News

KPK Dalami Pungutan Tambang Kukar: Pengusaha Robert Bonosusatya Diperiksa Terkait Rita Widyasari

21 July 2026
15:44 WIB
KPK Dalami Pungutan Tambang Kukar: Pengusaha Robert Bonosusatya Diperiksa Terkait Rita Widyasari
news.detik.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar tuntas praktik rasuah di sektor pertambangan dengan memeriksa seorang pengusaha. Pada Rabu (2/4/2026), penyidik KPK memanggil Robert Priantono Bonosusatya (RPB) untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, yang telah menjadi terpidana dan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Fokus utama penyidik dalam pemeriksaan RPB kali ini adalah mendalami informasi terkait "upah pungut" dalam aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Kutai Kartanegara. Langkah ini menandakan bahwa KPK terus memperluas jaring penyelidikan untuk mengungkap seluruh aliran dana haram dari kasus korupsi sumber daya alam.

Robert Priantono Bonosusatya, yang dikenal sebagai seorang pengusaha swasta, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi yang diduga memiliki relevansi informasi dengan kasus Rita Widyasari. Keterlibatannya dicurigai terkait dengan transaksi atau aliran dana yang berhubungan dengan izin atau kegiatan pertambangan selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar. Penyidik menduga RPB memiliki pengetahuan penting mengenai mekanisme atau pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pungutan liar di sektor tambang. Pemanggilan saksi dari kalangan pengusaha ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada pejabat publik, tetapi juga pihak swasta yang berperan dalam memfasilitasi atau menerima keuntungan dari tindakan korupsi. Penelusuran ini menjadi krusial untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah ada dan memperjelas peran setiap pihak yang terlibat.

Isu "upah pungut" batu bara menjadi inti dari pendalaman yang dilakukan KPK dalam kasus ini. Praktik "upah pungut" merujuk pada adanya kompensasi atau pungutan tidak resmi yang mungkin diterima pejabat daerah atau pihak terkait dari perusahaan tambang, seringkali sebagai imbalan atas kemudahan perizinan atau kelancaran operasional. Hal ini dapat berimplikasi pada kerugian negara yang besar, baik dari sektor pajak, royalti, maupun kerusakan lingkungan yang tidak terkontrol. Upaya KPK untuk mengungkap praktik ini menegaskan komitmen mereka dalam memberantas korupsi yang menyentuh sektor strategis seperti pertambangan. Keberhasilan mengungkap modus "upah pungut" ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia.

Kasus yang menyeret Robert Bonosusatya ini berakar pada perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari. Rita sendiri telah divonis bersalah pada tahun 2018 atas penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 110 miliar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Namun, pengembangan kasus terus berlanjut, khususnya terkait dengan dugaan TPPU yang nilai asetnya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, termasuk aset properti, kendaraan mewah, hingga kepemilikan saham. Penyidik KPK berupaya melacak seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi tersebut dan mengidentifikasi pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam upaya menyembunyikan atau menikmati aset ilegal. Penyelidikan ini penting untuk memastikan seluruh aset hasil korupsi dapat disita demi pemulihan kerugian negara.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi terkait kasus Rita Widyasari untuk mencari barang bukti. Beberapa aset mewah yang diduga terkait dengan TPPU, seperti kendaraan dan properti, telah disita oleh penyidik dalam beberapa bulan terakhir. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dan penggeledahan ini merupakan langkah konkret dalam mengumpulkan informasi dan alat bukti yang komprehensif. Upaya ini merupakan bagian dari strategi KPK untuk mengungkap jaringan korupsi secara menyeluruh, tidak hanya pada penerima utama, tetapi juga pada pemberi dan perantara. Keseriusan KPK dalam menindaklanjuti kasus ini menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak akan berhenti meskipun terpidana sudah menjalani hukuman.

Dengan terus mendalami peran pengusaha seperti Robert Bonosusatya dan menelusuri praktik "upah pungut" tambang, KPK berharap dapat membongkar lapisan-lapisan baru dalam skandal korupsi Rita Widyasari. Proses pemeriksaan ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha dan pejabat publik agar menjauhi praktik-praktik ilegal yang merugikan negara. Masyarakat menantikan transparansi dan keadilan dari kasus ini, mengingat besarnya dampak korupsi di sektor sumber daya alam terhadap kesejahteraan rakyat dan lingkungan. Kelanjutan penyidikan ini akan terus menjadi perhatian publik, seiring dengan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus korupsi yang kompleks dan berjejaring. Perkembangan lebih lanjut dari pemeriksaan saksi dan hasil investigasi KPK akan menentukan arah penanganan kasus ini ke depannya.

Referensi: news.detik.com