News

KKP Segel Reklamasi Tambang Ilegal PT PII di Sorong, Papua Barat Daya

11 November 2025
13:38 WIB
KKP Segel Reklamasi Tambang Ilegal PT PII di Sorong, Papua Barat Daya
sumber gambar : akcdn.detik.net.id
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan kegiatan reklamasi tambang ilegal yang dilakukan oleh PT PII di Saoka, Sorong, Papua Barat Daya. Penindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya KKP dalam menjaga kelestarian lingkungan laut dan pesisir dari aktivitas yang merugikan. Penyegelan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak pelanggaran hukum di sektor kelautan dan perikanan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha lain yang berniat melakukan hal serupa tanpa izin.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung operasi penghentian kegiatan ilegal tersebut. PT PII diduga kuat melakukan aktivitas reklamasi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah, melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan. Pelanggaran ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam ekosistem pesisir yang vital bagi kehidupan masyarakat sekitar. Keberadaan tambang ilegal kerap kali menjadi pemicu kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.

Operasi penyegelan ini diawali dari informasi intelijen dan pengawasan rutin yang dilakukan oleh tim KKP di wilayah perairan Papua. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, KKP menemukan bukti kuat adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT PII. Kegiatan reklamasi tambang ilegal ini berpotensi merusak habitat mangrove, terumbu karang, dan area pemijahan ikan yang sangat penting. Perlindungan ekosistem ini merupakan prioritas utama KKP dalam menjalankan tugasnya.

Kasus tambang ilegal di wilayah pesisir Papua bukanlah hal baru, seringkali menyulitkan upaya pengawasan pemerintah karena karakteristik geografis yang luas dan terpencil. Namun, KKP menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menyurutkan semangat penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran. Aparat KKP terus meningkatkan patroli dan koordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Sinergi antarinstansi menjadi kunci efektivitas dalam memberantas kejahatan lingkungan.

Penyegelan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha pertambangan agar selalu mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku. KKP tidak akan ragu menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan merusak lingkungan demi kepentingan pribadi. Proses hukum lebih lanjut akan segera ditempuh untuk PT PII sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah langkah konkret pemerintah untuk menciptakan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Referensi: finance.detik.com