News
Tindakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Picu Kritik Imparsial: Dianggap Melanggar Hukum
24 November 2025
14:57 WIB
sumber gambar : media.suara.com
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Imparsial melayangkan kritik keras terhadap tindakan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI di lokasi penambangan timah ilegal di Bangka Belitung. Aksi yang disebut sebagai "gebrakan" tersebut, alih-alih dipandang sebagai solusi, justru dinilai Imparsial sebagai bentuk pelanggaran hukum serius dan sinyal bahaya bagi supremasi sipil. Menurut Imparsial, keterlibatan langsung aparat militer dalam penertiban aktivitas pertambangan sipil melampaui batas kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Kritik ini mencuat pada Jumat, 21 November 2025, menyusul pemberitaan mengenai intervensi kedua pejabat tinggi tersebut di area tambang ilegal. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang peran dan batasan institusi militer dalam menangani masalah penegakan hukum sipil.
Direktur Eksekutif Imparsial, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal sepenuhnya merupakan ranah kepolisian dan instansi sipil terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pemerintah daerah. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI secara tegas mengatur bahwa keterlibatan militer dalam operasi selain perang harus berdasarkan permintaan dan izin dari pemerintah serta terbatas pada bantuan. Oleh karena itu, Imparsial memandang langkah Menhan dan Panglima TNI ini sebagai intervensi yang tidak proporsional dan berpotensi mengikis wewenang institusi penegak hukum sipil. Mereka khawatir bahwa preseden semacam ini dapat membuka pintu bagi militerisasi isu-isu sipil yang seharusnya ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini dapat merusak tatanan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Di sisi lain, tindakan Menhan dan Panglima TNI ini kemungkinan dilatarbelakangi oleh persoalan penambangan timah ilegal yang telah lama meresahkan masyarakat dan merugikan negara di Bangka Belitung. Aktivitas ilegal tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi triliunan rupiah akibat kebocoran pajak dan royalti, tetapi juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang parah, termasuk pencemaran laut dan daratan serta konflik sosial. Mungkin saja, "gebrakan" ini dianggap sebagai upaya serius untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam menanggulangi masalah kronis ini, terutama setelah berbagai upaya penertiban oleh aparat sipil dianggap kurang efektif. Namun, motivasi tersebut, menurut Imparsial, tidak dapat membenarkan pelanggaran terhadap kerangka hukum yang telah ditetapkan. Situasi kompleks ini menuntut pendekatan yang cermat dan sesuai konstitusi.
Imparsial mengingatkan bahwa Pasal 7 UU TNI dengan jelas membatasi peran TNI pada operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang (OMSP). OMSP, yang mencakup bantuan kepada pemerintah daerah atau kepolisian, harus dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan tidak dapat menjadi inisiatif langsung dari TNI dalam masalah penegakan hukum sipil. Penanganan tambang ilegal, termasuk penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti, berada di bawah yurisdiksi kepolisian dan lembaga peradilan. Keterlibatan militer secara langsung dalam penertiban semacam ini dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan, kebingungan di lapangan, dan bahkan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Pentingnya pemisahan tugas dan wewenang antarlembaga negara adalah pilar utama dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Lebih jauh, Imparsial mengkhawatirkan dampak jangka panjang dari tindakan ini terhadap institusi penegakan hukum sipil di Indonesia. Apabila militer secara rutin turun tangan dalam masalah-masalah sipil, hal itu berisiko melemahkan kapasitas dan kepercayaan publik terhadap kepolisian dan lembaga sipil lainnya. Ini juga dapat menciptakan preseden buruk di mana solusi militeristik menjadi pilihan pertama untuk mengatasi masalah sosial dan ekonomi, padahal pendekatan hukum dan tata kelola yang kuat jauh lebih esensial. Kondisi ini berpotensi mengancam konsolidasi demokrasi yang telah dicapai, di mana peran militer diharapkan kembali ke barak dan fokus pada tugas pertahanan negara. Oleh karena itu, Imparsial mendesak semua pihak untuk kembali pada koridor hukum yang berlaku demi menjaga integritas sistem hukum nasional.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap tindakan negara dilakukan sesuai dengan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Pertahanan maupun Mabes TNI terkait kritik yang dilayangkan Imparsial. Namun, masyarakat dan pengamat hukum menunggu klarifikasi mengenai dasar hukum serta tujuan pasti dari "gebrakan" yang dilakukan Menhan dan Panglima TNI tersebut. Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan komprehensif agar tidak terjadi misinterpretasi atau kekhawatiran yang berkepanjangan di tengah masyarakat terkait peran militer. Pemahaman yang jelas tentang batasan institusional akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Kasus intervensi militer di tambang ilegal Bangka Belitung ini menjadi sorotan tajam yang menyoroti kompleksitas masalah penegakan hukum dan manajemen sumber daya alam di Indonesia. Di satu sisi, ada urgensi untuk memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan, namun di sisi lain, integritas sistem hukum dan supremasi sipil harus tetap dijunjung tinggi. Imparsial menegaskan bahwa upaya pemberantasan kejahatan harus dilakukan sesuai koridor hukum dan oleh institusi yang memiliki kewenangan penuh. Perdebatan ini menggarisbawahi pentingnya dialog konstruktif antarlembaga dan revisi regulasi jika memang diperlukan, demi menciptakan solusi berkelanjutan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum. Solusi jangka panjang membutuhkan sinergi antar lembaga sipil, bukan tumpang tindih peran yang berpotensi menimbulkan masalah baru.
Referensi:
www.suara.com