KPK Dikritik ICW karena Setahun Tunda Pengumuman SP3 Kasus Tambang Rp 2,7 Triliun
2 January 2026
16:30 WIB
sumber gambar : akcdn.detik.net.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan tajam setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan kritik keras. Lembaga antikorupsi tersebut mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas KPK yang membutuhkan waktu satu tahun penuh untuk menyampaikan penghentian penyidikan (SP3) atas sebuah kasus korupsi tambang bernilai fantastis, yaitu Rp 2,7 triliun. Keterlambatan pengumuman ini memicu kekhawatiran publik mengenai komitmen KPK dalam memberantas korupsi secara terbuka dan efisien. Situasi ini menambah daftar panjang pertanyaan publik terhadap kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Kasus yang dimaksud adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang melibatkan sejumlah pihak. Penanganan perkara ini telah berlangsung cukup lama, dan nilai kerugian negara yang mencapai Rp 2,7 triliun menunjukkan betapa seriusnya dampak korupsi sektor pertambangan terhadap perekonomian negara. Keputusan SP3 berarti penyidikan kasus tersebut telah dihentikan, mengakhiri proses hukum yang selama ini berjalan tanpa ada penetapan tersangka yang dibawa ke meja hijau. Publik menanti penjelasan mendalam dari KPK mengenai alasan penghentian penyidikan pada kasus sebesar ini.
ICW, melalui peneliti Wana Alamsyah, secara spesifik menyuarakan kegelisahannya atas rentang waktu pengumuman SP3 yang dinilai terlalu lama. Menurut ICW, transparansi adalah kunci utama dalam pemberantasan korupsi, dan penundaan pengumuman SP3 selama setahun menciptakan celah bagi spekulasi dan mengurangi kepercayaan publik terhadap KPK. Mekanisme internal KPK seharusnya memungkinkan pengumuman yang lebih cepat dan proaktif, apalagi untuk kasus dengan nilai kerugian negara yang sangat besar. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip keterbukaan informasi yang seharusnya menjadi pegangan utama KPK.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang KPK sendiri mengamanatkan agar setiap langkah yang diambil oleh KPK bersifat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Meskipun penerbitan SP3 adalah kewenangan penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU KPK, kewajiban untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat tidak boleh diabaikan. Mantan pimpinan KPK, seperti Saut Situmorang, kerap kali menekankan pentingnya komunikasi publik yang efektif dari KPK demi menjaga integritas lembaga. Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 juga menegaskan pentingnya hak publik atas informasi terkait penanganan perkara korupsi.
Keterlambatan penyampaian SP3 ini berpotensi merusak citra KPK di mata masyarakat yang selama ini menaruh harapan besar pada lembaga tersebut sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi. Kepercayaan publik adalah aset paling berharga bagi KPK, dan setiap tindakan yang menimbulkan keraguan dapat mengikis fondasi tersebut. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai pertimbangan hukum di balik keputusan SP3, terutama ketika kasusnya menyangkut kerugian negara yang fantastis. Ketiadaan penjelasan yang memadai hanya akan menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK memiliki peran penting dalam mengawasi setiap keputusan dan tindakan pimpinan KPK, termasuk penerbitan SP3. Oleh karena itu, publik berharap Dewas dapat segera melakukan pemeriksaan mendalam terkait alasan di balik penundaan pengumuman ini. Transparansi dalam proses pengawasan internal juga krusial untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan atau kelalaian dalam menjalankan tugas. Ini merupakan ujian bagi efektivitas Dewas dalam menjalankan mandatnya untuk menjaga integritas lembaga antirasuah.
ICW mendesak KPK untuk segera memberikan penjelasan resmi dan detail mengenai proses penghentian penyidikan kasus tambang Rp 2,7 triliun tersebut. Penjelasan ini harus mencakup alasan hukum yang kuat, hasil penyelidikan yang tidak dapat dilanjutkan, serta mengapa pengumumannya membutuhkan waktu yang sangat lama. Laporan tahunan KPK diharapkan dapat memuat informasi-informasi krusial semacam ini secara lebih transparan dan terbuka kepada publik, bukan hanya sekadar formalitas. Masyarakat menuntut kejelasan agar tidak ada ruang bagi keraguan atau prasangka buruk.
Situasi ini kembali menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya membutuhkan keberanian, tetapi juga transparansi dan akuntabilitas yang mutlak. Kritik dari ICW ini seharusnya menjadi momentum bagi KPK untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme komunikasi publiknya. Diharapkan KPK dapat segera merespons kritik ini dengan langkah-langkah konkret yang mengembalikan kepercayaan publik dan menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi yang transparan dan tidak pandang bulu.