News

Imigrasi Deportasi Tiga WNA Tiongkok Terlibat Aktivitas Ilegal di Tambang Emas Ketapang

29 December 2025
13:30 WIB
Imigrasi Deportasi Tiga WNA Tiongkok Terlibat Aktivitas Ilegal di Tambang Emas Ketapang
sumber gambar : asset.tribunnews.com
Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum keimigrasian dan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayahnya. Tiga WNA asal Tiongkok baru-baru ini dideportasi setelah terbukti terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pengungkapan kasus ini bermula ketika ketiga individu tersebut berupaya meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, memicu pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi. Tindakan tegas ini merupakan sinyal jelas bahwa Indonesia tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

Investigasi mendalam yang dilakukan oleh pihak imigrasi akhirnya mengungkap bahwa ketiga WNA tersebut tidak hanya menyalahi izin tinggal mereka, tetapi juga secara aktif terlibat dalam kegiatan pertambangan emas tanpa izin di wilayah Ketapang. Petugas di PLBN Entikong menjadi kunci dalam membongkar kasus ini, di mana kecermatan mereka dalam memeriksa dokumen dan tujuan perjalanan membuahkan hasil signifikan. Prosedur standar yang diterapkan di pintu-pintu keluar masuk negara terbukti efektif dalam menyaring dan mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian serta tindak pidana lainnya. Keberhasilan ini menegaskan pentingnya pengawasan perbatasan yang ketat dan koordinasi antarlembaga.

Keterlibatan WNA dalam penambangan emas ilegal merupakan isu serius yang berdampak multidimensional, mulai dari kerusakan lingkungan yang parah hingga kerugian negara akibat tidak adanya penerimaan pajak dan royalti. Aktivitas ilegal ini seringkali menggunakan metode penambangan yang merusak ekosistem, mencemari sungai, dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Kehadiran pekerja asing ilegal juga dapat menimbulkan masalah sosial dan ekonomi di tengah masyarakat lokal, menciptakan persaingan tidak sehat di sektor pekerjaan. Oleh karena itu, penindakan terhadap pelaku penambangan ilegal, terutama WNA, menjadi prioritas utama pemerintah dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam.

Setelah penangkapan, ketiga WNA Tiongkok tersebut menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Mereka ditahan dan dimintai keterangan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran yang dilakukan. Proses ini mencakup verifikasi dokumen perjalanan, tujuan kedatangan, hingga aktivitas yang mereka lakukan selama berada di Indonesia. Pihak imigrasi memastikan bahwa seluruh tahapan investigasi dilakukan secara transparan dan akuntabel, menjamin hak-hak para terduga pelanggar tetap dihormati sesuai ketentuan hukum internasional. Keputusan deportasi merupakan puncak dari serangkaian proses hukum dan administratif.

Deportasi ini merupakan salah satu bentuk sanksi administratif keimigrasian paling berat bagi WNA yang terbukti melanggar hukum di Indonesia. Selain dideportasi, mereka juga akan dimasukkan ke dalam daftar cekal, yang berarti tidak akan diizinkan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu atau bahkan selamanya. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi WNA lainnya yang mungkin berencana untuk melakukan aktivitas ilegal serupa. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian dan aktivitas ilegal di sektor pertambangan.

Kasus ini juga menyoroti tantangan berkelanjutan dalam mengawasi wilayah-wilayah yang kaya sumber daya alam seperti Ketapang, yang seringkali menjadi incaran para penambang ilegal. Ketapang dikenal memiliki potensi emas yang besar, namun akses dan pengawasannya yang masih terbatas sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dengan Imigrasi untuk memberantas jaringan penambangan ilegal, baik yang melibatkan WNA maupun warga negara Indonesia. Pencegahan dan penindakan harus dilakukan secara komprehensif untuk melindungi lingkungan dan ekonomi lokal.

Upaya pemerintah dalam menertibkan sektor pertambangan dan menegakkan aturan keimigrasian membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA atau dugaan penambangan ilegal di lingkungan mereka. Edukasi mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi aturan hukum juga perlu terus digalakkan. Dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan praktik-praktik ilegal semacam ini dapat diminimalisir secara signifikan di masa mendatang. Pengawasan bersama adalah kunci untuk keberhasilan penegakan hukum.

Akhirnya, deportasi ketiga WNA Tiongkok ini menjadi pengingat tegas bagi semua pihak akan pentingnya mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Setiap WNA yang berkunjung atau bekerja di Indonesia wajib memiliki dokumen yang sah dan tidak terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan perundang-undangan. Pemerintah Indonesia akan terus memperkuat kapasitas pengawasan dan penindakan demi menjaga kedaulatan negara, melindungi sumber daya alam, dan menjamin ketertiban umum. Tindakan tegas ini adalah bukti komitmen negara dalam menjaga integritas wilayah dan hukumnya dari segala bentuk pelanggaran. Ini juga menekankan bahwa tidak ada celah bagi pelanggar hukum di bumi pertiwi.

Referensi: pontianak.tribunnews.com