News

Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Ujaran Kebencian

13 January 2026
11:37 WIB
Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Ujaran Kebencian
rmol.id
Polda Metro Jaya telah resmi memulai penyelidikan terhadap dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh komika terkenal, Pandji Pragiwaksono. Penyelidikan ini berlandaskan pada laporan yang diajukan oleh dua organisasi kepemudaan, yakni Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM). Laporan tersebut secara spesifik menyoroti materi stand-up comedy Pandji yang berjudul "Mens Rea", dianggap mengandung unsur provokasi. Kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, menandakan dimulainya proses hukum. Konfirmasi penerimaan laporan ini disampaikan pada 8 Januari, membuka babak baru dalam perjalanan karier sang komika.

Laporan dari AMNU dan AMM menunjukkan adanya kepedulian serius dari kalangan organisasi kepemudaan Islam terhadap konten publik yang beredar luas di masyarakat. Kedua organisasi ini dikenal aktif dalam mengadvokasi nilai-nilai keagamaan, persatuan, dan kebangsaan di Indonesia. Mereka merasa materi komedi "Mens Rea" yang dibawakan Pandji telah melewati batas etika dan berpotensi memecah belah harmoni sosial. Langkah pelaporan ini menegaskan bahwa figur publik diharapkan untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyampaikan kritik atau satir, terutama yang menyentuh isu-isu sensitif dan fundamental.

Materi stand-up comedy berjudul "Mens Rea" menjadi titik pusat dari seluruh permasalahan yang muncul ke permukaan ini. Istilah "mens rea" dalam konteks hukum pidana merujuk pada niat jahat atau elemen mental yang harus ada dalam suatu tindakan kejahatan agar dapat dikenakan sanksi pidana. Diduga, dalam pertunjukannya, Pandji menginterpretasikan atau mengaitkan konsep ini dengan cara yang dianggap provokatif, tendensius, atau bahkan menghina oleh pihak pelapor. Konten tersebut, yang kemudian viral dan memicu perdebatan sengit di berbagai platform media sosial, menjadi sorotan publik sebelum akhirnya berujung pada laporan kepolisian ini.

Polda Metro Jaya menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan akan melakukan penyelidikan secara objektif, transparan, dan profesional, sejalan dengan prinsip "Presisi" yang menjadi pedoman Polri. Tahap awal penyelidikan kemungkinan besar akan melibatkan pemanggilan saksi-saksi terkait dan pengumpulan berbagai alat bukti, termasuk rekaman video atau transkrip lengkap dari materi stand-up yang dipermasalahkan. Proses ini bertujuan untuk mengidentifikasi secara cermat apakah terdapat unsur pidana ujaran kebencian atau penghasutan dalam materi komedi tersebut.

Kasus ini secara tidak langsung kembali menyoroti perdebatan panjang mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan potensi ujaran kebencian, terutama bagi figur publik seperti komika. Stand-up comedy, sebagai bentuk seni, seringkali menggunakan elemen satir, kritik sosial, dan observasi tajam sebagai bagian intrinsik dari pertunjukannya. Namun, terkadang batasan tersebut dapat disalahartikan atau secara tidak sengaja menyinggung kelompok masyarakat tertentu, yang berujung pada reaksi negatif. Masyarakat luas kini menanti bagaimana pihak berwenang akan menyeimbangkan hak konstitusional atas kebebasan berbicara dengan tanggung jawab moral dan hukum untuk tidak menyebarkan kebencian atau diskriminasi. Hal ini menjadi pengingat penting bagi para seniman dan pegiat media agar senantiasa peka terhadap dampak karya mereka.

Tahap selanjutnya dalam penanganan kasus ini diperkirakan akan meliputi pemanggilan resmi terhadap Pandji Pragiwaksono untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Penyidik akan mendalami motif, konteks keseluruhan dari materi yang disampaikan, serta dampaknya di tengah masyarakat luas. Hasil dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan ini akan menjadi penentu apakah kasus tersebut akan berlanjut ke tahap penyidikan yang lebih serius atau dihentikan. Publik diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini dengan bijak, menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan, serta menghindari spekulasi yang tidak berdasar dan berpotensi memperkeruh suasana kamtibmas.

Referensi: rmol.id