News

KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Pakar Dorong Kejagung Lanjutkan Penyelidikan

6 January 2026
10:38 WIB
KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Pakar Dorong Kejagung Lanjutkan Penyelidikan
sumber gambar : cloud.jpnn.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menghentikan proses penyelidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara. Keputusan KPK ini segera memicu sorotan dari berbagai pihak, terutama para ahli hukum pidana. Salah satunya adalah pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, yang menyarankan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengambil alih penanganan kasus vital tersebut. Hibnu menegaskan pentingnya kontinuitas penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi yang menyangkut sumber daya alam, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Penghentian penyelidikan oleh KPK ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kelanjutan upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan yang kerap disebut rawan penyimpangan.

Penghentian penyelidikan oleh KPK, melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3), secara hukum berarti lembaga antirasuah tersebut tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus ke tahap penuntutan. Namun, dalam konteks kasus korupsi izin tambang, keputusan ini seringkali menimbulkan kekhawatiran publik mengenai potensi celah hukum atau kesulitan pembuktian. Kasus-kasus yang berkaitan dengan sektor pertambangan acap kali melibatkan jaringan yang kompleks dan praktik korupsi terselubung. Oleh karena itu, langkah SP3 ini perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat untuk menghindari spekulasi negatif. Masyarakat mengharapkan penanganan yang tuntas dan jelas dari setiap kasus korupsi, terutama yang melibatkan kerugian negara besar.

Menurut Hibnu Nugroho, usulan agar Kejagung mengambil alih kasus ini didasarkan pada pertimbangan bahwa setiap lembaga penegak hukum memiliki sudut pandang dan pendekatan investigasi yang mungkin berbeda. Apa yang mungkin dianggap sebagai kurangnya bukti oleh satu lembaga, bisa jadi memiliki potensi pembuktian yang lebih kuat di tangan lembaga lain dengan metode atau fokus investigasi yang berbeda. Hibnu menekankan bahwa pengalihan kasus ini bukan berarti meragukan kinerja KPK, melainkan sebagai upaya kolektif untuk memastikan bahwa semua kemungkinan telah dieksplorasi secara maksimal. Kejahatan korupsi di sektor tambang memiliki dimensi kerugian negara yang sangat besar, sehingga penanganannya harus komprehensif dan melibatkan berbagai perspektif.

Lebih lanjut, Hibnu menjelaskan bahwa pelimpahan kasus kepada Kejagung dapat menjadi langkah strategis untuk menguji ulang semua alat bukti yang telah dikumpulkan dan mencari bukti-bukti baru yang mungkin terlewatkan. Kejaksaan memiliki kewenangan yang luas dalam melakukan penyidikan dan penuntutan, termasuk dalam mengoptimalkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Dengan demikian, diharapkan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara ini dapat menemukan titik terang dan tidak menguap begitu saja setelah di-SP3 oleh KPK. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam penanganan perkara korupsi demi menjaga marwah hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara sendiri telah menjadi perhatian publik sejak awal penyelidikan, mengingat potensi dampak lingkungan dan kerugian negara yang ditimbulkannya. Sektor pertambangan, terutama terkait penerbitan izin dan konsesi, seringkali menjadi lahan basah bagi praktik suap dan penyalahgunaan wewenang. Modus operandi yang rumit dan melibatkan banyak pihak membuat pembuktian kasus semacam ini menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum. Oleh karena itu, harapan masyarakat terhadap penuntasan kasus ini sangat tinggi, terlepas dari lembaga mana yang akhirnya menanganinya dan menemukan keadilan.

Saran dari pakar pidana ini menempatkan Kejagung di posisi yang strategis untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama di sektor yang memiliki dampak ekonomi dan lingkungan signifikan. Meskipun secara hukum SP3 KPK telah mengakhiri satu fase penyelidikan, tidak tertutup kemungkinan bagi lembaga lain untuk memulai penyelidikan baru jika ditemukan fakta atau bukti baru yang relevan. Publik akan terus mengamati bagaimana respons Kejaksaan Agung terhadap rekomendasi ini, mengingat betapa krusialnya penegakan hukum dalam menjaga integritas pengelolaan sumber daya alam. Keputusan ini akan menjadi barometer bagi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia.

Secara keseluruhan, penghentian penyelidikan kasus tambang di Konawe Utara oleh KPK dan rekomendasi pengambilalihan oleh Kejagung menggarisbawahi kompleksitas serta tantangan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Penting bagi seluruh elemen penegak hukum untuk bersinergi dan memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan negara dan rakyat banyak, dapat dituntaskan hingga ke akar-akarnya. Harapan akan keadilan dan penegakan hukum yang imparsial tetap menjadi dambaan masyarakat, yang menuntut adanya respons konkret dari Kejaksaan Agung menyikapi kasus ini. Masa depan penanganan kasus ini kini berada di tangan Kejagung, dengan harapan baru untuk kejelasan hukum.

Referensi: www.jpnn.com