News

LS ADI Parimo Soroti Penanganan Kasus PETI Karya Mandiri, Desak Jaksa Percepat Pelimpahan Berkas

30 March 2026
14:06 WIB
LS ADI Parimo Soroti Penanganan Kasus PETI Karya Mandiri, Desak Jaksa Percepat Pelimpahan Berkas
asset.tribunnews.com
Lembaga Swadaya Aliansi Demokrasi Indonesia (LS ADI) Parigi Moutong (Parimo) menyoroti serius penanganan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Karya Mandiri. Mereka mendesak pihak Kejaksaan untuk tidak mempersulit proses pelimpahan berkas perkara dan barang bukti yang telah diamankan oleh kepolisian. Desakan ini muncul setelah pihak berwenang berhasil menyita sejumlah besar barang bukti, termasuk alat berat yang menjadi tulang punggung operasi ilegal tersebut. LS ADI Parimo berharap seluruh proses hukum dapat berjalan transparan, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan langkah krusial untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lingkungan.

Ketua LS ADI Parimo, [Nama Ketua, jika ada di berita, jika tidak, bisa dihilangkan atau diganti dengan 'perwakilan lembaga'], mengungkapkan keprihatinan atas potensi hambatan dalam proses hukum. Mereka khawatir adanya upaya-upaya untuk memperlambat atau bahkan melemahkan kasus yang telah ditangani dengan susah payah oleh aparat kepolisian. Oleh karena itu, pihaknya menekankan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum untuk memastikan setiap tahapan berjalan lancar. LS ADI Parimo berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini agar tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jeratan hukum. Integritas penegakan hukum dalam kasus ini akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam memerangi kejahatan lingkungan.

Dalam operasi penertiban PETI Karya Mandiri, petugas berhasil menyita dua unit alat berat jenis excavator yang vital untuk kegiatan penambangan. Selain itu, sejumlah peralatan tambang lainnya turut diamankan, seperti mesin gelondong, genset, dan pompa air yang digunakan untuk memisahkan material emas. Perlengkapan pengolahan material, termasuk dulang dan bahan kimia tertentu, juga menjadi bagian dari barang bukti yang disita. Penyitaan alat berat ini menjadi bukti konkret skala operasi PETI yang cukup besar dan terorganisir di wilayah tersebut. Kerugian lingkungan dan negara akibat aktivitas ilegal ini tentu tidak bisa dianggap remeh.

Penambangan emas tanpa izin di Karya Mandiri telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang signifikan dan berkelanjutan. Aktivitas ilegal ini seringkali menyebabkan deforestasi, erosi tanah, dan pencemaran air sungai akibat penggunaan merkuri atau sianida. Pencemaran tersebut tidak hanya membahayakan ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar yang bergantung pada sumber daya air. Selain itu, keberadaan PETI seringkali memicu konflik sosial di tengah masyarakat terkait kepemilikan lahan dan dampak lingkungan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menghentikan praktik merusak ini demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Pelimpahan berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan merupakan fase krusial dalam sistem peradilan pidana. Pada tahap ini, jaksa penuntut umum akan meneliti kelengkapan berkas penyidikan dan memutuskan apakah kasus tersebut layak untuk diajukan ke persidangan. Ketersediaan barang bukti yang kuat, seperti alat berat dan peralatan tambang yang disita, menjadi dasar penting bagi jaksa untuk menyusun tuntutan. LS ADI Parimo berharap pihak kejaksaan dapat segera meneliti dan menyatakan berkas perkara lengkap (P21) tanpa penundaan yang tidak perlu. Ketegasan jaksa dalam menangani kasus ini akan sangat menentukan keberhasilan penegakan hukum terhadap pelaku PETI.

LS ADI Parimo percaya bahwa penanganan kasus PETI Karya Mandiri harus menjadi prioritas utama bagi aparat penegak hukum. Kasus ini bukan hanya tentang pelanggaran undang-undang pertambangan, tetapi juga tentang perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat. Dengan menuntut para pelaku hingga ke pengadilan dan menjatuhkan hukuman yang setimpal, diharapkan dapat tercipta efek jera yang kuat bagi pihak lain yang berencana melakukan aktivitas serupa. Ini adalah kesempatan bagi sistem peradilan untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian alam dan menegakkan keadilan. Kolaborasi aktif antarinstansi dan pengawasan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan tersebut.

Pada akhirnya, kecepatan dan objektivitas dalam penanganan kasus PETI Karya Mandiri ini akan menjadi ujian bagi efektivitas sistem hukum di Indonesia. LS ADI Parimo dan masyarakat luas menanti langkah konkret dari Kejaksaan dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai koridornya. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah kunci untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Diharapkan agar tidak ada celah bagi pelaku untuk lepas dari tanggung jawab hukumnya, sekaligus mengirimkan pesan jelas bahwa praktik penambangan ilegal tidak akan ditoleransi.

Referensi: palu.tribunnews.com