Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Bertambah Jadi 4 Orang
10 November 2025
15:26 WIB
sumber gambar : akcdn.detik
Dittipidter Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial M dalam pengembangan kasus tambang batu bara ilegal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Penetapan tersangka baru ini menambah daftar pelaku yang terjerat hukum menjadi empat orang secara keseluruhan. Penambahan jumlah tersangka menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak praktik penambangan tanpa izin di area strategis nasional. Kasus ini menjadi sorotan penting mengingat lokasinya berada di zona pembangunan IKN yang vital bagi masa depan Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Hersan membenarkan penetapan tersangka M tersebut menyusul penyelidikan mendalam oleh penyidik. Tersangka M diduga memiliki peran signifikan dalam jaringan penambangan batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut. Proses penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang kuat dan hasil pemeriksaan saksi-saksi terkait. Penegasan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak lain yang mencoba melakukan kegiatan serupa di masa mendatang.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yang identitasnya masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Praktik penambangan ilegal semacam ini kerap menimbulkan kerugian besar bagi negara, baik dari sisi potensi penerimaan negara maupun kerusakan lingkungan. Penyelidikan terus berlanjut untuk membongkar seluruh mata rantai mulai dari operator lapangan hingga pemodal atau penadah hasil tambang ilegal. Penuntasan kasus ini menjadi prioritas mengingat dampaknya yang luas terhadap sektor energi dan lingkungan di Indonesia.
Keberadaan tambang ilegal di wilayah IKN menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keberlanjutan pembangunan infrastruktur dan kelestarian lingkungan di sana. Pembangunan IKN dirancang dengan konsep kota hutan yang ramah lingkungan, sehingga aktivitas ilegal ini sangat bertentangan dengan visi tersebut. Pemerintah telah berkomitmen untuk menjaga integritas lingkungan di IKN dari berbagai ancaman, termasuk penambangan liar yang merusak. Upaya penegakan hukum merupakan bagian integral dari komitmen tersebut untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai koridor yang ditetapkan.
Fenomena tambang ilegal bukan hanya terjadi di IKN, melainkan juga masalah klasik di berbagai wilayah Indonesia yang kaya sumber daya mineral. Aktivitas ini sering kali berujung pada kerusakan ekosistem yang parah, pencemaran air, dan konflik sosial di masyarakat sekitar area pertambangan. Otoritas penegak hukum secara konsisten berupaya memberantas praktik ilegal ini melalui berbagai operasi gabungan dan patroli rutin. Kerugian negara akibat tambang ilegal ditaksir mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya, menggerus potensi ekonomi nasional.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengampanyekan pentingnya pertambangan yang legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Sanksi hukum bagi pelaku tambang ilegal diatur tegas dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku bisa dijerat pidana penjara hingga puluhan tahun dan denda miliaran rupiah, menunjukkan keseriusan negara. Langkah-langkah preventif dan represif akan terus ditingkatkan untuk menekan angka penambangan ilegal yang merajalela di berbagai daerah.
Dengan bertambahnya jumlah tersangka, Bareskrim Polri menunjukkan konsistensinya dalam memerangi kejahatan pertambangan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari sumber daya alam secara ilegal, terutama di kawasan strategis seperti IKN. Penuntasan kasus ini diharapkan dapat menciptakan iklim pertambangan yang lebih tertib dan mendukung visi pembangunan nasional yang berkelanjutan. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan indikasi praktik ilegal yang mereka temukan kepada pihak berwenang.