News
Konflik Tambang Baseh: Ancaman Nyawa Warga vs. Prosedur Izin ESDM di Banyumas
10 December 2025
11:31 WIB
sumber gambar : asset.tribunnews.com
Warga di wilayah Baseh, Banyumas, Jawa Tengah, kembali menyuarakan kekhawatiran mendalam atas aktivitas penambangan granodiorit yang dinilai mengancam keselamatan dan kualitas hidup mereka. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Slamet Selatan, sebagai otoritas terkait, menegaskan bahwa proses pencabutan izin tambang tersebut tidak dapat dilakukan secara instan, mengingat adanya prosedur hukum dan administratif yang kompleks. Pernyataan ini muncul di tengah desakan publik yang menginginkan penghentian segera operasional tambang demi melindungi masyarakat setempat. Situasi ini menyoroti dilema antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan serta keselamatan jiwa warga di sekitar area penambangan. Pemerintah daerah dan instansi terkait dihadapkan pada tantangan besar untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.
Kekhawatiran warga Baseh bukan tanpa alasan, seiring laporan mengenai dampak lingkungan yang kian memburuk akibat penambangan. Warga melaporkan peningkatan risiko longsor, polusi debu yang mengganggu kesehatan pernapasan, serta potensi pencemaran sumber air bersih di sekitar lokasi tambang. Getaran alat berat dan aktivitas peledakan juga dituding merusak struktur bangunan rumah warga, menimbulkan rasa cemas yang konstan di kalangan penduduk. Situasi darurat ini telah memicu protes dan tuntutan agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan operasi penambangan granodiorit tersebut. Para aktivis lingkungan dan perwakilan masyarakat terus menyuarakan bahwa nyawa warga tidak boleh dikorbankan demi keuntungan bisnis.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan menjelaskan bahwa proses penghentian atau pencabutan izin tambang bukanlah perkara sederhana. Setiap izin penambangan dikeluarkan berdasarkan regulasi yang berlaku dan terikat oleh kontrak serta prosedur hukum yang ketat. Pencabutan izin memerlukan bukti pelanggaran yang kuat dan tahapan investigasi mendalam, termasuk pemberian teguran, sanksi administrasi, hingga evaluasi menyeluruh terhadap dampak operasional. Proses ini dirancang untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, termasuk investor, sekaligus menegakkan prinsip-prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Oleh karena itu, langkah instan tanpa melalui prosedur bisa berujung pada masalah hukum baru bagi pemerintah sendiri.
Kerangka hukum pertambangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), menjadi panduan utama dalam pengelolaan izin. Aturan ini mengatur secara detail tahapan perizinan, kewajiban pemegang izin, serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya dapat dilakukan jika terbukti ada pelanggaran serius, seperti tidak memenuhi kewajiban lingkungan, tidak membayar royalti, atau melakukan aktivitas di luar area yang diizinkan. Proses ini melibatkan banyak pihak, mulai dari kementerian terkait hingga pemerintah daerah, memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mudah digugat. Tanpa proses yang benar, pemerintah bisa menghadapi tuntutan hukum dari pihak perusahaan.
Di sisi lain, aktivitas penambangan granodiorit juga memiliki dimensi ekonomi yang tidak bisa diabaikan. Industri ini seringkali menyerap tenaga kerja lokal dan memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah melalui pajak dan royalti. Perusahaan pemegang izin tambang juga telah melakukan investasi besar dalam peralatan dan operasional, sehingga penutupan mendadak dapat menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi mereka. Mencari keseimbangan antara perlindungan lingkungan, keselamatan warga, dan keberlangsungan ekonomi merupakan tugas kompleks bagi pemerintah. Pihak perusahaan kerap berargumen bahwa mereka telah memenuhi standar operasional dan memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar, meskipun klaim ini seringkali disangkal oleh warga terdampak.
Dalam menghadapi situasi pelik ini, Dinas ESDM bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas dan instansi terkait lainnya tengah mengkaji berbagai opsi. Opsi tersebut termasuk memperketat pengawasan, meminta perusahaan melakukan mitigasi dampak yang lebih serius, atau bahkan mempertimbangkan langkah-langkah penutupan bertahap jika terbukti ada pelanggaran signifikan yang membahayakan. Pembentukan tim investigasi gabungan yang melibatkan ahli lingkungan dan perwakilan masyarakat juga menjadi salah satu langkah potensial untuk mengumpulkan data dan bukti yang komprehensif. Dialog terbuka antara pemerintah, perusahaan, dan perwakilan warga diharapkan dapat menemukan titik temu dan solusi terbaik yang mengutamakan kepentingan publik. Setiap keputusan yang diambil harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sementara pihak berwenang mencari jalan keluar, masyarakat Baseh terus mengorganisir diri untuk menyuarakan aspirasi mereka. Berbagai petisi dan aksi damai telah dilakukan sebagai bentuk protes terhadap berlanjutnya operasi tambang. Mereka berharap agar pemerintah tidak hanya melihat sisi legalitas perizinan, tetapi juga merasakan langsung penderitaan dan ancaman yang mereka hadapi setiap hari. Solidaritas warga menunjukkan betapa mendesaknya masalah ini, menuntut respons cepat dan konkret dari pihak berwenang. Masyarakat percaya bahwa hak mereka untuk hidup aman dan sehat harus menjadi prioritas utama di atas segala pertimbangan lainnya.
Konflik tambang granodiorit di Baseh, Banyumas, kini menjadi sorotan nasional, menyoroti kompleksitas masalah pertambangan di Indonesia. Dilema antara tuntutan masyarakat untuk perlindungan dan kepatuhan terhadap prosedur hukum otoritas akan terus menjadi pusat perhatian. Pemerintah daerah dan pusat diharapkan dapat bekerja sama secara efektif untuk menemukan solusi jangka panjang yang tidak hanya menyelesaikan masalah saat ini, tetapi juga mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan. Proses ini akan memerlukan kesabaran, komitmen kuat, serta kemauan politik untuk menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai fondasi utama setiap kebijakan yang diambil. Masa depan warga Baseh dan lingkungan alamnya kini berada di tangan keputusan-keputusan yang akan diambil oleh para pemangku kebijakan.
Referensi:
jateng.tribunnews.com