Penutupan operasi tambang emas ilegal di Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin, 10 November 2025, menandai langkah serius penegakan hukum. Tindakan ini menyusul laporan yang diajukan ke Polda Jawa Barat sejak 20 Oktober 2025. Otoritas setempat kini didesak untuk segera menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut. Kasus ini menjadi sorotan utama terkait maraknya pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga Manonjaya, Tasikmalaya, atas nama Gugun Sugilar, yang merasa dirugikan oleh keberadaan tambang tersebut. Gugun melalui kuasa hukumnya, Daniar Ridijati, secara tegas meminta aparat kepolisian bertindak. Desakan ini bertujuan untuk menghentikan praktik ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar peraturan perundang-undangan. Proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan seadil-adilnya bagi semua pihak.
Dalam laporannya, Gugun Sugilar menuding Ilyus Supriatna alias Haji Ilyus dan Taat sebagai individu yang bertanggung jawab. Keduanya disebut-sebut sebagai pemilik dan pengelola utama tambang emas ilegal tersebut. Tuduhan yang dilayangkan mencakup dugaan tindak pidana terkait pertambangan tanpa izin. Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk membuktikan kebenaran tuduhan ini.
Praktik pertambangan emas ilegal di wilayah Tasikmalaya telah lama menjadi masalah pelik. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan royalti, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang parah. Kerusakan ekosistem, pencemaran air, serta risiko keselamatan bagi para pekerja menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan. Penutupan tambang ini diharapkan menjadi preseden positif bagi penegakan hukum di sektor pertambangan.
Kuasa hukum pelapor, Daniar Ridijati, berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Penangkapan para bos tambang ilegal dinilai krusial untuk memberikan efek jera kepada pelaku lainnya. Ini juga menunjukkan komitmen negara dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam. Masyarakat menanti tindak lanjut yang konkret dari aparat penegak hukum.
Penutupan tambang ilegal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memberantas pertambangan tanpa izin di seluruh Indonesia. Kolaborasi antara warga, aparat kepolisian, dan pemerintah daerah sangat diperlukan. Langkah proaktif dari masyarakat dalam melaporkan praktik ilegal menjadi kunci keberhasilan upaya ini. Lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan pertambangan.
Dampak buruk dari tambang ilegal ini tidak hanya terasa pada aspek lingkungan, tetapi juga sosial-ekonomi masyarakat sekitar. Konflik lahan, ketidakpastian hukum, hingga masalah kesehatan seringkali muncul akibat aktivitas tersebut. Dengan penutupan ini, diharapkan masyarakat sekitar Desa Karanglayung dapat kembali menikmati lingkungan yang sehat dan aman. Langkah tegas pemerintah menjadi harapan besar bagi terciptanya iklim pertambangan yang legal dan bertanggung jawab.