News

Aktivis Muda NU Laporkan Komika Pandji, PBNU Tegaskan Tidak Terlibat

13 January 2026
13:06 WIB
Aktivis Muda NU Laporkan Komika Pandji, PBNU Tegaskan Tidak Terlibat
fajar.co.id
JAKARTA – Sebuah laporan hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono telah dilayangkan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid, seorang aktivis yang mengklaim mewakili Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Tindakan ini sontak menarik perhatian publik, terutama setelah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara tegas menyatakan tidak mengakui dan tidak terlibat dalam laporan tersebut. Situasi ini menyoroti dinamika internal organisasi keagamaan serta batas-batas kebebasan berekspresi di ruang publik Indonesia, memicu perdebatan luas mengenai representasi dan kebijakan organisasi induk.

Identitas Rizki Abdul Rahman Wahid sebagai aktivis muda NU menjadi pusat perhatian dalam kasus ini. Ia dikenal aktif dalam berbagai kegiatan kepemudaan dan memiliki rekam jejak dalam menyuarakan isu-isu sosial dan keagamaan. Keberaniannya untuk mengambil langkah hukum, bahkan dengan risiko perbedaan pandangan dari PBNU, menunjukkan independensi dan inisiatif pribadi dalam merespons apa yang dianggapnya sebagai pelanggaran norma atau etika publik. Laporan yang diajukan bersama Aliansi Muda Muhammadiyah ini juga menandakan adanya potensi kolaborasi lintas organisasi kepemudaan dalam isu-isu tertentu.

Laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono ini diduga berkaitan dengan materi atau pernyataan yang dianggap kontroversial dan menyinggung oleh pelapor. Dalam beberapa kesempatan, Pandji memang kerap melontarkan kritik sosial yang tajam melalui stand-up comedy-nya, yang terkadang memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kelompok pelapor merasa bahwa batas-batas kritik telah terlampaui, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan atau bahkan mencemarkan nama baik institusi keagamaan. Oleh karena itu, langkah hukum dianggap sebagai respons yang diperlukan untuk menegakkan prinsip-prinsip yang mereka yakini.

Menanggapi laporan yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU, PBNU segera mengeluarkan klarifikasi resmi. Melalui juru bicaranya, PBNU menegaskan bahwa Rizki Abdul Rahman Wahid tidak memiliki mandat atau representasi resmi dari PBNU dalam melaporkan Pandji. Tindakan tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif pribadi Rizki dan kelompoknya, tanpa koordinasi atau persetujuan dari jajaran pengurus besar NU. Pernyataan ini bertujuan untuk menjaga integritas organisasi dan memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh anggota tidak serta merta mencerminkan sikap resmi PBNU secara keseluruhan.

Disavowal oleh PBNU ini memiliki implikasi signifikan terhadap legitimasi dan bobot laporan yang diajukan. Dengan tidak diakuinya laporan tersebut secara institusional, fokus publik bergeser pada apakah tindakan Rizki mencerminkan aspirasi mayoritas anggota muda NU atau hanya segelintir individu. Situasi ini juga menyoroti kompleksitas hubungan antara organisasi induk dan sayap kepemudaannya, di mana seringkali terdapat ruang untuk perbedaan pandangan dan inisiatif yang tidak selalu sejalan dengan kebijakan pusat. PBNU berupaya menunjukkan sikap bijak dan hati-hati dalam menyikapi isu-isu sensitif yang melibatkan figur publik.

Di sisi lain, respons PBNU juga dapat diartikan sebagai upaya untuk menghindari polarisasi dan menjaga citra organisasi sebagai entitas yang moderat dan inklusif. Terlibat secara resmi dalam laporan semacam ini berpotensi menyeret PBNU ke dalam pusaran kontroversi yang lebih luas, yang mungkin bertentangan dengan misi utama mereka dalam menyebarkan nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin. PBNU cenderung memilih jalur dialog dan edukasi sebagai pendekatan utama dalam menyikapi persoalan yang melibatkan perbedaan pandangan atau kesalahpahaman di masyarakat.

Kasus ini menambah panjang daftar perdebatan mengenai batas-batas kebebasan berekspresi, khususnya di ranah komedi, dan bagaimana hal tersebut bersinggungan dengan nilai-nilai agama serta norma sosial di Indonesia. Banyak pihak berpendapat bahwa kebebasan berpendapat harus dibatasi oleh rasa hormat terhadap keyakinan orang lain, sementara yang lain menekankan pentingnya ruang bagi kritik sosial tanpa harus takut terjerat hukum. Polemik ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk merefleksikan kembali bagaimana menyikapi perbedaan pandangan secara konstruktif dan menghindari pelaporan yang berlebihan terhadap ekspresi artistik.

Saat ini, proses hukum terkait laporan Rizki Abdul Rahman Wahid terhadap Pandji Pragiwaksono kemungkinan akan terus berlanjut di kepolisian, terlepas dari sikap PBNU. Kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai definisi batas-batas ujaran kebencian atau penistaan, sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Baik bagi para aktivis dalam menyalurkan aspirasinya, maupun bagi para komika dan seniman untuk senantiasa mempertimbangkan dampak dari setiap karya atau pernyataan yang mereka sampaikan kepada publik.

Referensi: fajar.co.id