News

Konsolidasi BUMN Jadi 300: Ambisi Pemerintah Diwarnai Bayang-bayang Risiko dan Efektivitas

18 February 2026
09:49 WIB
Konsolidasi BUMN Jadi 300: Ambisi Pemerintah Diwarnai Bayang-bayang Risiko dan Efektivitas
sumber gambar : akcdn.detik.net.id
Pemerintah Indonesia tengah gencar melakukan upaya perampingan jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara signifikan, dengan target konsolidasi hingga menjadi 300 entitas. Langkah ambisius yang digagas, salah satunya melalui inisiatif "Danantara", ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kekuatan BUMN di tengah persaingan global. Namun, rencana tersebut justru memicu kekhawatiran dari berbagai pihak, terutama para ekonom dan pengamat kebijakan publik. Mereka menilai bahwa pemangkasan jumlah BUMN ini berpotensi besar hanya menjadi perubahan struktural di atas kertas semata, tanpa menjamin tercapainya perbaikan fundamental yang substansial. Risiko bahwa BUMN tidak akan menjadi lebih kuat atau efisien tetap membayangi tujuan mulia tersebut.

Bhima Yudhistira Adhinegara, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), merupakan salah satu suara kritis yang menyoroti potensi jebakan dalam inisiatif konsolidasi ini. Menurut Bhima, jika reformasi hanya berkutat pada pengurangan jumlah tanpa menyentuh akar masalah tata kelola dan kompetensi, maka dampaknya akan minimal. Ia menekankan bahwa efisiensi sejati tidak lahir dari sekadar pengurangan angka, melainkan dari peningkatan produktivitas, inovasi, dan akuntabilitas internal. Konsolidasi yang tidak dibarengi dengan perbaikan mendalam dapat menimbulkan ilusi perampingan yang gagal membawa BUMN menuju kinerja yang lebih optimal.

Salah satu ganjalan utama dalam proses perampingan BUMN ini adalah belum adanya revisi Undang-Undang BUMN yang komprehensif. Ketidakpastian hukum yang muncul dari kerangka regulasi yang belum diperbarui dapat menghambat implementasi konsolidasi secara efektif dan transparan. Perubahan struktur kepemilikan dan aspek hukum lainnya memerlukan landasan yang kuat agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari. Tanpa payung hukum yang jelas, langkah-langkah strategis seperti pemisahan atau penggabungan aset serta reformasi manajerial akan sangat rentan terhadap gugatan atau interpretasi yang berbeda.

Para ahli juga menyoroti perbedaan krusial antara perubahan struktural dan transformasi operasional. Pengurangan jumlah BUMN, dari ratusan menjadi 300, merupakan sebuah perubahan struktural yang jelas terlihat. Namun, keberhasilan reformasi BUMN tidak hanya diukur dari angka, melainkan dari kemampuan entitas yang tersisa untuk beroperasi lebih gesit, inovatif, dan adaptif terhadap pasar. Beban BUMN yang kerap kali disuarakan bukan semata-mata karena jumlahnya yang banyak, melainkan karena inefisiensi dalam operasional, monopoli yang tidak sehat, serta intervensi politik yang masih sering terjadi.

Selain tantangan hukum dan operasional, isu sumber daya manusia (SDM) dan aset juga menjadi perhatian serius. Proses perampingan yang terburu-buru berpotensi besar menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal jika tidak dikelola dengan perencanaan yang matang. Konsolidasi aset yang kompleks, yang melibatkan pemindahan kepemilikan dan integrasi sistem, juga dapat menciptakan kerumitan baru yang memakan waktu dan sumber daya. Penataan ulang struktur kepemilikan dan portofolio bisnis harus dilakukan dengan sangat hati-hati untuk menghindari kerugian finansial atau sosial yang lebih besar.

Esensi dari reformasi BUMN seharusnya berpusat pada peningkatan nilai tambah bagi negara dan masyarakat, bukan sekadar urusan "sim salabim" yang mengubah angka. Reformasi sejati menuntut perbaikan tata kelola perusahaan (good corporate governance), peningkatan transparansi, profesionalisme manajemen, dan pemisahan yang tegas antara fungsi bisnis dan fungsi pelayanan publik. BUMN harus didorong untuk menjadi agen pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, mampu bersaing secara global, dan bebas dari praktik-praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Oleh karena itu, keberhasilan inisiatif pemangkasan BUMN ini sangat bergantung pada strategi yang lebih komprehensif dan implementasi yang cermat. Diperlukan dialog yang lebih intensif antara pemerintah, legislatif, dan para ahli untuk merumuskan peta jalan yang jelas, termasuk revisi UU BUMN yang menjadi prioritas utama. Tanpa pendekatan yang holistik, ambisi untuk menjadikan BUMN lebih kuat dan efisien berisiko hanya menjadi janji di atas kertas, mengulangi kegagalan reformasi sebelumnya dan memperpanjang ketidakpastian bagi masa depan entitas vital perekonomian negara ini.

Referensi: www.cnnindonesia.com