KSPI Desak Kenaikan Upah Minimum Semarang 2026 Menjadi Rp4,1 Juta
7 November 2025
09:09 WIB
sumber gambar : static.republika.co.id
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah, Aulia Hakim, secara tegas menyerukan kepada Pemerintah Kota Semarang untuk segera meninjau dan meningkatkan upah minimum pada tahun 2026. KSPI menargetkan kenaikan upah minimum tersebut hingga mencapai angka Rp4,1 juta. Tuntutan ini didasari oleh anggapan bahwa upah minimum yang berlaku di Semarang saat ini menjadi yang paling rendah dibandingkan kota-kota metropolitan lainnya di Indonesia. Situasi ini dinilai membebani pekerja dan mengurangi daya beli masyarakat di tengah laju inflasi. Peningkatan upah diharapkan dapat mendorong kesejahteraan buruh dan stabilitas ekonomi lokal.
Aulia Hakim menegaskan bahwa upah minimum di Semarang saat ini berada di posisi yang sangat tidak menguntungkan jika dibandingkan dengan daerah urban lain. Sebagai contoh, Bekasi memiliki upah minimum Rp5,3 juta, Jakarta Rp5 juta, dan Surabaya sekitar Rp4,7 juta. Perbedaan signifikan ini menimbulkan ketidakadilan bagi para pekerja di Semarang. KSPI menilai bahwa selisih upah yang terlalu jauh ini tidak sebanding dengan biaya hidup dan kontribusi ekonomi kota Semarang sebagai pusat regional. Kondisi ini menuntut adanya penyesuaian yang proporsional dan berkeadilan.
KSPI tidak hanya menyampaikan tuntutan tanpa dasar, melainkan telah melakukan perhitungan yang matang. Mereka menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu indikator utama dalam penetapan angka ideal. KHL mencakup berbagai aspek pengeluaran pokok yang diperlukan oleh seorang pekerja lajang untuk hidup secara layak dalam sebulan. Angka Rp4,1 juta yang diajukan merupakan hasil estimasi yang mempertimbangkan inflasi dan kenaikan harga komoditas penting. Perhitungan ini juga memperhitungkan tren pertumbuhan ekonomi di wilayah Semarang.
Seruan Aulia Hakim secara spesifik ditujukan kepada Pemkot Semarang agar tidak abai terhadap kondisi ini. Pihaknya mendesak Pemkot untuk segera membentuk tim perumus kebijakan yang melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi. Dialog tripartit ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak. Kenaikan upah minimum bukan hanya tentang angka, melainkan juga tentang pengakuan terhadap kontribusi pekerja dalam pembangunan kota. Pemkot Semarang memiliki peran sentral dalam memastikan keseimbangan antara kepentingan buruh dan keberlangsungan usaha.
Kenaikan upah minimum memiliki dampak domino yang luas bagi perekonomian. Peningkatan daya beli masyarakat akan mendorong konsumsi domestik, yang pada gilirannya dapat menggerakkan sektor riil. Selain itu, upah yang layak juga berpotensi mengurangi angka kemiskinan dan ketimpangan sosial di kota Semarang. KSPI percaya bahwa investasi pada kesejahteraan buruh adalah investasi jangka panjang untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Oleh karena itu, langkah strategis dari Pemkot sangat dinantikan.
Meskipun tuntutan ini disambut baik oleh pekerja, implementasinya mungkin menghadapi tantangan dari kalangan pengusaha. Pengusaha seringkali berargumen bahwa kenaikan upah yang signifikan dapat memberatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing. Namun, KSPI optimistis bahwa solusi tengah dapat ditemukan melalui negosiasi yang konstruktif dan mempertimbangkan kapasitas riil perusahaan. Harapannya, keputusan akhir upah minimum 2026 dapat mencerminkan keseimbangan kepentingan dan keadilan bagi seluruh elemen masyarakat di Semarang.