News

Pemerintah Buka Pintu Kaji Harmonisasi PP 28/2024 Demi Keseimbangan Hak Konstitusional

12 February 2026
09:05 WIB
Pemerintah Buka Pintu Kaji Harmonisasi PP 28/2024 Demi Keseimbangan Hak Konstitusional
sumber gambar : rm.id
Pemerintah secara terbuka menyatakan kesediaannya untuk mengkaji ulang harmonisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 beserta aturan turunannya yang relevan. Pernyataan ini muncul setelah penyerahan hasil kajian mendalam dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) dalam sebuah forum diskusi penting yang diselenggarakan di Jakarta. Kajian tersebut menyoroti kebutuhan mendesak untuk menguji regulasi ini melalui pendekatan keseimbangan konstitusional yang cermat. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat dan hak ekonomi para pemangku kepentingan dapat berjalan seiring, tanpa ada yang terabaikan. Inisiatif ini menandai langkah proaktif pemerintah dalam merespons masukan dari kalangan akademisi guna menciptakan regulasi yang lebih adil dan komprehensif.

Studi yang disusun oleh tim akademisi UNS tersebut menitikberatkan pada dua pilar utama yang kerap bersinggungan dalam perumusan kebijakan publik. Mereka berpendapat bahwa setiap regulasi, terutama yang memiliki dampak luas seperti PP 28/2024, harus mampu menyeimbangkan berbagai kepentingan konstitusional. Penilaian ini berdasarkan prinsip bahwa baik hak atas kesehatan masyarakat maupun hak atas kegiatan ekonomi individu dan badan usaha sama-sama dijamin kuat oleh konstitusi negara. Oleh karena itu, kerangka hukum yang dihasilkan tidak boleh secara tidak proporsional memihak salah satu hak sambil mengabaikan yang lain secara sepihak. Kajian ini diharapkan menjadi landasan berharga bagi pemerintah dalam meninjau kembali aspek-aspek krusial dari peraturan tersebut.

Peneliti Pusat Pengembangan Pendidikan, Penelitian dan Kesehatan Masyarakat (P3KHAM) LPPM UNS, Jadmiko Anom Husodo, dalam pidato kuncinya, secara tegas menggarisbawahi urgensi penemuan 'jalan tengah'. Beliau menjelaskan bahwa hak kesehatan dan hak ekonomi bukanlah dua entitas yang harus saling meniadakan, melainkan harus dicari titik temu yang harmonis. “Kita harus menemukan jalan tengah yang bijak dan adil, di mana perlindungan kesehatan masyarakat dapat dijamin tanpa mematikan potensi pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan usaha,” ujar Jadmiko, menegaskan pentingnya pendekatan holistik. Pernyataan ini menekankan filosofi dasar di balik kajian tersebut, yakni mencari solusi regulasi yang inklusif dan berkelanjutan bagi semua pihak terkait. Pendekatan ini diharapkan dapat menghindari polarisasi dan menciptakan sinergi antar sektor yang saling mendukung.

Respons terbuka dari pemerintah menunjukkan komitmen serius terhadap tata kelola pemerintahan yang responsif dan partisipatif terhadap masukan publik. Kementerian terkait, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang kerap terlibat dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan, diperkirakan akan menjadi garda terdepan dalam proses kajian ini. Proses harmonisasi ini tidak hanya melibatkan aspek legal-teknis semata, tetapi juga memerlukan dialog ekstensif dengan berbagai pemangku kepentingan yang terdampak. Dialog tersebut meliputi perwakilan industri, organisasi masyarakat sipil, hingga pakar di bidang kesehatan dan ekonomi untuk mendapatkan perspektif komprehensif. Langkah ini memastikan bahwa setiap penyesuaian yang akan dilakukan didasari oleh pemahaman mendalam atas berbagai perspektif dan dampak yang mungkin timbul secara riil.

Implikasi dari kajian dan harmonisasi PP 28/2024 ini sangat luas dan berpotensi mempengaruhi berbagai sektor industri serta kehidupan masyarakat secara langsung. Jika ada penyesuaian signifikan, hal itu bisa berdampak pada praktik bisnis, standar kesehatan publik, serta kesejahteraan pekerja dan pelaku usaha di lapangan. Oleh karena itu, peninjauan ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati, cermat, dan mempertimbangkan semua aspek multidimensionalnya secara komprehensif. Harapannya, hasil harmonisasi tidak hanya memenuhi aspek legal formal yang berlaku, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat optimal bagi negara dan rakyatnya secara keseluruhan. Keputusan akhir dari kajian ini akan menjadi barometer penting bagi kualitas kebijakan regulasi di masa mendatang.

Lebih jauh, proses kajian ini menjadi preseden penting bagi cara pemerintah berinteraksi dengan masukan akademisi dan masyarakat dalam perumusan kebijakan strategis. Ini menunjukkan bahwa ruang diskusi dan kritik konstruktif dihargai sebagai bagian integral dari pembangunan hukum nasional yang dinamis. Ke depannya, tim ahli dari pemerintah bersama akademisi UNS kemungkinan akan membentuk gugus tugas atau kelompok kerja khusus untuk mendalami poin-poin krusial dari kajian yang telah diserahkan. Fokus utama akan tetap pada identifikasi area konflik potensial antara hak kesehatan dan hak ekonomi, serta perumusan rekomendasi konkret yang dapat diimplementasikan secara efektif. Transparansi dalam setiap tahapan proses ini juga akan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik yang kuat.

Dengan demikian, kesediaan pemerintah untuk mengkaji ulang PP 28/2024 ini mencerminkan upaya serius dalam mencari keseimbangan konstitusional yang ideal dan berkelanjutan. Proses ini bukan hanya tentang merevisi pasal-pasal dalam peraturan, melainkan tentang menegaskan komitmen negara terhadap perlindungan hak-hak fundamental warga negaranya secara holistik. Diharapkan, harmonisasi yang akan dihasilkan tidak hanya menciptakan regulasi yang kuat secara hukum dan implementatif, tetapi juga adil, berkelanjutan, dan adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi yang terus berkembang. Seluruh pihak kini menantikan hasil dari kajian komprehensif ini yang diharapkan dapat membawa dampak positif jangka panjang bagi bangsa dan negara. Ini adalah langkah maju dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan berpihak pada kepentingan rakyat di atas segalanya.

Referensi: rm.id