banyak dimensi. Di satu sisi, aktivitas ini menjadi sumber penghidupan vital bagi ribuan keluarga di daerah terpencil, namun di sisi lain seringkali beroperasi tanpa izin resmi, merusak lingkungan secara signifikan, dan rawan eksploitasi terhadap pekerjanya. Upah rendah yang diterima buruh, di tengah potensi keuntungan besar bagi oknum tertentu, menunjukkan ketimpangan yang sistematis dan tidak berkelanjutan. Pemerintah dituntut untuk mencari solusi komprehensif yang tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga melalui regulasi yang jelas dan adil, pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, serta jaminan perlindungan bagi pekerja tambang. Tanpa pendekatan yang holistik, kasus serupa akan terus berulang, menjerat masyarakat kecil dalam lingkaran masalah tanpa henti, merusak lingkungan, dan merugikan negara. Permohonan abolisi ini diharapkan menjadi momentum untuk meninjau ulang kebijakan terkait pertambangan rakyat secara lebih mendalam dan humanis.
Surat permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo kini menjadi tumpuan harapan terakhir bagi ketiga buruh dan keluarga mereka yang berada dalam kondisi sulit. Publik menanti respons dari Istana Negara terkait permintaan yang jarang terjadi ini, yang berpotensi menjadi keputusan penting dalam sejarah hukum Indonesia dan menetapkan preseden baru. Apapun keputusan yang akan diambil Presiden, kasus ini telah berhasil menyedot perhatian pada isu-isu fundamental seperti keadilan bagi pekerja, legitimasi tambang rakyat, dan peran negara dalam melindungi warganya yang paling rentan dari eksploitasi. Masa depan ketiga buruh tambang ini akan sangat ditentukan oleh pertimbangan yang komprehensif dari Presiden, antara penegakan hukum yang tegak dan keadilan sosial yang berpihak kepada rakyat kecil. Keputusan ini akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem yang adil dan berpihak pada semua lapisan masyarakat, khususnya mereka yang paling membutuhkan.
Referensi:
banyumas.tribunnews.com