Skandal Lahan Tol Pekanbaru-Rengat: BPN Kampar Bungkam, Kades Ditahan
18 February 2026
09:55 WIB
sumber gambar : asset.tribunnews.com
Pekanbaru, Riau – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang menghebohkan proyek jalan Tol Pekanbaru-Rengat (Pekreng) semakin memanas setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar memilih bungkam. Perkara serius ini telah menyeret seorang Kepala Desa (Kades) ke ranah hukum, menjadikannya tersangka dan kini mendekam di tahanan. Publik menyoroti sikap Kepala BPN Kampar, Andi Dermawan Lubis, yang menolak memberikan keterangan terkait data pemilik lahan yang kini bermasalah. Insiden ini menambah daftar panjang kompleksitas dalam pembebasan lahan proyek strategis nasional, mengancam jadwal konstruksi serta kredibilitas instansi terkait. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan tanah.
Dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah ini terjadi pada lahan yang seharusnya dibebaskan untuk jalur Tol Pekanbaru-Rengat. Modus operandi yang diduga melibatkan oknum Kades tersebut adalah manipulasi surat-surat atau sertifikat tanah untuk mengklaim kompensasi pembebasan lahan yang tidak sesuai. Praktek ilegal semacam ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat pemilik tanah yang sah. Penahanan Kades menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan pihak lokal dalam jaringan pemalsuan yang terstruktur. Keberadaan kasus ini tentu saja menghambat kelancaran proses pembebasan lahan yang merupakan tahapan krusial dalam pembangunan infrastruktur.
Kepala BPN Kampar, Andi Dermawan Lubis, ketika dimintai konfirmasi mengenai data pemilik lahan yang berkasus, secara tegas menolak berkomentar. Sikap bungkam dari institusi sekelas BPN, yang memiliki otoritas penuh atas data pertanahan, menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Keengganan untuk menjelaskan situasi dapat diartikan sebagai upaya menghindari pengungkapan informasi sensitif atau menjaga kerahasiaan proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Namun, di sisi lain, transparansi informasi dari BPN sangat vital untuk membangun kembali kepercayaan publik yang mungkin terkikis akibat kasus ini. Masyarakat berharap adanya penjelasan resmi guna mengurai benang kusut permasalahan agraria yang kerap menghantui proyek-proyek besar.
Terkuaknya skandal pemalsuan lahan ini berpotensi besar memperlambat progres pembangunan jalan Tol Pekanbaru-Rengat yang sangat dinantikan. Proyek tol ini merupakan bagian integral dari upaya konektivitas regional yang diharapkan dapat memangkas waktu tempuh dan mendorong perekonomian Riau. Gangguan dalam pembebasan lahan dapat menyebabkan penundaan jadwal konstruksi dan peningkatan biaya proyek secara keseluruhan. Kasus ini juga menyoroti kerentanan sistem administrasi pertanahan terhadap praktek curang, terutama di daerah yang dilalui proyek strategis nasional. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur verifikasi dokumen tanah untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Keterlibatan seorang Kepala Desa dalam kasus pemalsuan dokumen tanah adalah pukulan berat bagi integritas pemerintahan desa. Kades memiliki peran sentral dalam menerbitkan surat keterangan tanah dan memverifikasi kepemilikan di wilayahnya, sehingga posisinya rentan disalahgunakan. Tindakan oknum Kades ini mencoreng nama baik perangkat desa yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat dan penegak keadilan di tingkat lokal. Kejadian ini juga mengindikasikan adanya celah pengawasan yang perlu diperbaiki di tingkat pemerintah daerah terhadap kinerja dan akuntabilitas pejabat desa. Seluruh pihak yang berwenang harus memastikan bahwa tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi dengan merugikan kepentingan umum.
Penahanan Kepala Desa yang terlibat dalam kasus ini merupakan langkah awal yang krusial dalam proses penegakan hukum. Pihak kepolisian dan kejaksaan diharapkan dapat mengembangkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku pemalsuan. Tidak menutup kemungkinan bahwa ada pihak lain, baik dari internal maupun eksternal, yang turut serta dalam kejahatan ini. Audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen kepemilikan lahan di sepanjang jalur tol yang terdampak menjadi sangat penting untuk mengidentifikasi potensi masalah serupa. Penegakan hukum yang tegas akan mengirimkan pesan kuat bahwa praktik korupsi dan pemalsuan tidak akan ditoleransi dalam proyek pembangunan nasional.
Kasus pemalsuan surat tanah untuk proyek Tol Pekanbaru-Rengat adalah pengingat akan pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pembangunan. Sikap bungkam BPN Kampar di tengah penahanan Kades justru menambah tanda tanya besar di benak masyarakat. Pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut untuk segera menuntaskan perkara ini secara adil dan transparan. Kepercayaan publik terhadap proyek-proyek strategis nasional sangat bergantung pada bagaimana kasus-kasus seperti ini ditangani hingga tuntas. Semoga penyelesaian kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan dan memastikan kelancaran pembangunan infrastruktur tanpa ada lagi praktek curang.