News
Pilar Baru Pariwisata DIY: Penguatan Kalurahan dan Visi Berkelanjutan 2045 Disepakati
sumber gambar : img.harianjogja.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mencapai kesepakatan krusial terkait tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan menjadi tonggak penting bagi masa depan pembangunan wilayah ini. Kesepakatan ini mencerminkan komitmen kuat kedua belah pihak untuk memperkuat sektor pariwisata serta menata regulasi daerah secara komprehensif. Salah satu fokus utama adalah penguatan pariwisata kalurahan yang diharapkan mampu mendongkrak ekonomi lokal dan menyebar kesejahteraan secara merata. Selain itu, Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda) DIY untuk periode 2026-2045 juga turut disepakati, menggarisbawahi visi jangka panjang pembangunan pariwisata yang berkelanjutan. Langkah legislatif ini menandai babak baru dalam upaya DIY untuk terus maju sebagai destinasi unggulan yang berbasis pada keistimewaan lokal.
Ripparda DIY 2026-2045 menjadi cetak biru strategis yang ambisius untuk mengarahkan geliat pariwisata di DIY selama dua dekade mendatang. Dokumen ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap langkah pengembangan pariwisata tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah kunjungan atau pendapatan, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan, sosial, dan budaya. Visi besar ini mencakup pengembangan infrastruktur pendukung, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta diversifikasi produk pariwisata yang menarik minat wisatawan domestik maupun mancanegara. Dengan adanya Ripparda, diharapkan investasi di sektor pariwisata dapat terencana dengan baik, menciptakan ekosistem pariwisata yang kokoh dan berdaya saing global. Seluruh pemangku kepentingan akan memiliki panduan yang jelas dalam berkontribusi pada pencapaian tujuan pariwisata berkelanjutan ini.
Penguatan pariwisata kalurahan menjadi inti dari upaya pemerataan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput. Raperda ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan potensi wisata yang ada di desa-desa atau kalurahan, yang selama ini mungkin belum tergarap optimal. Melalui regulasi ini, kalurahan akan mendapatkan dukungan yang lebih terstruktur, baik dalam bentuk alokasi anggaran, pelatihan pengelolaan, maupun bantuan promosi untuk menarik pengunjung. Inisiatif ini juga mendorong masyarakat kalurahan untuk aktif berpartisipasi dalam merancang dan mengelola destinasi wisata mereka sendiri, sesuai dengan kearifan lokal yang dimiliki. Harapannya, kalurahan dapat bertransformasi menjadi pusat-pusat ekonomi kreatif dan destinasi unik yang menawarkan pengalaman otentik bagi wisatawan, sekaligus melestarikan budaya dan tradisi setempat.
Integrasi antara Ripparda 2026-2045 dan penguatan pariwisata kalurahan menciptakan sinergi yang kuat dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. Ripparda menyediakan payung kebijakan makro, sementara raperda pariwisata kalurahan berfungsi sebagai instrumen implementasi di level mikro yang konkret dan langsung menyentuh masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan rantai nilai pariwisata yang lebih inklusif, di mana manfaat ekonomi tidak hanya terpusat di area perkotaan atau destinasi utama. Pembangunan pariwisata yang berkelanjutan berarti juga memastikan bahwa generasi mendatang dapat menikmati kekayaan alam dan budaya yang sama atau bahkan lebih baik. Oleh karena itu, kesepakatan ini dipandang sebagai langkah progresif untuk menjadikan DIY sebagai model pembangunan pariwisata yang berkeadilan dan berwawasan masa depan.
Selain dua raperda yang secara eksplisit terkait pariwisata, kesepakatan ini juga mencakup satu raperda lainnya yang kemungkinan besar berkaitan dengan tata kelola pemerintahan atau pengelolaan aset daerah. Meskipun rinciannya tidak disebutkan secara spesifik, adanya raperda ketiga ini mengindikasikan pendekatan holistik Pemda dan DPRD DIY dalam menata regulasi. Regulasi ini mungkin berfokus pada efisiensi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, atau optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk mendukung pembangunan. Seluruh kerangka regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem pemerintahan yang lebih responsif dan adaptif terhadap dinamika pembangunan. Dengan demikian, ketiga raperda ini secara kolektif diharapkan mampu memperkuat fondasi administratif dan struktural DIY, menopang segala upaya pembangunan di berbagai sektor.
Penyusunan dan kesepakatan ketiga raperda ini tentunya melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk masukan dari akademisi, pelaku industri, serta perwakilan masyarakat. Setelah kesepakatan tercapai, langkah selanjutnya adalah pengesahan formal dan sosialisasi luas kepada seluruh lapisan masyarakat DIY. Implementasi raperda ini akan membutuhkan kerja sama dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan sektor swasta. Monitoring dan evaluasi berkala juga akan menjadi krusial untuk memastikan bahwa tujuan-tujuan yang ditetapkan dalam regulasi ini dapat tercapai secara efektif dan adaptif terhadap perubahan kondisi. Kesinambungan dialog antara pemerintah dan masyarakat akan menjadi kunci utama keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini.
Kesepakatan tiga raperda oleh DPRD dan Pemda DIY ini merupakan pencapaian legislatif yang signifikan, menandai komitmen kuat untuk memajukan daerah melalui kerangka regulasi yang adaptif dan visioner. Dengan penekanan pada pembangunan pariwisata kalurahan dan visi keberlanjutan hingga 2045, Yogyakarta siap mengukuhkan posisinya sebagai destinasi yang tidak hanya indah tetapi juga berdaya dan berkeadilan. Legislasi ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, pelestarian budaya yang kuat, dan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata di seluruh pelosok DIY. Langkah ini menegaskan bahwa masa depan pariwisata dan pembangunan DIY akan berlandaskan pada perencanaan yang matang dan partisipasi yang luas dari seluruh elemen masyarakat. DIY terus membuktikan diri sebagai daerah istimewa yang terus berinovasi untuk masa depan yang lebih cerah.
Referensi:
jogjapolitan.harianjogja.com