News
Harga Buyback Emas Antam Stabil di Rp2,74 Juta per Gram pada Februari 2026
18 February 2026
09:48 WIB
sumber gambar : images.bisnis.com
Jakarta, 12 Februari 2026 – Pasar emas domestik menunjukkan stabilitas pada hari Kamis ini, dengan harga buyback emas Logam Mulia Antam (PT Aneka Tambang Tbk) terpantau stagnan di angka Rp2.741.000 per gram. Kondisi ini memberikan gambaran konsistensi bagi para investor yang berencana menjual kembali aset emas mereka. Meskipun harga tidak bergerak, penting bagi pemilik emas untuk memahami mekanisme perpajakan yang akan langsung dipotong dari nilai transaksi. Kebijakan ini memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi keuangan yang berlaku di Indonesia. Stabilitas harga ini dapat menjadi pertimbangan penting dalam strategi investasi jangka pendek maupun panjang bagi para pemegang emas.
Angka Rp2.741.000 per gram ini merupakan patokan harga jual kembali yang berlaku di gerai-gerai resmi Antam dan mitra distribusinya. Kestabilan harga buyback seringkali diinterpretasikan sebagai sinyal pasar yang relatif tenang tanpa gejolak signifikan dari faktor ekonomi makro. Bagi para investor, harga yang tidak berubah berarti tidak ada keuntungan atau kerugian instan dari fluktuasi harga pada hari tersebut. Ini memungkinkan mereka untuk melakukan perencanaan lebih matang sebelum memutuskan waktu terbaik untuk likuidasi aset. Sebagai salah satu benchmark utama di Indonesia, pergerakan harga buyback Antam selalu menjadi sorotan bagi pelaku pasar dan publik.
Pemerintah melalui regulasi pajak memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi buyback emas. Besaran potongan pajak ini bervariasi tergantung status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penjual. Bagi pemilik NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5% dari nilai transaksi bruto. Sementara itu, bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang diterapkan akan lebih tinggi, yakni 3%. Mekanisme pemotongan pajak ini dilakukan secara langsung pada saat transaksi jual kembali emas dilakukan, sehingga penjual menerima nett value setelah dipotong pajak.
Implikasi dari kebijakan pajak ini sangat signifikan bagi para investor, terutama dalam perencanaan keuntungan bersih. Keberadaan NPWP menjadi kunci untuk mengoptimalkan hasil dari penjualan emas, mengingat tarif pajak yang lebih rendah. Para pemilik emas disarankan untuk selalu memastikan kepemilikan NPWP mereka aktif sebelum melakukan transaksi buyback guna menghindari potongan pajak yang lebih besar. Keputusan untuk menjual atau menahan emas tidak hanya dipengaruhi oleh harga buyback tetapi juga oleh perhitungan bersih yang akan diterima setelah pajak. Pemahaman mendalam mengenai struktur pajak ini sangat vital bagi setiap investor emas di Indonesia.
Meskipun harga buyback Antam hari ini stagnan, pergerakan harga emas secara umum sangat dipengaruhi oleh dinamika pasar global dan sentimen ekonomi. Faktor-faktor seperti tingkat inflasi, suku bunga acuan bank sentral, stabilitas geopolitik, dan nilai tukar mata uang utama seringkali menjadi pendorong utama fluktuasi harga emas dunia. Keterkaitan antara harga emas domestik dan internasional tidak dapat dipisahkan, meskipun ada faktor lokal yang ikut memengaruhi. Kestabilan yang terjadi saat ini bisa jadi merupakan jeda di tengah tren yang lebih besar atau respons terhadap data ekonomi tertentu. Oleh karena itu, investor disarankan untuk tetap memantau perkembangan ekonomi makro dan berita global untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif.
PT Aneka Tambang Tbk, atau Antam, memegang peran sentral dalam industri emas di Indonesia sebagai produsen dan distributor logam mulia bersertifikat. Produk emas Antam dikenal luas memiliki standar internasional, termasuk sertifikasi dari London Bullion Market Association (LBMA), yang menjamin kemurnian dan akuntabilitasnya. Kepercayaan publik terhadap produk Antam turut berkontribusi pada likuiditas pasar emas di dalam negeri. Dengan adanya jaringan penjualan dan pembelian kembali yang luas, Antam memastikan bahwa investor memiliki saluran yang terpercaya untuk bertransaksi emas. Ini memberikan rasa aman bagi investor terkait kemampuan mereka untuk mencairkan aset emas kapan pun dibutuhkan dengan harga yang transparan.
Stabilitas harga buyback yang terjadi pada hari ini dapat diinterpretasikan dalam berbagai sudut pandang oleh pelaku pasar. Beberapa mungkin melihatnya sebagai periode konsolidasi sebelum adanya pergerakan signifikan, sementara yang lain mungkin menganggapnya sebagai indikasi pasar yang telah mencapai titik ekuilibrium sementara. Meskipun demikian, para investor senantiasa diingatkan untuk tidak hanya berpatokan pada harga harian. Perencanaan investasi emas sebaiknya didasari oleh tujuan keuangan jangka panjang serta toleransi risiko individu. Oleh karena itu, evaluasi pasar secara berkala menjadi esensial dalam mengambil keputusan investasi yang bijaksana di tengah ketidakpastian ekonomi.
Dengan demikian, informasi mengenai harga buyback emas Antam yang stagnan di Rp2.741.000 per gram pada 12 Februari 2026, serta ketentuan PPh 22 yang berlaku, memberikan kejelasan bagi para pemilik emas. Transparansi harga dan pajak ini menjadi landasan penting bagi investor dalam membuat keputusan terkait aset mereka. Pasar emas Indonesia terus beroperasi dengan regulasi yang jelas, memastikan setiap transaksi jual kembali emas berjalan sesuai ketentuan. Pemahaman menyeluruh terhadap informasi ini sangat krusial bagi siapa saja yang berencana untuk melakukan transaksi buyback emas Antam di waktu dekat. Hal ini menegaskan pentingnya edukasi finansial berkelanjutan bagi para investor emas.
Referensi:
market.bisnis.com