Akselerasi Digital Pajak: Lebih dari 11 Juta Wajib Pajak Sukses Aktivasi Akun Coretax DJP
6 January 2026
10:46 WIB
sumber gambar : foto.kontan.co.id
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pencapaian signifikan dalam upaya modernisasi sistem perpajakan nasional, dengan lebih dari 11 juta Wajib Pajak (WP) berhasil mengaktivasi akun Coretax per awal Januari 2026. Angka yang menembus 11,19 juta aktivasi ini menunjukkan antusiasme serta kesiapan masyarakat dalam mengadopsi platform perpajakan digital terbaru. Keberhasilan ini menjadi tonggak penting bagi pemerintah dalam mewujudkan administrasi pajak yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi secara digital. Proses aktivasi ini merupakan langkah krusial bagi wajib pajak untuk dapat memanfaatkan seluruh fitur layanan yang ditawarkan oleh sistem inti perpajakan yang baru.
Coretax, sebagai sistem inti perpajakan yang baru, dirancang untuk menggantikan sistem administrasi perpajakan yang lama dengan teknologi yang lebih mutakhir dan terpusat. Platform ini diharapkan mampu menyederhanakan berbagai prosedur perpajakan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Dengan adanya sistem terpadu ini, wajib pajak akan merasakan kemudahan dan kecepatan dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, meminimalisir potensi kesalahan, serta mengurangi birokrasi yang rumit. Transformasi digital ini sejalan dengan agenda pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi.
Untuk dapat sepenuhnya menggunakan fasilitas Coretax, setiap wajib pajak wajib melakukan aktivasi akun dan mendapatkan kode otorisasi dari DJP. Kode otorisasi ini berfungsi sebagai identifikasi keamanan yang memastikan bahwa setiap transaksi dan pelaporan pajak dilakukan oleh pihak yang berwenang. Proses aktivasi ini umumnya melibatkan verifikasi data diri dan validasi melalui saluran komunikasi resmi yang telah ditetapkan oleh DJP. Pentingnya langkah ini tidak hanya terletak pada akses ke sistem baru, melainkan juga untuk menjamin keamanan data dan integritas setiap proses perpajakan yang dilakukan secara daring. Wajib pajak diimbau untuk mengikuti panduan resmi guna menghindari kesalahan atau potensi penipuan.
Implementasi Coretax membawa implikasi positif yang luas bagi wajib pajak, terutama dalam hal kemudahan pelaporan SPT. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pengisian dan pengiriman SPT diharapkan menjadi lebih cepat dan akurat, mengurangi beban administratif yang seringkali dirasakan. Selain itu, fitur-fitur seperti pra-pengisian data dan notifikasi otomatis akan sangat membantu wajib pajak dalam memenuhi tenggat waktu pelaporan. Inovasi ini menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern yang serba cepat. Wajib pajak kini memiliki alat yang lebih canggih untuk mengelola kewajiban pajaknya.
Dari perspektif pemerintah, pencapaian lebih dari 11 juta aktivasi akun Coretax ini merupakan validasi atas investasi besar dalam modernisasi sistem perpajakan. Angka tersebut mencerminkan keberhasilan strategi komunikasi dan sosialisasi yang dilakukan DJP dalam mendorong adopsi teknologi baru. Pemerintah terus berkomitmen untuk memperkuat infrastruktur digital perpajakan agar dapat melayani wajib pajak dengan lebih baik di masa depan. DJP juga akan terus melakukan pengembangan dan penyempurnaan fitur-fitur Coretax berdasarkan masukan dari wajib pajak. Keberhasilan ini menjadi fondasi kuat untuk reformasi perpajakan yang berkelanjutan dan berbasis teknologi.
Mengingat musim pelaporan SPT yang akan segera tiba, DJP kembali mengingatkan para wajib pajak yang belum mengaktivasi akun Coretax untuk segera menyelesaikan proses tersebut. Aktivasi adalah kunci utama untuk dapat mengakses dan memanfaatkan sistem baru ini secara optimal. Kode otorisasi yang diperoleh setelah aktivasi adalah syarat mutlak untuk setiap transaksi di Coretax, termasuk pelaporan SPT tahunan. Pemerintah berharap seluruh wajib pajak dapat beradaptasi dengan perubahan ini demi kelancaran dan efektivitas administrasi perpajakan nasional. Langkah proaktif dari setiap wajib pajak sangat diharapkan untuk mendukung keberhasilan reformasi perpajakan digital di Indonesia.