News

Pemerintah Lanjutkan Eksekusi Izin Tambang Ormas Meski Digugat di MK, Bahlil Pastikan Legalitas

13 January 2026
11:29 WIB
Pemerintah Lanjutkan Eksekusi Izin Tambang Ormas Meski Digugat di MK, Bahlil Pastikan Legalitas
static.republika.co.id
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara tegas menyatakan bahwa implementasi izin pertambangan bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dapat segera dieksekusi. Pernyataan ini disampaikan Bahlil pada Kamis, 8 Januari 2026, meskipun kebijakan tersebut saat ini masih dalam proses uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan pemerintah untuk tetap melanjutkan eksekusi izin ini menandakan keyakinan kuat terhadap legalitas regulasi yang ada. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan menunda program yang dianggap strategis, meskipun ada tantangan hukum yang sedang berlangsung. Langkah ini dipandang sebagai upaya percepatan dalam merealisasikan kebijakan baru yang telah ditetapkan.

Kebijakan pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan merupakan salah satu terobosan pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat peran serta organisasi-organisasi tersebut dalam pembangunan nasional. Regulasi ini, yang kemungkinan besar termaktub dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau regulasi setingkat, diharapkan mampu memberikan sumber pendanaan alternatif bagi ormas untuk kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan mereka. Pemerintah mengklaim bahwa inisiatif ini tidak hanya akan meningkatkan kemandirian finansial ormas, tetapi juga mendorong kontribusi mereka yang lebih besar terhadap kesejahteraan masyarakat. Program ini juga diharapkan dapat menciptakan pemerataan ekonomi dan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam Indonesia. Pemberian izin ini merupakan bentuk apresiasi terhadap peran historis ormas dalam membangun bangsa.

Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa prinsip hukum di Indonesia menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan tetap berlaku dan sah secara hukum sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Proses uji materi di MK, menurutnya, tidak secara otomatis menangguhkan atau membatalkan keberlakuan suatu kebijakan. Oleh karena itu, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan eksekusi izin pertambangan ini tanpa menunggu putusan MK. Pernyataan ini menggarisbawahi keyakinan pemerintah bahwa kebijakan tersebut telah melalui kajian mendalam dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pelaksanaan kebijakan ini harus berjalan demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih luas.

Uji materi terhadap kebijakan pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan diajukan oleh sejumlah pihak yang merasa keberatan atau menganggap kebijakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi atau prinsip-prinsip keadilan. Gugatan tersebut biasanya mempertanyakan aspek legalitas, keadilan, dan potensi dampaknya terhadap tata kelola pertambangan yang baik serta lingkungan hidup. Pihak pemohon mungkin berargumen bahwa sektor pertambangan memerlukan keahlian dan kapasitas khusus yang mungkin tidak dimiliki oleh ormas, sehingga berpotensi menimbulkan masalah baru. Proses di MK masih berjalan, dan berbagai pihak tentu menunggu dengan cermat hasil persidangan serta putusan akhir yang akan dikeluarkan. Keputusan MK akan sangat menentukan nasib jangka panjang dari kebijakan kontroversial ini.

Eksekusi kebijakan ini tentu akan membawa implikasi signifikan, baik bagi sektor pertambangan maupun bagi ormas keagamaan yang menjadi penerima izin. Ormas penerima izin akan dihadapkan pada tantangan besar dalam mengelola operasional tambang yang kompleks, mulai dari aspek teknis, finansial, hingga kepatuhan regulasi lingkungan. Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi mengubah lanskap bisnis pertambangan di Indonesia, dengan munculnya pemain-pemain baru di luar entitas bisnis tradisional. Namun, penting bagi ormas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya tambang agar tujuan mulia dari kebijakan ini tidak diselewengkan. Aspek pengawasan dari pemerintah juga harus diperketat guna mencegah praktik-praktik yang merugikan negara atau masyarakat setempat.

Pemerintah secara konsisten menegaskan komitmennya terhadap implementasi kebijakan ini, dengan harapan dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat. Meskipun ada resistensi hukum, pemerintah tetap optimistis bahwa kebijakan ini akan berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat maksimal. Namun demikian, masa depan kebijakan ini tetap bergantung pada putusan akhir Mahkamah Konstitusi. Jika MK mengabulkan gugatan uji materi, pemerintah mungkin harus merevisi atau bahkan membatalkan kebijakan tersebut, yang tentu akan menimbulkan dinamika baru. Sebaliknya, jika MK menolak gugatan, kebijakan ini akan memiliki pijakan hukum yang semakin kuat dan dapat dilanjutkan tanpa hambatan hukum. Oleh karena itu, semua mata tertuju pada proses hukum yang sedang berlangsung di lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Dengan demikian, pernyataan Menteri Bahlil Lahadalia menandai dimulainya babak baru dalam implementasi kebijakan konsesi tambang bagi ormas keagamaan, meskipun bayang-bayang uji materi di Mahkamah Konstitusi masih menyelimuti. Keputusan untuk tetap melanjutkan eksekusi menunjukkan tekad pemerintah untuk merealisasikan program yang dianggap penting. Namun, seluruh pihak harus mencermati perkembangan di MK, karena putusan lembaga tersebut akan menjadi penentu legalitas dan keberlanjutan kebijakan ini di masa depan. Keseimbangan antara percepatan pembangunan dan kepatuhan hukum menjadi kunci utama dalam menjaga integritas kebijakan ini. Situasi ini menunjukkan kompleksitas regulasi dan implementasinya dalam konteks hukum Indonesia yang dinamis.

Referensi: khazanah.republika.co.id