News

Harga Buyback Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta/Gram, Pahami Implikasi Pajak Penjualan

30 March 2026
14:18 WIB
Harga Buyback Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta/Gram, Pahami Implikasi Pajak Penjualan
https://images.bisnis.com/posts/2026/03/17/1960947/10122025-bi-bio-24-emas_antam_3_1768442871.jpg
Harga jual kembali (buyback) emas dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dilaporkan stagnan pada Selasa, 17 Maret 2026, menahan posisinya di level Rp2.744.000 per gram. Kestabilan harga ini menjadi perhatian utama bagi para investor dan pemilik logam mulia yang berencana merealisasikan keuntungannya dalam waktu dekat. Namun, di balik angka buyback yang tidak bergerak ini, terdapat aspek penting lain yang perlu dicermati, yakni implikasi pajak penghasilan (PPh 22) yang dikenakan pada transaksi penjualan emas. Pemahaman mendalam mengenai ketentuan pajak ini sangat krusial agar investor dapat menghitung estimasi keuntungan bersih secara akurat. Situasi ini menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk selalu mengikuti perkembangan harga dan regulasi terkait.

Stagnasi harga buyback emas Antam pada hari ini mengindikasikan bahwa tidak ada perubahan signifikan dari posisi harga sehari sebelumnya. Meskipun demikian, level harga Rp2.744.000 per gram masih tergolong tinggi, mencerminkan tren positif harga emas secara keseluruhan dalam beberapa periode terakhir. Antam, sebagai produsen dan distributor emas batangan bersertifikat LBMA terkemuka di Indonesia, memiliki peran sentral dalam menetapkan patokan harga jual dan beli kembali di pasar domestik. Kestabilan harga buyback ini dapat memberikan sedikit kepastian bagi pemilik emas yang mungkin sedang menimbang waktu terbaik untuk melakukan divestasi. Faktor-faktor makroekonomi global seringkali memengaruhi dinamika harga emas, meskipun di pasar domestik bisa terdapat lag atau stabilisasi tertentu.

Pemerintah memberlakukan PPh Pasal 22 atas penjualan kembali emas batangan dengan ketentuan yang jelas dan terukur. Pajak ini secara spesifik dikenakan untuk setiap transaksi buyback yang nilainya mencapai atau melebihi Rp10 juta. Bagi wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang berlaku adalah sebesar 1,5% dari total nilai transaksi. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pajak dari transaksi emas dengan nilai besar dan menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Penting untuk diingat bahwa jika penjual tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan akan lebih tinggi, yakni sebesar 3%, dua kali lipat dari tarif pemegang NPWP.

Implikasi dari ketentuan PPh 22 ini sangat relevan bagi strategi investasi emas para pemiliknya. Misalnya, jika seorang investor menjual 5 gram emas dengan harga buyback saat ini, total transaksinya sekitar Rp13.720.000, yang berarti transaksi tersebut sudah masuk kategori kena pajak. Oleh karena itu, para investor dianjurkan untuk selalu memperhitungkan potongan pajak ini dalam proyeksi keuntungan mereka. Memiliki NPWP menjadi sangat menguntungkan karena dapat mengurangi beban pajak secara signifikan, sehingga memaksimalkan potensi keuntungan bersih yang diterima. Perencanaan yang matang dalam hal jumlah emas yang akan dijual serta status kepemilikan NPWP dapat memengaruhi hasil akhir penjualan emas Anda.

Dinamika pasar emas global dan domestik senantiasa dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi makro, inflasi, suku bunga acuan bank sentral, hingga ketidakpastian geopolitik. Meskipun harga buyback Antam hari ini stagnan, pergerakan harga emas dunia bisa sangat volatil dari waktu ke waktu, memberikan gambaran tren jangka panjang. Emas secara tradisional dipandang sebagai aset lindung nilai (safe haven) yang menarik perhatian investor terutama di masa ekonomi yang tidak menentu. Pemilik emas disarankan untuk tidak hanya memantau harga buyback harian, tetapi juga memahami fundamental pasar yang lebih luas agar dapat membuat keputusan investasi yang lebih strategis dan tepat.

Secara keseluruhan, kestabilan harga buyback emas Antam pada Rp2.744.000 per gram pada 17 Maret 2026 menawarkan titik referensi bagi para investor. Namun, aspek perpajakan melalui PPh 22 dengan ambang batas Rp10 juta dan tarif 1,5% (untuk NPWP) adalah faktor krusial yang tidak boleh diabaikan. Keputusan untuk menjual emas seharusnya tidak hanya didasarkan pada harga buyback semata, melainkan juga mempertimbangkan dampak pajak terhadap keuntungan bersih. Dengan pemahaman yang komprehensif mengenai harga dan regulasi pajak, investor dapat mengelola portofolio emas mereka dengan lebih bijak dan optimal, sesuai dengan tujuan finansial masing-masing.

Referensi: market.bisnis.com