News

Pakar UGM: SP3 KPK Kasus Tambang Konawe Utara Bisa Diuji Lewat Praperadilan

6 January 2026
10:45 WIB
Pakar UGM: SP3 KPK Kasus Tambang Konawe Utara Bisa Diuji Lewat Praperadilan
sumber gambar : static.republika.co.id
Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah, menegaskan bahwa keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyidikan (SP3) suatu perkara dapat diuji kembali melalui jalur praperadilan. Pernyataan ini muncul menyusul penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara oleh lembaga antirasuah tersebut. Menurut Fatahillah, mekanisme hukum ini memberikan ruang bagi pihak-pihak yang merasa keberatan untuk menguji legalitas keputusan SP3 di hadapan hakim. Langkah ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap keputusan hukum, terutama dari lembaga sekelas KPK, telah melalui proses yang transparan dan akuntabel. Kehadiran opsi praperadilan menunjukkan komitmen sistem hukum Indonesia terhadap prinsip-prinsip checks and balances.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 adalah instrumen hukum yang menandakan berakhirnya proses penyidikan suatu perkara karena tidak ditemukannya cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan tindak pidana. Bagi KPK, penerbitan SP3 merupakan keputusan yang sangat strategis dan memiliki dampak besar terhadap nasib sebuah kasus korupsi. Keputusan ini secara otomatis menghentikan semua proses hukum terhadap pihak-pihak yang sebelumnya menjadi objek penyidikan. Dalam konteks kasus korupsi izin tambang Konawe Utara, SP3 berarti bahwa penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin tersebut telah resmi dihentikan. Oleh karena itu, kemampuan untuk menguji keputusan ini menjadi fundamental untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Praperadilan sendiri merupakan salah satu upaya hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguji sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. Fungsinya adalah sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum agar tidak sewenang-wenang. Jika permohonan praperadilan dikabulkan, maka keputusan SP3 KPK bisa dibatalkan, dan penyidikan kasus tersebut berpotensi untuk dibuka kembali. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada keputusan absolut dalam sistem peradilan, memberikan hak konstitusional bagi warga negara untuk mencari keadilan. Mekanisme ini menjadi penjaga keadilan substantif yang lebih luas di tengah dinamika penegakan hukum di Indonesia.

Fatahillah menjelaskan bahwa dasar hukum pengujian SP3 melalui praperadilan sangat kuat dan telah diakomodir dalam kerangka perundang-undangan. Ia menekankan bahwa setiap warga negara atau pihak yang berkepentingan memiliki hak untuk menanyakan atau menguji alasan di balik penghentian suatu perkara korupsi. Menurutnya, keberadaan praperadilan menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum, termasuk saat penyidikan dihentikan. Pandangan ini memberikan penekanan pada pentingnya pengawasan yudisial terhadap kinerja lembaga seperti KPK, yang memiliki kewenangan besar. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa semua keputusan didasarkan pada bukti dan prosedur yang sah.

Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara telah menarik perhatian publik karena potensi kerugian negara yang besar dan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat setempat. Isu terkait pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan, seringkali rentan terhadap praktik korupsi yang merugikan. Oleh karena itu, penghentian penyidikan kasus semacam ini secara otomatis menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai alasan di baliknya. Keterbukaan dalam proses hukum sangat dibutuhkan agar masyarakat dapat memahami sepenuhnya dasar dari setiap keputusan yang diambil. Keputusan SP3 dalam kasus ini menjadi sorotan tajam, memperkuat urgensi adanya mekanisme pengujian yang kuat.

Jika sebuah permohonan praperadilan terkait SP3 KPK diajukan dan dikabulkan, dampaknya bisa sangat signifikan bagi praktik penegakan hukum korupsi di masa depan. Ini tidak hanya akan membuka kembali kasus spesifik tersebut, tetapi juga bisa menjadi preseden penting bagi kasus-kasus SP3 KPK lainnya. Mekanisme ini memperkuat gagasan bahwa KPK, meskipun lembaga superbody, tetap harus tunduk pada pengawasan dan mekanisme koreksi hukum. Perdebatan mengenai SP3 KPK dan praperadilan sesungguhnya mencerminkan dinamika antara efisiensi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia serta pengawasan publik. Pada akhirnya, ini berkontribusi pada pengembangan sistem hukum yang lebih matang dan responsif terhadap tuntutan keadilan masyarakat.

Pengujian SP3 melalui praperadilan juga berperan penting dalam menjaga dan memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK dan sistem peradilan secara keseluruhan. Ketika sebuah kasus korupsi dihentikan, seringkali muncul spekulasi atau keraguan di kalangan masyarakat tentang independensi atau motif di balik keputusan tersebut. Adanya jalur hukum untuk menguji keputusan ini menunjukkan bahwa ada jalan untuk mencari kejelasan dan keadilan, bahkan setelah SP3 dikeluarkan. Ini adalah bagian dari upaya kolektif untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan di atas rel-rel hukum yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan terhadap pengujian semacam ini justru akan memperkuat legitimasi dan kredibilitas KPK di mata masyarakat.

Dengan demikian, penegasan Fatahillah dari UGM mengenai kemungkinan pengujian SP3 KPK melalui praperadilan merupakan pengingat penting akan prinsip supremasi hukum dan mekanisme kontrol yang ada. Ini memastikan bahwa tidak ada lembaga yang kebal dari pengawasan yudisial, termasuk dalam keputusan penghentian penyidikan kasus-kasus besar seperti korupsi izin tambang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum serta memperkuat dimensi akuntabilitas dan transparansi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pada akhirnya, kehadiran opsi praperadilan berfungsi sebagai katup pengaman yang menjaga integritas proses hukum. Ini adalah bagian integral dari upaya bangsa untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas tinggi.

Referensi: news.republika.co.id