News

DPRA Desak Penutupan Galian C di Kaki Burni Telong, Pemerintah dan APH Diminta Kaji Ulang IUP

18 February 2026
10:00 WIB
DPRA Desak Penutupan Galian C di Kaki Burni Telong, Pemerintah dan APH Diminta Kaji Ulang IUP
sumber gambar : asset.tribunnews.com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Salwani, dengan tegas mendesak Pemerintah Aceh dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan peninjauan ulang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan yang beroperasi di kaki Gunung Burni Telong, Kabupaten Bener Meriah. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran serius mengenai dampak lingkungan dan keberlanjutan ekosistem di salah satu kawasan penting Aceh tersebut. Salwani menekankan bahwa kajian ulang ini harus dilakukan secara komprehensif dan cepat, mengingat potensi kerusakan yang semakin meluas jika tidak segera diatasi. Situasi ini menuntut respons tanggap dari pihak berwenang guna melindungi warisan alam Aceh yang tak ternilai. Kehadiran galian C di lokasi sensitif ini telah memicu keprihatinan banyak pihak, termasuk perwakilan rakyat.

Dalam pernyataannya, Salwani secara spesifik menyerukan penutupan sementara atau permanen terhadap seluruh aktivitas galian C di area strategis kaki Burni Telong. Ia menegaskan bahwa setiap IUP yang dikeluarkan harus benar-benar tunduk pada prinsip-prinsip lingkungan berkelanjutan dan tidak boleh mengorbankan kelestarian alam demi keuntungan sesaat. Menurutnya, Pemerintah Aceh dan APH, termasuk Polda Aceh, memiliki kewenangan penuh untuk melakukan investigasi mendalam terhadap praktik penambangan yang ada. Peninjauan ini bukan hanya soal legalitas formal, tetapi juga tentang kepatuhan terhadap standar operasional dan dampak riil di lapangan. Proses ini diharapkan dapat mengungkap potensi pelanggaran dan memastikan akuntabilitas pelaku usaha.

Kawasan kaki Gunung Burni Telong dikenal sebagai daerah yang memiliki nilai ekologis tinggi, berfungsi sebagai penyangga hidrologi dan habitat bagi beragam flora serta fauna endemik. Operasi galian C, yang kerap melibatkan pengerukan material seperti pasir, batu, dan kerikil secara masif, berpotensi besar merusak struktur tanah dan mengubah bentang alam. Dampak yang ditimbulkan bisa meliputi erosi tanah yang parah, sedimentasi di aliran sungai, hingga penurunan kualitas air bersih yang vital bagi masyarakat sekitar. Lebih jauh, aktivitas ini dapat meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor, mengancam keselamatan serta keberlanjutan hidup warga. Perlindungan kawasan ini sangat krusial untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mitigasi risiko bencana di masa depan.

Selain ancaman lingkungan, keberadaan galian C di lokasi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat lokal. Banyak warga menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian dan perkebunan, yang sangat bergantung pada ketersediaan air bersih dan kondisi tanah yang subur. Kerusakan lingkungan akibat pertambangan dapat mengganggu mata pencarian mereka, bahkan memicu konflik sosial terkait sumber daya alam. Degradasi lahan dan pencemaran air tentu akan berdampak langsung pada produktivitas pertanian dan kesehatan komunitas yang tinggal di sekitar area penambangan. Oleh karena itu, peninjauan IUP harus turut mempertimbangkan aspek kesejahteraan dan keberlanjutan hidup masyarakat setempat.

Salwani menekankan pentingnya peran aktif Pemerintah Aceh dalam meninjau kembali seluruh regulasi dan perizinan terkait pertambangan batuan. Aparat Penegak Hukum, khususnya Polda Aceh, dituntut untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan izin. Mereka harus memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang valid dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Proses kajian ulang ini harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik, agar hasilnya dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan. Penegakan hukum yang konsisten adalah kunci untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Aceh.

Desakan Salwani ini menjadi alarm penting bagi semua pihak untuk lebih serius dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menyeimbangkan antara kebutuhan pembangunan dengan keberlanjutan alam. Ia berharap Pemerintah Aceh dan APH dapat merespons tuntutan ini dengan cepat dan bijaksana, demi masa depan Bener Meriah dan Aceh secara keseluruhan. Keputusan yang akan diambil harus berdasarkan data ilmiah, kajian mendalam, serta aspirasi masyarakat yang terdampak langsung. Langkah konkret untuk menutup atau mereformasi izin galian C di kaki Burni Telong akan menjadi bukti komitmen pemerintah terhadap perlindungan lingkungan dan penegakan supremasi hukum. Keberanian dalam mengambil keputusan ini akan sangat menentukan warisan alam bagi generasi mendatang.

Referensi: gayo.tribunnews.com