News
Kejagung Geledah Kemenhut, Selidik Ulang Kasus Tambang yang Pernah Dihentikan KPK
13 January 2026
11:26 WIB
pict.sindonews.net
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melakukan penggeledahan serius di Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang berlokasi di Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Januari 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang mendalam, menyusul dugaan kuat adanya kaitan dengan sebuah kasus pertambangan besar. Kasus tersebut sebelumnya diketahui telah dihentikan penyelidikannya atau di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menandakan adanya potensi penemuan bukti baru atau perspektif hukum yang berbeda oleh Kejagung.
Langkah Kejagung ini menjadi sorotan publik dan para pemerhati hukum, mengingat status kasus yang pernah dihentikan oleh lembaga antirasuah. Pengambilalihan atau penyidikan ulang kasus oleh Kejagung mengindikasikan bahwa terdapat perkembangan signifikan atau penemuan fakta-fakta baru yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Dugaan adanya tindak pidana dalam kasus pertambangan ini, meski pernah 'mandek', kini kembali dibuka oleh institusi penegak hukum yang berbeda, memicu pertanyaan besar tentang alasan di balik penghentian sebelumnya dan urgensi Kejagung untuk mengusutnya kembali.
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan sendiri memiliki peran krusial dalam tata kelola sumber daya alam, khususnya terkait dengan peruntukan dan persetujuan kawasan hutan. Fungsi mereka mencakup perencanaan kehutanan, tata ruang kehutanan, serta pengukuhan kawasan hutan yang menjadi landasan bagi banyak kegiatan ekonomi, termasuk pertambangan. Oleh karena itu, penggeledahan di kantor ini sangat relevan untuk mencari dokumen, data, atau bukti-bukti lain yang berkaitan dengan penerbitan izin, rekomendasi, atau persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan yang menjadi inti dugaan kasus korupsi.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejagung dilaporkan menyita sejumlah dokumen penting, perangkat elektronik, dan arsip-arsip terkait perizinan yang disinyalir berhubungan dengan kasus pertambangan dimaksud. Penyitaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti awal yang telah dimiliki Kejagung dan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang mungkin terlibat. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang apakah ada penyalahgunaan wewenang, praktik korupsi, atau pelanggaran hukum lain dalam proses perizinan pertambangan tersebut.
Sumber internal menyebutkan bahwa fokus penyidikan Kejagung adalah pada dugaan adanya kerugian negara yang timbul dari proses perizinan pertambangan di kawasan hutan. Potensi kerugian ini bisa berasal dari berbagai bentuk, termasuk penerbitan izin yang tidak sesuai prosedur, adanya gratifikasi, atau manipulasi data yang menguntungkan pihak tertentu. Upaya pengusutan ini sekaligus menunjukkan komitmen Kejagung untuk memberantas korupsi di sektor sumber daya alam, sebuah area yang rentan terhadap praktik ilegal dan merugikan keuangan negara serta lingkungan.
Setelah penggeledahan dan penyitaan bukti, tahapan selanjutnya adalah analisis mendalam terhadap seluruh data yang terkumpul. Kejagung akan memanggil sejumlah saksi dari Kemenhut maupun pihak-pihak terkait dari perusahaan pertambangan untuk dimintai keterangan. Langkah-langkah prosedural ini sangat penting untuk membangun konstruksi hukum yang kuat dan untuk menentukan siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana yang terjadi. Publik berharap agar proses ini berjalan transparan dan profesional demi tegaknya keadilan.
Penyidikan ulang kasus oleh Kejagung setelah dihentikan oleh KPK juga mengirimkan pesan kuat tentang pentingnya akuntabilitas antar lembaga penegak hukum. Ini menunjukkan bahwa tidak ada kasus yang benar-benar tertutup jika ada indikasi kuat adanya tindak pidana. Kejagung berhak untuk membuka kembali kasus yang telah dihentikan jika ditemukan bukti baru yang substansial, sebuah mekanisme yang sah dalam sistem hukum Indonesia untuk memastikan keadilan tercapai.
Dengan adanya penggeledahan ini, diharapkan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan perizinan kehutanan dapat segera terungkap tuntas. Perkembangan kasus ini akan terus dinantikan oleh masyarakat, terutama terkait potensi penetapan tersangka dan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh Kejagung. Penegakan hukum yang tegas dalam kasus-kasus sumber daya alam adalah kunci untuk menciptakan tata kelola yang bersih dan berkelanjutan di Indonesia.
Referensi:
nasional.sindonews.com