News
Operasi Gabungan Sikat Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam
banjarmasin.tribunnews.com
Tim gabungan dari Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan dan Kepolisian Resor (Polres) Banjar berhasil menggagalkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang merambah kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam. Operasi sigap ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai maraknya kegiatan ilegal yang mengancam kelestarian ekosistem hutan lindung tersebut. Dalam penyergapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah peralatan yang digunakan para penambang, menegaskan komitmen serius aparat dalam melindungi aset lingkungan. Penindakan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku kejahatan lingkungan agar tidak lagi beroperasi di wilayah konservasi yang dilindungi. Kerusakan ekologis yang ditimbulkan oleh PETI di area vital ini sangat mengkhawatirkan dan memerlukan tindakan tegas berkelanjutan.
Operasi penindakan PETI di Tahura Sultan Adam ini dilaksanakan pada tanggal 1 April 2026, menyusul serangkaian penyelidikan intensif. Petugas bergerak menuju lokasi setelah memetakan titik-titik rawan penambangan berdasarkan informasi intelijen dan pantauan lapangan. Setibanya di lokasi, tim gabungan menemukan beberapa titik penambangan aktif dengan peralatan lengkap, namun para pelaku diduga telah melarikan diri sesaat sebelum petugas tiba. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi mesin dongfeng, selang air berukuran besar, dulang, serta peralatan pendukung lainnya yang mengindikasikan skala operasi yang cukup terorganisir. Penemuan ini menunjukkan bahwa aktivitas PETI telah berlangsung secara sembunyi-sembunyi dan sistematis di dalam kawasan lindung.
Aktivitas penambangan emas ilegal ini menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang sangat parah bagi Tahura Sultan Adam. Kawasan hutan yang seharusnya menjadi paru-paru bumi dan rumah bagi berbagai spesies flora dan fauna endemik, kini terancam oleh penggalian tanah dan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Penggunaan merkuri dalam proses pemisahan emas tidak hanya mencemari tanah dan air, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar serta rantai makanan ekosistem. Deforestasi yang terjadi akibat pembukaan lahan untuk tambang juga menyebabkan erosi tanah, hilangnya habitat alami, dan degradasi kualitas air sungai yang mengalir ke hilir. Keanekaragaman hayati Tahura Sultan Adam yang kaya, termasuk pohon-pohon langka dan satwa dilindungi, kini berada di ambang bahaya.
Para pelaku penambangan emas tanpa izin ini dapat dijerat dengan undang-undang berlapis, terutama Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi pidana yang menanti para pelanggar sangat berat, mencakup denda miliaran rupiah dan hukuman penjara hingga belasan tahun. Pihak kepolisian saat ini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi dalang di balik operasi PETI ini, termasuk jaringan pemodal dan penadah hasil tambang ilegal. Proses hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang, demi menjaga integritas kawasan konservasi Indonesia.
Kasus PETI di Tahura Sultan Adam ini bukanlah insiden terisolasi, melainkan cerminan dari tantangan serius yang dihadapi banyak kawasan hutan dan sumber daya alam di Indonesia. Motif ekonomi seringkali menjadi pendorong utama bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam kegiatan ilegal ini, terutama di daerah dengan minimnya lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, selain penegakan hukum, upaya pencegahan juga harus diperkuat melalui pendekatan yang komprehensif. Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan, pemberian alternatif mata pencarian yang berkelanjutan, serta pengawasan partisipatif dari seluruh elemen masyarakat menjadi krusial. Sinergi antara pemerintah, penegak hukum, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat sangat dibutuhkan untuk memerangi kejahatan lingkungan ini secara tuntas.
Dalam keterangannya, perwakilan Polhut Dishut Kalsel menegaskan komitmen penuh untuk terus melakukan patroli rutin dan operasi penindakan di seluruh kawasan hutan yang rawan. Sementara itu, pihak Polres Banjar menyatakan kesiapannya untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum terkait perlindungan lingkungan dan akan memproses tuntas semua temuan pelanggaran. Kedua lembaga ini juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan. Mereka menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam menjaga kelestarian alam. Koordinasi antar instansi akan terus ditingkatkan guna memberantas jaringan PETI hingga ke akar-akarnya, memastikan tidak ada lagi ruang gerak bagi para perusak lingkungan.
Penindakan terhadap aktivitas PETI di Tahura Sultan Adam ini merupakan langkah penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum. Keberhasilan operasi ini mengirimkan pesan kuat bahwa negara tidak akan mentolerir perusakan hutan dan sumber daya alam demi keuntungan pribadi. Perlindungan Tahura Sultan Adam, sebagai salah satu warisan alam berharga Kalimantan Selatan, menjadi tanggung jawab bersama. Dengan kerja sama lintas sektoral yang kuat dan kesadaran kolektif, diharapkan kawasan konservasi ini dapat terus lestari dan berfungsi optimal sebagai penopang kehidupan. Upaya ini harus menjadi prioritas nasional untuk memastikan keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang.
Referensi:
banjarmasin.tribunnews.com