News
Harga Buyback Emas Antam Anjlok Rp13.000, Investor Diimbau Cermati Besaran Pajak PPh 22
18 February 2026
10:11 WIB
sumber gambar : images.bisnis.com
Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada Senin, 16 Februari 2026, memicu perhatian dari para investor logam mulia. Tercatat, harga jual kembali emas Antam merosot sebesar Rp13.000 per gram, kini berada di level Rp2.728.000 per gram. Penurunan ini tentu saja berdampak langsung pada potensi keuntungan yang dapat diperoleh investor yang hendak mencairkan investasinya. Situasi ini juga menyoroti pentingnya pemahaman mengenai besaran pajak penghasilan (PPh Pasal 22) yang berlaku saat transaksi buyback dilakukan. Fluktuasi harga ini mencerminkan dinamika pasar emas yang terus bergerak, baik di tingkat domestik maupun global.
Dengan penetapan harga buyback di Rp2.728.000 per gram, investor yang membeli emas pada harga lebih tinggi beberapa waktu lalu mungkin akan mencatatkan kerugian atau keuntungan yang lebih tipis. Keputusan untuk menjual kembali emas batangan menjadi semakin krusial di tengah tren penurunan ini. PT Antam Tbk, sebagai produsen emas terkemuka di Indonesia, secara rutin memperbarui harga buyback yang menjadi acuan bagi masyarakat. Oleh karena itu, para pemegang emas Antam diimbau untuk selalu memantau pergerakan harga harian guna menentukan waktu terbaik untuk melakukan transaksi. Perhitungan yang cermat sangat diperlukan agar investasi emas tetap optimal.
Selain fluktuasi harga, aspek perpajakan menjadi elemen penting yang tidak boleh diabaikan oleh investor saat melakukan buyback emas. Berdasarkan regulasi yang berlaku, transaksi jual kembali emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini bervariasi tergantung pada status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) investor. Bagi mereka yang memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5% dari nilai bruto transaksi. Namun, bagi investor yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak akan menjadi dua kali lipat, yakni 3% dari total nilai transaksi. Ketentuan ini secara substansial memengaruhi jumlah bersih dana yang akan diterima oleh investor, sehingga perhitungan yang matang sangat diperlukan sebelum menjual emas.
Penurunan harga buyback emas Antam ini seringkali berkorelasi dengan dinamika harga emas di pasar global. Para analis pasar komoditas mencatat bahwa sentimen pasar global, seperti penguatan dolar AS atau spekulasi terkait kebijakan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (The Fed), dapat secara signifikan memengaruhi pergerakan harga emas. Ketika investor cenderung beralih ke aset yang lebih aman seperti obligasi atau dolar AS, permintaan terhadap emas sebagai aset lindung nilai bisa menurun. Selain itu, data ekonomi makro yang dirilis secara global juga turut berkontribusi dalam membentuk persepsi investor terhadap prospek emas. Oleh karena itu, investor disarankan untuk tidak hanya melihat harga domestik tetapi juga tren harga emas dunia.
Menghadapi kondisi pasar yang fluktuatif ini, para investor emas diharapkan untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan. Pemantauan harga harian yang ketat melalui sumber-sumber terpercaya seperti Bisnis.com menjadi kunci untuk mengidentifikasi momentum terbaik dalam transaksi. Selain itu, penting juga untuk mengevaluasi tujuan investasi, apakah untuk jangka pendek yang mencari keuntungan cepat atau jangka panjang sebagai lindung nilai inflasi. Memahami secara komprehensif mengenai harga beli, harga jual kembali, dan seluruh potongan pajak yang relevan akan membantu investor dalam mengkalkulasi keuntungan bersih yang realistis. Strategi investasi yang terencana dengan baik akan meminimalkan risiko kerugian yang mungkin timbul.
Dengan demikian, penurunan harga buyback emas Antam pada Senin, 16 Februari 2026, sebesar Rp13.000 per gram menjadi pengingat penting bagi para investor untuk selalu waspada terhadap pergerakan pasar. Pemahaman mendalam tentang mekanisme harga buyback, serta implikasi Pajak Penghasilan Pasal 22, adalah fundamental dalam mengelola investasi emas secara efektif. Pergerakan harga emas yang dinamis ini menegaskan bahwa investasi logam mulia memerlukan analisis yang berkelanjutan dan keputusan yang strategis. Investor yang cerdas akan selalu memperhitungkan setiap faktor, termasuk pajak, untuk memastikan investasi mereka tetap menguntungkan di tengah gejolak ekonomi.
Referensi:
market.bisnis.com