News

Desakan Transparansi: KPK Diminta Ungkap Pemilik Tambang di Kasus SP3 Konawe Utara

29 December 2025
13:36 WIB
Desakan Transparansi: KPK Diminta Ungkap Pemilik Tambang di Kasus SP3 Konawe Utara
sumber gambar : asset.tribunnews.com
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk segera membuka identitas pemilik perusahaan tambang yang terindikasi terlibat dalam kasus di Konawe Utara.
Desakan ini muncul setelah kasus tersebut dihentikan penyelidikannya atau di-SP3, memicu pertanyaan publik mengenai transparansi penegakan hukum.
Yudi menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas KPK dan proses hukum yang berjalan.
Pengungkapan identitas ini dianggap krusial, terutama mengingat potensi dampak besar dari praktik pertambangan ilegal terhadap lingkungan dan ekonomi lokal.
Publik berhak mengetahui siapa saja pihak yang diuntungkan dari aktivitas yang kini kasusnya telah dihentikan oleh KPK.

Menurut Yudi Purnomo, langkah KPK untuk membuka nama-nama pemilik perusahaan tambang tersebut sangat penting demi menghindari spekulasi dan dugaan adanya "pemain besar" di balik kasus ini.
Transparansi data kepemilikan merupakan salah satu prinsip tata kelola yang baik dan dapat mencegah praktik korupsi yang lebih luas di sektor sumber daya alam yang rentan.
Ia menambahkan bahwa tanpa pengungkapan ini, akan sulit bagi publik untuk menilai apakah penghentian penyelidikan dilakukan secara objektif dan bebas dari intervensi pihak tertentu.
Keterbukaan semacam ini juga akan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi secara menyeluruh, tidak hanya pada level pelaksana lapangan tetapi juga para pembuat kebijakan.
Hal ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik-praktik ilegal yang merugikan negara.

Kasus tambang di Konawe Utara sendiri telah menjadi sorotan publik lantaran diduga melibatkan praktik penambangan ilegal dan merugikan negara dalam jumlah yang signifikan.
Area pertambangan yang luas serta potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan menjadi alasan kuat mengapa kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dan masyarakat adat.
Penyelidikan oleh KPK sebelumnya mengindikasikan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perizinan dan tata kelola pertambangan di wilayah tersebut, yang mengancam keberlanjutan ekosistem.
Meskipun demikian, detail spesifik mengenai modus operandi atau para terduga pelaku belum sepenuhnya terungkap ke publik secara transparan hingga saat ini.
Kondisi ini yang kemudian memicu desakan agar KPK lebih proaktif dalam memberikan informasi yang relevan dan komprehensif kepada masyarakat luas demi akuntabilitas.

Penghentian penyelidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan pegiat antikorupsi dan masyarakat sipil.
Keputusan ini seringkali memicu pertanyaan tajam tentang alasan di baliknya dan apakah semua prosedur telah dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa cela.
Yudi Purnomo berpendapat bahwa pengungkapan identitas pemilik tambang dapat menjadi justifikasi yang kuat apabila memang tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum, menunjukkan profesionalisme KPK.
Sebaliknya, jika nama-nama itu tetap ditutup-tutupi, akan muncul dugaan kuat adanya intervensi atau kelemahan fatal dalam proses penyelidikan KPK, yang dapat merusak citra lembaga.
Oleh karena itu, langkah transparansi ini menjadi sangat krusial untuk menjaga kredibilitas lembaga antikorupsi di mata publik yang selalu menuntut keadilan.

Secara etika dan moral, KPK sebagai lembaga yang diberi mandat untuk memberantas korupsi memiliki kewajiban untuk transparan kepada publik, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan sumber daya alam.
Prinsip akuntabilitas publik menuntut agar setiap keputusan yang diambil oleh KPK dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, terbuka, dan berdasarkan fakta yang ada.
Keterbukaan informasi semacam ini juga selaras dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui jalannya pemerintahan dan proses penegakan hukum.
Tanpa transparansi, akan sulit untuk membangun kepercayaan dan dukungan yang utuh dari masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi yang berkelanjutan dan efektif.
Hal ini juga menjadi parameter penting dalam menilai efektivitas kerja KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia yang diharapkan selalu independen.

Dengan adanya desakan dari mantan penyidik internal KPK sendiri, diharapkan lembaga antirasuah ini dapat segera merespons dan mempertimbangkan untuk memenuhi permintaan transparansi tersebut secara serius.
Organisasi masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi lainnya juga turut menyuarakan pentingnya keterbukaan dalam kasus-kasus pertambangan yang kerap kali dikaitkan dengan jaringan mafia terstruktur.
Publik menantikan langkah konkret dari KPK untuk memberikan penjelasan yang komprehensif terkait penghentian kasus serta identitas pihak-pihak yang terlibat tanpa terkecuali.
Keberanian KPK dalam membuka informasi ini akan menjadi indikator penting terhadap komitmen lembaga dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu dan tekanan apapun.
Oleh karena itu, keputusan KPK ke depan akan sangat dinanti oleh seluruh lapisan masyarakat yang mendambakan keadilan dan pemerintahan bersih.

Pada akhirnya, tuntutan transparansi atas kasus tambang Konawe Utara yang di-SP3 ini menjadi cerminan dari kebutuhan mendesak akan akuntabilitas lembaga penegak hukum di Indonesia.
Pengungkapan identitas pemilik perusahaan tambang bukan sekadar permintaan, melainkan sebuah prasyarat fundamental untuk membangun kembali kepercayaan publik yang sempat goyah.
Yudi Purnomo berharap agar KPK tidak ragu-ragu dalam mengambil langkah ini demi menjaga marwah lembaga dan memastikan tidak ada celah bagi para koruptor untuk bersembunyi dari jerat hukum.
Dengan demikian, semangat pemberantasan korupsi dapat terus berkobar dan memberikan dampak positif bagi pembangunan nasional yang berintegritas dan berkelanjutan.
Keterbukaan informasi adalah fondasi utama dalam menciptakan sistem hukum yang adil, transparan, dan dipercaya oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Referensi: www.tribunnews.com