News

Mengurai Dilema Tambang Emas Rakyat: Antara Larangan dan Realitas Ketahanan Hidup

13 January 2026
13:13 WIB
Mengurai Dilema Tambang Emas Rakyat: Antara Larangan dan Realitas Ketahanan Hidup
rmol.id
Kebijakan pelarangan tambang emas rakyat (PER) di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam, menuai kritik atas efektivitasnya dalam mengatasi praktik penambangan ilegal. Pemerintah secara konsisten membenarkan larangan ini dengan alasan normatif seperti perlindungan lingkungan, jaminan keselamatan pekerja, dan penegakan kepastian hukum di sektor pertambangan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pendekatan represif ini seringkali gagal mencapai tujuannya, bahkan memicu konsekuensi yang tidak diinginkan. Penambangan emas skala kecil yang dilakukan masyarakat justru tidak pernah benar-benar lenyap, melainkan hanya bertransformasi menjadi aktivitas yang semakin tersembunyi. Situasi ini menciptakan dilema kompleks yang menuntut tinjauan ulang kebijakan secara menyeluruh dan mendalam.

Alih-alih memberantas PER, kebijakan pelarangan justru mendorong aktivitas ini ke ranah ilegal yang semakin sulit dikendalikan. Ketika tidak ada kerangka hukum yang jelas, para penambang terpaksa beroperasi secara sembunyi-sembunyi, jauh dari pengawasan pemerintah dan standar keselamatan. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap praktik eksploitasi dan kecelakaan kerja yang fatal akibat minimnya peralatan dan pengetahuan teknis yang memadai. Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan menjadi jauh lebih parah karena tidak adanya kontrol terhadap penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Lingkungan sekitar, mulai dari sumber air hingga ekosistem hutan, mengalami degradasi yang signifikan tanpa adanya upaya mitigasi atau rehabilitasi yang terencana.

Bagi sebagian besar masyarakat di daerah terpencil, keterlibatan dalam tambang emas rakyat bukanlah sebuah pilihan ideologis atau tindakan sengaja melanggar hukum, melainkan sebuah strategi fundamental untuk bertahan hidup. Keterbatasan akses terhadap lapangan pekerjaan formal, rendahnya tingkat pendidikan, dan minimnya alternatif ekonomi yang berkelanjutan seringkali mendorong mereka ke sektor pertambangan. Penghasilan dari menambang emas, meskipun berisiko tinggi, seringkali menjadi satu-satunya sumber pendapatan yang bisa diandalkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai keluarga. Kehidupan ekonomi yang sulit ini memaksa mereka untuk mengambil risiko besar demi menopang keberlangsungan hidup di tengah himpitan kemiskinan dan keterbatasan.

Fenomena tambang emas rakyat telah mengakar kuat dalam sejarah perekonomian beberapa wilayah di Indonesia, bukan hanya terjadi di satu atau dua lokasi saja. Praktik ini telah berlangsung selama puluhan tahun, bahkan sebelum modernisasi pertambangan masif, dan tersebar di berbagai provinsi dengan kekayaan mineral. Skala aktivitas ini bervariasi, dari kelompok kecil hingga ribuan orang yang bergantung pada mata pencarian tersebut di satu area. Adanya sejarah panjang ini menunjukkan bahwa PER adalah isu struktural yang kompleks, bukan sekadar masalah pelanggaran hukum sesaat yang bisa diatasi dengan pendekatan tunggal. Oleh karena itu, kebijakan yang tidak mengakui akar historis dan sosiologis ini akan terus menemui jalan buntu.

Kritikus berpendapat bahwa kebijakan pelarangan saat ini mencerminkan kegagalan pemerintah dalam membaca realitas sosial dan ekonomi masyarakat penambang. Pendekatan "zero-tolerance" tanpa solusi alternatif yang konkret hanya menciptakan lingkaran setan di mana aktivitas ilegal terus berlangsung dengan dampak yang semakin memburuk. Pemerintah kehilangan potensi untuk mengawasi, mengatur, dan memungut pajak dari sektor ini, yang pada gilirannya juga kehilangan potensi pendapatan negara. Kegagalan ini juga mempersulit upaya penegakan hukum karena banyaknya jumlah individu yang terlibat dan kuatnya jaringan informal yang terbentuk. Dengan demikian, permasalahan pokok tidak tertangani, melainkan hanya didorong ke bawah permukaan, menjadi lebih gelap dan berbahaya.

Melihat kompleksitas masalah, banyak pihak menyerukan agar pemerintah mempertimbangkan pendekatan yang lebih komprehensif, seperti program formalisasi atau legalisasi bagi penambang rakyat. Konsep ini melibatkan penyediaan zona pertambangan rakyat (WPR) yang diatur secara ketat, pemberian pendampingan teknis untuk metode penambangan yang lebih aman dan ramah lingkungan, serta akses ke pasar yang adil. Selain itu, penting juga untuk mengembangkan program diversifikasi ekonomi di daerah-daerah tersebut agar masyarakat memiliki pilihan mata pencarian lain selain menambang emas. Keterlibatan aktif komunitas lokal dalam perumusan kebijakan juga krusial untuk memastikan bahwa solusi yang ditawarkan relevan dan dapat diterima oleh mereka yang terdampak langsung.

Dilema tambang emas rakyat di Indonesia merupakan cerminan nyata dari ketegangan antara idealisme regulasi dan realitas ketahanan hidup masyarakat. Pelarangan total, meskipun didasari niat baik untuk melindungi lingkungan dan keselamatan, terbukti tidak efektif dan justru memperburuk kondisi di lapangan. Sudah saatnya pemerintah beralih dari pendekatan represif menuju strategi yang lebih pragmatis dan manusiawi, yang mengakui aspek sosial-ekonomi penambangan rakyat. Masa depan penanganan tambang emas rakyat bergantung pada kemampuan negara untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya tegas dalam penegakan hukum, tetapi juga inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat, sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Referensi: rmol.id