Pembelaan Nurhadi: Uang ke Menantu Bukan untuk Pengurusan Perkara Hukum
29 December 2025
13:14 WIB
sumber gambar : img.antaranews.com
Penasihat hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa pemberian sejumlah uang kepada menantu kliennya sama sekali tidak terkait dengan pengurusan perkara hukum. Pernyataan ini disampaikan dalam upaya membantah tudingan yang mengaitkan transaksi keuangan tersebut dengan praktik suap atau gratifikasi dalam sistem peradilan.
Maqdir Ismail secara eksplisit menyatakan bahwa transaksi finansial itu merupakan murni urusan pribadi atau keluarga, yang jauh dari motif untuk memengaruhi atau mempercepat suatu putusan perkara. Ia menjelaskan bahwa setiap transfer dana yang dilakukan memiliki dasar dan tujuan yang sah, dan pihaknya siap untuk membuktikan hal tersebut di hadapan majelis hakim.
Dalam konteks kasus hukum yang menjerat Nurhadi, isu transfer dana ke pihak keluarga menjadi sorotan utama bagi penegak hukum yang menduga adanya aliran dana tidak wajar. Nurhadi sendiri diketahui tengah menghadapi dakwaan serius terkait dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan sejumlah pihak. Penjelasan ini diharapkan dapat mengklarifikasi status dana yang dimaksud.
Keterlibatan menantu Nurhadi dalam aliran dana ini menjadi salah satu poin penting yang diinvestigasi oleh pihak berwenang. Namun, tim kuasa hukum bersikeras bahwa peran menantu dalam transaksi ini tidak ada kaitannya dengan kapasitas Nurhadi sebagai mantan pejabat MA. Mereka menekankan bahwa hubungan kekerabatan tidak otomatis menjadikan setiap transaksi sebagai tindakan ilegal atau terkait penyalahgunaan wewenang.
Strategi pembelaan ini mengindikasikan bahwa kubu Nurhadi akan berfokus pada sifat transaksi sebagai hubungan perdata biasa, bukan sebagai bentuk tindak pidana. Argumen ini akan menjadi kunci untuk menepis tuduhan jaksa penuntut umum yang kemungkinan besar akan menggunakan bukti transaksi tersebut sebagai indikasi adanya perbuatan melawan hukum. Pembuktian motif di balik pemberian uang tersebut akan menjadi pertempuran sengit di persidangan.
Kasus yang menimpa Nurhadi telah menarik perhatian publik luas, mengingat posisinya yang strategis di lembaga peradilan tertinggi Indonesia. Oleh karena itu, setiap detail dan pembelaan yang diajukan akan menjadi sorotan ketat dari masyarakat dan media. Transparansi dan objektivitas dalam proses peradilan sangat di harapkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Pernyataan dari pihak penasihat hukum ini menandai tahapan baru dalam persidangan Nurhadi, di mana kedua belah pihak akan saling menguji bukti dan argumen mereka di hadapan hakim. Kelanjutan proses hukum akan sangat bergantung pada kemampuan tim pembela untuk meyakinkan pengadilan bahwa pemberian uang tersebut memang bukan bagian dari praktik korupsi. Masyarakat menanti putusan yang adil dan transparan dari kasus ini.