News
Somasi Mantan Dukuh di Bantul: Pemecatan Akibat Dugaan Pencurian Gamelan Memasuki Babak Baru Hukum
13 January 2026
11:21 WIB
harianjogja.com
Dua mantan dukuh dari Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, kini melayangkan somasi menyusul pemecatan mereka yang kontroversial.
Pemecatan tersebut dipicu oleh dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian seperangkat gamelan milik kalurahan, sebuah isu yang telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat. Langkah hukum ini menandai babak baru dalam sengketa administratif yang berpotensi berlarut-larut, menegaskan upaya para mantan pejabat untuk membersihkan nama mereka. Kedua belah pihak kini bersiap menghadapi implikasi hukum dari perselisihan ini, yang bisa berdampak luas pada tata kelola pemerintahan desa. Permasalahan ini menyoroti pentingnya kejelasan dalam prosedur penegakan disiplin bagi aparatur desa.
Pemecatan kedua dukuh ini dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan Seloharjo setelah serangkaian investigasi internal terkait hilangnya gamelan tradisional tersebut. Gamelan, sebagai aset budaya dan barang inventaris penting kalurahan, memiliki nilai historis dan artistik yang tinggi bagi komunitas, sehingga hilangnya memicu kekhawatiran serius. Keputusan pemecatan didasarkan pada temuan yang diduga mengaitkan kedua individu tersebut dengan insiden pencurian, memicu pertanyaan besar mengenai integritas pejabat publik. Warga Seloharjo sendiri terpecah pendapatnya mengenai kasus ini, dengan sebagian mendukung tindakan tegas pemerintah dan sebagian lagi menyerukan keadilan serta proses yang transparan.
Somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum kedua mantan dukuh tersebut menuntut agar keputusan pemecatan dibatalkan atau setidaknya ditinjau ulang. Mereka berargumen bahwa proses pemecatan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta mengklaim bahwa bukti yang menjadi dasar pemecatan tidak cukup kuat atau bahkan cacat hukum. Somasi ini juga menyertakan tuntutan rehabilitasi nama baik dan hak-hak lain yang seharusnya diterima oleh pejabat yang diberhentikan secara tidak hormat. Batas waktu respons yang diberikan kepada Pemerintah Kalurahan diharapkan dapat memicu dialog atau justru mempercepat langkah menuju gugatan di pengadilan.
Kasus pencurian gamelan ini sendiri dilaporkan terjadi beberapa waktu lalu, menimbulkan kerugian material dan moral bagi Kalurahan Seloharjo. Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai apakah kasus ini telah sampai pada tahap penyelidikan kepolisian dan penetapan tersangka secara hukum. Oleh karena itu, klaim para mantan dukuh mengenai tidak adanya putusan pengadilan yang mengikat atas dugaan pencurian menjadi poin krusial dalam somasi mereka. Tanpa putusan pidana yang inkrah, pemecatan berdasarkan dugaan semata dapat dianggap sebagai tindakan prematur dan melanggar hak asasi, menimbulkan preseden yang berbahaya.
Pemerintah Kalurahan Seloharjo, melalui perwakilannya, kemungkinan besar akan mempertahankan keputusannya dengan mengacu pada hasil investigasi internal dan kode etik pejabat desa yang berlaku. Mereka mungkin berpegang pada prinsip akuntabilitas dan kepercayaan publik yang harus dijaga oleh setiap dukuh demi keberlangsungan pemerintahan yang bersih. Respons terhadap somasi akan sangat menentukan arah kasus ini, apakah akan diselesaikan melalui mediasi atau harus berlanjut ke ranah litigasi formal. Kepala Kalurahan dan jajarannya diperkirakan akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk merumuskan langkah terbaik dalam menghadapi tantangan somasi ini, menjaga integritas lembaga.
Apabila somasi tidak diindahkan atau tidak mencapai kesepakatan, langkah selanjutnya yang paling mungkin ditempuh oleh pihak mantan dukuh adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan di PTUN akan berfokus pada legalitas dan prosedur keputusan administratif pemecatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kalurahan, mempertanyakan wewenang dan dasar hukumnya. Proses di PTUN bisa memakan waktu cukup lama, melibatkan pemeriksaan bukti dan saksi dari kedua belah pihak, serta berpotensi melibatkan banding hingga kasasi. Kasus ini akan menjadi preseden penting mengenai perlindungan hukum bagi pejabat desa yang dituduh melakukan pelanggaran, menetapkan standar baru bagi prosedur administratif.
Dengan layangan somasi ini, perselisihan pemecatan dua mantan dukuh di Bantul karena kasus gamelan telah beralih dari isu internal menjadi pertarungan hukum yang terbuka dan transparan. Publik menantikan transparansi dan keadilan dalam penyelesaian kasus ini, mengingat posisi dukuh sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat dan penegak regulasi di tingkat desa. Hasil dari proses hukum ini tidak hanya akan menentukan nasib kedua mantan pejabat, tetapi juga dapat memengaruhi standar akuntabilitas dan prosedur pemecatan bagi aparatur desa di seluruh wilayah Bantul di masa mendatang. Semua mata kini tertuju pada respons Pemerintah Kalurahan Seloharjo dan dinamika hukum yang akan menyertainya, demi tegaknya keadilan.
Referensi:
jogjapolitan.harianjogja.com