News

Sidak Kemnaker Ungkap Ratusan TKA Ilegal Beroperasi di KEK Galang Batang

23 February 2026
08:26 WIB
Sidak Kemnaker Ungkap Ratusan TKA Ilegal Beroperasi di KEK Galang Batang
sumber gambar : img.antaranews.com
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui tim pengawasnya berhasil membongkar praktik penggunaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal dalam skala besar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang.
Ratusan individu diduga tidak memiliki izin kerja yang sah ditemukan beroperasi dalam sidak mendadak yang dilaksanakan belum lama ini.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat merilis hasil inspeksi ini, menyoroti seriusnya pelanggaran regulasi ketenagakerjaan yang terjadi.
Temuan ini memicu kekhawatiran mendalam terkait pengawasan dan penegakan hukum di zona ekonomi vital tersebut yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan.
Pihak berwenak kini tengah mendalami akar masalah serta menindak tegas para pihak yang bertanggung jawab atas praktik ilegal yang merugikan ini.

Inspeksi mendadak tersebut melibatkan tim gabungan dari berbagai unit di bawah koordinasi Kemnaker, termasuk unit pengawasan dan penegakan hukum imigrasi.
Sidak ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, khususnya terkait penggunaan TKA yang sesuai prosedur.
Fokus utama sidak adalah pada beberapa proyek konstruksi skala besar dan fasilitas operasional di dalam KEK yang dicurigai mempekerjakan TKA tanpa prosedur yang benar.
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh, mewawancarai sejumlah pekerja, dan mengumpulkan bukti-bukti lapangan lainnya secara sistematis.
Hasil awal menunjukkan indikasi kuat adanya ratusan TKA yang tidak terdaftar secara resmi, memiliki izin yang sudah kedaluwarsa, atau bahkan tidak memiliki dokumen keimigrasian yang valid sama sekali.

KEK Galang Batang, yang dirancang sebagai pusat industri dan investasi strategis, seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum dan regulasi bagi investor.
Dengan berbagai fasilitas dan insentif yang ditawarkan pemerintah, kawasan ini memang menarik banyak investor, baik domestik maupun asing, untuk berinvestasi.
Pembangunan dan operasional proyek-proyek besar di KEK tentu membutuhkan tenaga kerja yang signifikan, termasuk keahlian khusus yang mungkin didatangkan dari luar negeri.
Namun, tingginya permintaan ini juga menciptakan celah bagi praktik ilegal jika pengawasan tidak ketat dan koordinasi antarlembaga lemah.
Kehadiran TKA ilegal berpotensi merugikan tenaga kerja lokal yang seharusnya mendapatkan prioritas untuk posisi yang tersedia dan memiliki kompetensi yang memadai.

Menyusul temuan yang mengkhawatirkan ini, Kemnaker dan Disnakertrans berjanji akan mengambil langkah-langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara adil.
TKA yang terbukti ilegal akan dideportasi ke negara asalnya dan masuk daftar hitam untuk mencegah mereka masuk kembali ke Indonesia di kemudian hari.
Sementara itu, perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal dapat menghadapi sanksi berat, mulai dari denda finansial yang signifikan hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
Penyelidikan lebih lanjut akan mengungkap siapa saja aktor di balik praktik ini, termasuk kemungkinan adanya sindikat atau oknum yang memfasilitasi masuknya TKA ilegal ke Indonesia.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi pelanggaran ketenagakerjaan demi menjaga iklim investasi yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di KEK maupun kawasan industri lainnya di seluruh Indonesia agar selalu mematuhi aturan.
Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya telah berulang kali menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, serta transparansi dalam proses perekrutan dan penggunaan TKA.
Pemerintah juga berencana untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga, termasuk Imigrasi dan Kepolisian, guna memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk dan di lokasi kerja.
Masyarakat diharapkan turut aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik penggunaan TKA ilegal di lingkungan mereka melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.
Peningkatan patroli rutin dan sidak insidentil akan terus digencarkan untuk memastikan setiap TKA yang bekerja di Indonesia telah memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen penuh untuk menjaga integritas pasar tenaga kerja nasional demi kepentingan bangsa.
Keberadaan TKA harus sesuai dengan kebutuhan spesifik yang tidak dapat dipenuhi oleh pekerja lokal dan tidak menggeser potensi pekerja lokal yang ada.
Insiden di KEK Galang Batang ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan memperketat mekanisme pengawasan yang ada secara menyeluruh.
Harapannya, praktik ilegal semacam ini tidak terulang kembali di masa mendatang dan seluruh investasi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Langkah tegas yang diambil diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjamin keadilan bagi seluruh elemen masyarakat dan kepastian hukum bagi investor.

Referensi: www.antaranews.com