News
Komnas Perempuan Desak Pemerintah Sediakan Pemulihan Terpadu untuk Nenek Saudah
3 February 2026
09:58 WIB
sumber gambar : antarnews.com
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara tegas mendesak pemerintah untuk segera menyediakan layanan pemulihan terpadu bagi Nenek Saudah, seorang lansia yang menjadi korban kekerasan dan ketidakadilan. Permintaan ini dilayangkan sebagai respons atas kondisi Nenek Saudah yang membutuhkan dukungan komprehensif untuk memulihkan kondisi fisik, psikis, sosial, dan ekonomi. Penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya pada kelompok rentan seperti lansia, merupakan cerminan komitmen negara terhadap perlindungan hak asasi manusia. Komnas Perempuan menekankan bahwa pemulihan yang menyeluruh adalah hak konstitusional setiap warga negara yang menjadi korban. Oleh karena itu, langkah proaktif dari pemerintah sangat dinantikan untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan Nenek Saudah.
Layanan pemulihan terpadu yang diminta oleh Komnas Perempuan mencakup berbagai aspek krusial. Ini termasuk bantuan medis untuk trauma fisik yang mungkin dialami, dukungan psikologis dan konseling untuk mengatasi dampak emosional serta mental, serta rehabilitasi sosial agar Nenek Saudah dapat kembali berinteraksi dengan lingkungannya secara normal. Selain itu, aspek pemulihan ekonomi juga dianggap vital, misalnya melalui bantuan modal usaha atau pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kemampuannya. Komnas Perempuan percaya bahwa pendekatan holistik seperti ini akan mampu mengangkat martabat Nenek Saudah dan memberikannya harapan baru untuk melanjutkan hidupnya. Tanpa layanan yang terintegrasi, proses pemulihan akan menjadi parsial dan tidak efektif.
Meskipun detail spesifik kasus Nenek Saudah tidak dijelaskan secara rinci oleh sumber, pola umum yang diidentifikasi Komnas Perempuan seringkali melibatkan konflik lahan, kekerasan dalam rumah tangga, atau penelantaran lansia yang berujung pada eksploitasi. Dalam banyak kasus, lansia perempuan seperti Nenek Saudah kerap menjadi target karena dianggap rentan dan kurang berdaya dalam menghadapi tekanan. Diduga Nenek Saudah mengalami intimidasi berat yang mengakibatkan hilangnya hak atas tempat tinggal dan sumber penghidupannya, menyisakan luka psikologis mendalam. Situasi ini bukan hanya merenggut aset materialnya, melainkan juga merusak rasa aman dan kepercayaan dirinya sebagai individu. Kondisi tersebutlah yang mendasari urgensi Komnas Perempuan meminta intervensi pemerintah.
Pemerintah memiliki mandat dan kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warganya, terutama kelompok rentan seperti lansia perempuan korban kekerasan. Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai peraturan turunannya, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan, menggarisbawahi tanggung jawab negara dalam menyediakan perlindungan dan pemulihan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Sosial, serta pemerintah daerah, seharusnya menjadi garda terdepan dalam merespons permintaan Komnas Perempuan ini. Sinergi antarlembaga pemerintah diperlukan untuk menciptakan sistem dukungan yang efektif dan responsif. Mereka harus mampu mengidentifikasi kebutuhan spesifik Nenek Saudah dan mengerahkan sumber daya yang ada secara optimal.
Ketiadaan layanan pemulihan yang memadai dan tepat waktu dapat memperburuk kondisi Nenek Saudah dan memperpanjang penderitaannya. Trauma yang tidak tertangani dengan baik berisiko berkembang menjadi masalah kesehatan mental yang kronis, seperti depresi atau kecemasan yang berkepanjangan. Selain itu, tanpa dukungan ekonomi, ia mungkin akan terus terjerumus dalam kemiskinan dan ketergantungan. Situasi ini juga mengirimkan pesan negatif kepada masyarakat bahwa negara kurang hadir dalam melindungi korban kekerasan, terutama yang sudah lansia. Oleh karena itu, langkah cepat pemerintah sangat krusial tidak hanya untuk Nenek Saudah, tetapi juga untuk menegakkan prinsip keadilan restoratif.
Kasus Nenek Saudah dapat menjadi preseden penting bagi penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang. Dengan memberikan pemulihan terpadu, pemerintah tidak hanya menyelesaikan satu kasus individual, tetapi juga menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan lansia perempuan dari kekerasan. Hal ini akan memperkuat kerangka kerja perlindungan sosial dan keadilan di Indonesia. Penanganan yang komprehensif terhadap Nenek Saudah juga dapat mendorong peningkatan kesadaran publik mengenai kerentanan lansia dan pentingnya dukungan komunitas. Ini adalah kesempatan bagi pemerintah untuk membangun kepercayaan publik melalui tindakan nyata yang berpihak pada korban.
Komnas Perempuan menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus Nenek Saudah dan berharap pemerintah dapat segera menyusun rencana aksi konkret. Mereka mengharapkan adanya koordinasi yang baik antara lembaga terkait untuk memastikan implementasi layanan pemulihan tidak hanya janji di atas kertas. Batasan waktu yang jelas dan indikator keberhasilan yang terukur juga diperlukan agar proses pemulihan dapat dievaluasi secara berkala. Komnas Perempuan siap memberikan masukan dan pendampingan jika dibutuhkan untuk memastikan hak-hak Nenek Saudah terpenuhi secara maksimal. Pemulihan ini bukan sekadar tanggung jawab, melainkan investasi negara terhadap harkat dan martabat warganya.
Tuntutan Komnas Perempuan untuk Nenek Saudah menjadi pengingat bagi seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat mengenai pentingnya keadilan dan perlindungan bagi kelompok paling rentan. Pemulihan terpadu bagi Nenek Saudah adalah esensi dari kehadiran negara yang berpihak pada keadilan dan kemanusiaan. Pemerintah diharapkan tidak menunda lagi penyediaan layanan yang dibutuhkan, melainkan segera bertindak dengan empati dan efisiensi. Hanya dengan begitu, martabat Nenek Saudah sebagai warga negara dapat dipulihkan sepenuhnya, dan keadilan dapat benar-benar ditegakkan di tanah air ini. Semua pihak perlu bergandengan tangan untuk memastikan tidak ada lagi Nenek Saudah lain yang terpinggirkan dari hak pemulihannya.
Referensi:
www.antaranews.com