News

Bareskrim Geledah Toko Emas di Jatim, Buru Jaringan Pencucian Uang Tambang Ilegal Kalbar

23 February 2026
08:22 WIB
Bareskrim Geledah Toko Emas di Jatim, Buru Jaringan Pencucian Uang Tambang Ilegal Kalbar
sumber gambar : asset.tribunnews.com
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru-baru ini melancarkan operasi besar-besaran di Jawa Timur, menyasar tiga lokasi yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pencucian uang dari hasil tambang emas ilegal. Dua dari tiga lokasi tersebut berada di Kabupaten Nganjuk, yang fokus pada penggeledahan toko emas ternama. Operasi ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian untuk memberantas praktik kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Pihak berwenang menduga kuat adanya keterkaitan langsung antara transaksi di toko-toko emas ini dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang marak terjadi di Kalimantan Barat. Penyelidikan mendalam ini menunjukkan komitmen Bareskrim dalam membongkar modus operandi kejahatan terorganisir.

Di Nganjuk, penggeledahan dilakukan secara simultan di Toko Emas Semar Wage dan Toko Emas Semar, yang keduanya dikenal luas oleh masyarakat setempat. Petugas dari Bareskrim Polri, didukung oleh tim Inafis, tampak memeriksa sejumlah dokumen transaksi, catatan keuangan, dan inventaris barang berharga yang ada di dalam toko. Kegiatan penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti konkret yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penjualan emas hasil ilegal. Sementara itu, satu lokasi lainnya yang turut digeledah berlokasi di Surabaya, mengindikasikan bahwa jaringan ini mungkin memiliki cakupan operasional yang lebih luas di Jawa Timur. Seluruh proses penggeledahan berjalan dengan pengawasan ketat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dugaan kuat mengemuka bahwa toko-toko emas ini berfungsi sebagai sarana untuk mencuci uang hasil kegiatan tambang emas ilegal yang beroperasi di Kalimantan Barat. Emas hasil penambangan ilegal, yang seringkali merusak ekosistem dan tidak membayar royalti kepada negara, diduga dijual melalui jaringan ini agar terlihat sah secara hukum. Proses pencucian uang seperti ini memungkinkan para pelaku untuk menikmati keuntungan haram mereka tanpa terdeteksi oleh aparat penegak hukum. Keterlibatan toko emas "resmi" dalam skema ini tentu memperumit upaya pelacakan aliran dana dan menyulitkan identifikasi para aktor utama di balik kejahatan ini. Oleh karena itu, Bareskrim fokus pada penelusuran jejak finansial yang kompleks ini.

Tindak pidana pencucian uang dan penambangan ilegal merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara yang berat dan denda miliaran rupiah, selain penyitaan aset yang terkait dengan kejahatan. Penambangan ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi negara dari sektor pajak dan royalti, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan konflik sosial di wilayah operasi. Oleh karena itu, penindakan tegas seperti ini sangat krusial untuk menjaga integritas ekonomi dan lingkungan Indonesia.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen penuh kepolisian dalam memberantas kejahatan ekonomi terorganisir di Tanah Air. Penyelidikan tidak berhenti pada penggeledahan ini, melainkan akan terus berlanjut untuk membongkar seluruh mata rantai jaringan, mulai dari penambang, perantara, hingga penerima akhir keuntungan. Pihak kepolisian juga akan mendalami potensi keterlibatan pihak lain, termasuk oknum-oknum yang mungkin memfasilitasi atau melindungi praktik ilegal tersebut. Kerja sama lintas sektoral dengan lembaga terkait juga akan terus ditingkatkan guna memaksimalkan efektivitas pemberantasan kejahatan ini. Ini menunjukkan bahwa Bareskrim memandang serius kasus ini sebagai bagian dari upaya nasional.

Keberadaan tambang emas ilegal dan praktik pencucian uang melalui toko emas berdampak negatif pada perekonomian yang sah dan kepercayaan publik. Masyarakat yang jujur dalam berbisnis merasa dirugikan oleh persaingan tidak sehat dan praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum tertentu. Transaksi emas ilegal juga dapat merusak reputasi industri perhiasan dan pertambangan yang telah diatur. Oleh karena itu, pengungkapan kasus semacam ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Selain itu, langkah tegas ini menjadi peringatan bagi pelaku bisnis lain untuk selalu mematuhi peraturan dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan intensif oleh Bareskrim Polri, dengan fokus pada pengumpulan bukti dan penetapan tersangka. Pihak kepolisian belum merilis detail lebih lanjut mengenai identitas terduga pelaku atau jumlah aset yang disita, mengingat sensitivitas dan kompleksitas penyelidikan. Diharapkan, pengungkapan tuntas kasus ini akan memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku kejahatan ekonomi. Bareskrim Polri bertekad untuk terus mengungkap jaringan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat, demi terciptanya tatanan ekonomi yang bersih dan berkeadilan. Publik diharapkan tetap sabar menunggu informasi resmi selanjutnya dari pihak berwenang.

Referensi: mataraman.tribunnews.com