News

Menteri ESDM Perintahkan Evaluasi Menyeluruh Tambang di Tiga Provinsi Rawan Bencana

8 December 2025
09:49 WIB
Menteri ESDM Perintahkan Evaluasi Menyeluruh Tambang di Tiga Provinsi Rawan Bencana
sumber gambar : static.republika.co.id
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia secara tegas menginstruksikan evaluasi total terhadap seluruh izin dan kegiatan pertambangan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini diambil menyusul indikasi kuat bahwa aktivitas penambangan menjadi salah satu pemicu utama terjadinya bencana banjir dan longsor yang kerap melanda wilayah tersebut. Penegasan ini disampaikan dalam sebuah pernyataan pers di Jakarta, menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengatasi dampak lingkungan serius dari sektor ekstraktif. Evaluasi komprehensif ini diharapkan tidak hanya mengidentifikasi pelanggaran tetapi juga merekomendasikan solusi jangka panjang. Fokus utama adalah pada keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat di daerah rawan bencana.

Isu terkait dampak pertambangan terhadap lingkungan bukan hal baru, namun intensitas bencana alam di tiga provinsi ini telah mencapai titik kritis. Banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi berulang kali seringkali dikaitkan dengan perubahan tata guna lahan dan kerusakan ekosistem akibat eksploitasi sumber daya mineral. Menteri Bahlil menyoroti perlunya meninjau kembali izin-izin yang telah diberikan, termasuk kepatuhan terhadap standar operasional prosedur dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Indikasi adanya penambangan ilegal atau yang tidak sesuai peruntukan juga menjadi perhatian serius dalam proses evaluasi ini. Masyarakat setempat telah lama menyuarakan kekhawatiran mereka mengenai degradasi lingkungan yang merugikan.

Evaluasi yang diinstruksikan oleh Menteri Bahlil akan mencakup seluruh aspek perizinan, mulai dari proses awal penerbitan hingga kepatuhan terhadap syarat-syarat teknis dan lingkungan. Tim gabungan yang melibatkan berbagai instansi terkait diharapkan akan dibentuk untuk melakukan audit lapangan secara menyeluruh. Selain itu, aspek reklamasi pascatambang dan jaminan lingkungan akan menjadi poin penting yang tidak luput dari pemeriksaan. Para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di ketiga provinsi tersebut diwajibkan untuk kooperatif dan menyediakan data yang transparan. Pemerintah bertekad memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan berjalan sesuai koridor hukum dan tidak merugikan lingkungan.

Kementerian ESDM tidak akan bekerja sendiri; koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pemerintah daerah, akan menjadi kunci keberhasilan evaluasi ini. Peran aktif dari masyarakat sipil dan organisasi lingkungan juga sangat diharapkan untuk memberikan masukan dan data lapangan. Sejumlah laporan dari masyarakat dan aktivis lingkungan telah lama mengindikasikan adanya praktik pertambangan yang merusak di beberapa lokasi. Keluhan terkait sedimentasi sungai, pencemaran air, dan hilangnya tutupan hutan seringkali menjadi bagian dari laporan tersebut. Oleh karena itu, langkah evaluasi ini sekaligus menjawab keresahan publik yang telah berlangsung cukup lama.

Hasil dari evaluasi ini diperkirakan akan memiliki konsekuensi signifikan bagi industri pertambangan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sanksi tegas, mulai dari denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha pertambangan, dapat diberlakukan bagi pihak yang terbukti melanggar. Menteri Bahlil menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat. Evaluasi ini juga dapat berujung pada perumusan kebijakan pertambangan yang lebih ketat dan berkelanjutan di masa mendatang. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan industri pertambangan yang bertanggung jawab dan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Meskipun sektor pertambangan memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan daerah, Kementerian ESDM menekankan bahwa aspek lingkungan dan sosial tidak boleh dikesampingkan. Keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup menjadi perhatian utama pemerintah saat ini. Kebijakan yang lebih ketat diharapkan dapat mendorong praktik pertambangan yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab sosial. Investasi di sektor pertambangan harus sejalan dengan komitmen terhadap mitigasi risiko bencana dan pemulihan ekosistem yang terganggu. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa kekayaan alam dapat dimanfaatkan tanpa mengorbankan masa depan generasi mendatang.

Proses evaluasi ini direncanakan akan segera dimulai dan ditargetkan rampung dalam waktu yang realistis agar rekomendasi dapat segera diimplementasikan. Kementerian ESDM berkomitmen untuk transparan dalam setiap tahapan evaluasi dan akan mempublikasikan hasilnya kepada publik. Langkah ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintah dalam menata ulang tata kelola sektor pertambangan agar lebih adil dan berkelanjutan. Dengan adanya evaluasi total ini, diharapkan tidak hanya mengurangi risiko bencana tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam. Masa depan pertambangan di Indonesia diarahkan menuju praktik yang lebih etis dan bertanggung jawab.

Referensi: ekonomi.republika.co.id