News

Pembelaan Kasus Nurhadi: Transfer Dana ke Menantu Dinilai Bukan Bagian Tindak Pidana

29 December 2025
13:15 WIB
Pembelaan Kasus Nurhadi: Transfer Dana ke Menantu Dinilai Bukan Bagian Tindak Pidana
sumber gambar : mediaindonesia.gumlet.io
Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa pemberian uang kepada menantu kliennya dinilai berada di luar lingkup tindak pidana.
Keterangan ini disampaikan dalam persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi, Senin (22/12/2025).
Maqdir secara khusus juga mempertanyakan relevansi kesaksian Liyanto, salah satu saksi yang dihadirkan, yang dinilai tidak memiliki pengetahuan langsung mengenai tujuan pengiriman dana yang menjadi sorotan dalam dakwaan jaksa.
Argumentasi pembelaan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Nurhadi di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
Pernyataan Maqdir Ismail menyoroti esensi transaksi keuangan yang dipersoalkan oleh jaksa penuntut umum.
Menurutnya, penyaluran dana kepada menantu Nurhadi bisa jadi merupakan transaksi personal atau keluarga yang tidak berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atau gratifikasi.
Tim kuasa hukum berpendapat bahwa jaksa harus membuktikan secara konkret adanya motif pidana di balik setiap transfer dana, bukan sekadar berdasarkan adanya aliran uang.
Tanpa bukti yang kuat mengenai niat jahat atau koneksi langsung dengan sumber dana ilegal, transaksi tersebut seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Ini menjadi poin krusial dalam strategi pembelaan untuk melepaskan Nurhadi dari jerat dakwaan TPPU.

Lebih lanjut, Maqdir mempertanyakan validitas kesaksian Liyanto di muka persidangan.
Ia menyebutkan bahwa Liyanto tidak mengetahui secara pasti tujuan dan konteks pengiriman dana yang menjadi pokok permasalahan dalam dakwaan.
Kesaksian yang tidak didasari oleh pengetahuan langsung atau hanya bersifat asumsi dapat melemahkan bobot pembuktian di mata majelis hakim.
Kredibilitas saksi merupakan elemen vital dalam sistem peradilan, dan pembelaan senantiasa berupaya memastikan setiap kesaksian memiliki dasar yang kuat dan relevan.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum mendorong pengadilan untuk meninjau ulang bobot kesaksian Liyanto agar tidak menyesatkan putusan hakim.

Kasus yang menjerat Nurhadi ini merupakan salah satu perkara korupsi dan pencucian uang berprofil tinggi di Indonesia.
Nurhadi, sebagai mantan pejabat tinggi di lingkungan peradilan, didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari berbagai pihak terkait perkara di MA.
Persidangan ini telah menarik perhatian publik luas karena menyangkut integritas lembaga peradilan dan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Dakwaan jaksa penuntut umum secara detail merinci dugaan aliran dana yang fantastis dan upaya-upaya penyembunyian aset.
Proses hukum yang panjang ini menunjukkan kompleksitas dalam mengungkap praktik korupsi di level elite.

Strategi yang ditempuh oleh tim pembela Nurhadi, termasuk mempertanyakan relevansi saksi dan menafsirkan ulang sifat transaksi keuangan, merupakan hal yang lumrah dalam proses peradilan pidana.
Mereka berusaha mencari celah hukum dan menyoroti ketidaksempurnaan bukti yang diajukan jaksa.
Dalam kasus TPPU, pembuktian asal-usul uang dan niat di balik transaksi seringkali menjadi tantangan terbesar bagi penuntut umum.
Setiap argumen yang diajukan tim kuasa hukum akan menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam memutuskan nasib Nurhadi.
Hal ini menunjukkan dinamika yang intens dalam setiap persidangan kasus korupsi.

Meskipun tim pembela menghadirkan argumentasi yang kuat, jaksa penuntut umum diyakini memiliki pandangan berbeda dan akan terus berupaya membuktikan dakwaannya.
Mereka akan mengandalkan alat bukti lain, seperti dokumen transaksi keuangan, keterangan saksi lain, dan hasil analisis ahli untuk memperkuat posisinya.
Pertarungan hukum antara pembela dan jaksa akan terus berlanjut di ruang sidang, dengan setiap pihak berusaha meyakinkan hakim dengan argumen dan bukti terbaiknya.
Majelis hakim memiliki tugas berat untuk menilai seluruh fakta dan bukti yang diajukan, serta memutuskan kebenaran materiil berdasarkan hukum yang berlaku.
Kelanjutan persidangan Nurhadi akan menjadi penentu apakah argumen pembelaan ini akan diterima atau justru dikalahkan oleh bukti-bukti jaksa.

Proses hukum terhadap Nurhadi masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan kemungkinan menghadirkan saksi ahli.
Setiap tahap persidangan akan menjadi krusial dalam menentukan arah putusan akhir.
Publik tentu menantikan kejelasan dan keadilan dalam kasus ini, mengingat dampak signifikan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Keputusan akhir majelis hakim akan menjadi penentu apakah Nurhadi terbukti bersalah atas dakwaan TPPU dan gratifikasi, atau sebaliknya.
Kasus ini akan terus menjadi sorotan hingga vonis dijatuhkan, mencerminkan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Referensi: mediaindonesia.com