News

Penyerahan Aset Korupsi Rp6,6 T: Antara Komitmen Pemberantasan dan Bayang-bayang Pencitraan Politik

2 January 2026
16:29 WIB
Penyerahan Aset Korupsi Rp6,6 T: Antara Komitmen Pemberantasan dan Bayang-bayang Pencitraan Politik
sumber gambar : rmol.id
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menjadi sorotan publik saat menghadiri seremoni penyerahan uang sitaan senilai Rp6,6 triliun di Gedung Kejaksaan Agung. Kehadiran kepala negara, didampingi oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan, secara simbolis menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara yang dicuri. Namun, di balik narasi keberhasilan tersebut, muncul sejumlah pandangan kritis dari berbagai pihak mengenai potensi bias antara peran politik dan penegakan hukum. Peristiwa ini memicu diskusi mendalam tentang batas-batas kekuasaan dan independensi lembaga yudikatif. Pentingnya menjaga integritas institusional menjadi fokus utama dalam perdebatan ini.

Seremoni penyerahan aset tersebut merupakan puncak dari rangkaian penanganan kasus korupsi besar yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Agung. Uang sitaan sebesar Rp6,6 triliun, yang berasal dari berbagai tindak pidana korupsi, diharapkan dapat dikembalikan ke kas negara untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Para pejabat tinggi yang hadir turut memberikan legitimasi dan dukungan penuh terhadap kinerja aparat penegak hukum. Mereka menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam memerangi kejahatan luar biasa ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Keberhasilan ini tentu merupakan kabar baik bagi upaya pemulihan kerugian negara.

Kendati demikian, sejumlah pengamat dan pegiat hukum mulai menyuarakan keprihatinan serius terkait implikasi kehadiran Presiden dan para menteri di acara tersebut. Mereka berpendapat bahwa intervensi politik tingkat tinggi dalam sebuah acara yang seharusnya menjadi domain murni penegakan hukum dapat mengaburkan independensi institusi. Kritik ini berfokus pada pentingnya menjaga jarak yang jelas antara kekuasaan eksekutif dan lembaga penegak hukum, sebagaimana diamanatkan oleh prinsip-prinsip ketatanegaraan modern. Para kritikus khawatir bahwa presensi semacam ini berpotensi dimaknai lain oleh publik dan dapat menimbulkan persepsi negatif.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip trias politika menuntut adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kejaksaan Agung, sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, idealnya harus beroperasi tanpa tekanan atau campur tangan dari kekuatan politik manapun. Jarak yang jelas ini esensial untuk memastikan objektivitas, imparsialitas, dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum. Apabila batas-batas ini menjadi kabur, kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum berisiko terkikis, padahal kepercayaan adalah fondasi utama tegaknya keadilan dan supremasi hukum.

Kehadiran Presiden dan sejumlah menteri di acara penyerahan aset sitaan, terlepas dari niat baiknya, dapat dimaknai sebagai upaya pencitraan politik. Momen keberhasilan penegakan hukum ini berpotensi digunakan untuk memperkuat citra kepemimpinan yang tegas dan anti-korupsi di mata masyarakat. Meskipun dukungan politik terhadap pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan, metode penyampaian dukungan ini menjadi krusial. Terlalu dekatnya eksekutif dengan proses penegakan hukum dapat menimbulkan persepsi bahwa keberhasilan tersebut adalah hasil dari intervensi politik, bukan semata-mata profesionalisme aparat hukum. Ini dapat mengaburkan capaian nyata Kejaksaan Agung.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan supremasi hukum. Pemerintah harus menunjukkan komitmen anti-korupsi melalui kebijakan yang kuat dan dukungan kelembagaan yang independen, bukan melalui seremoni yang berpotensi ditafsirkan ganda. Penting bagi setiap lembaga negara untuk menjalankan fungsinya sesuai koridor konstitusi tanpa saling mencampuri urusan inti lembaga lain. Hal ini demi menjaga marwah dan integritas seluruh elemen negara dalam menjalankan tugasnya secara profesional, sehingga tidak ada keraguan akan independensinya.

Dilema muncul ketika keinginan untuk menunjukkan dukungan penuh terhadap pemberantasan korupsi berbenturan dengan prinsip independensi lembaga penegak hukum. Pemerintah perlu menemukan cara yang tepat untuk menyampaikan dukungan tersebut tanpa merusak citra objektivitas Kejaksaan Agung. Memberikan fasilitas, anggaran memadai, atau reformasi kelembagaan yang mendukung dapat menjadi alternatif yang lebih sesuai. Langkah-langkah ini akan memperkuat kapasitas Kejaksaan Agung secara fundamental tanpa menciptakan potensi ambiguitas peran politik dalam proses hukum, sehingga fokus tetap pada penegakan keadilan.

Pada akhirnya, keberhasilan pengembalian aset sebesar Rp6,6 triliun adalah pencapaian yang patut diapresiasi, menandakan kemajuan dalam upaya memulihkan kerugian negara. Namun, publik dan para pemangku kepentingan berharap agar setiap tindakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi tetap menjunjung tinggi prinsip pemisahan kekuasaan dan independensi lembaga hukum. Transparansi dan akuntabilitas harus selalu menjadi pilar utama, sehingga hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan sekadar instrumen pencitraan politik. Kejelasan batas antara dukungan politik dan independensi hukum adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang adil dan tidak memihak.

Referensi: rmol.id