Bareskrim Sita Bukti di Surabaya, Ungkap Jaringan TPPU Emas Ilegal Senilai Rp 25,8 Triliun
23 February 2026
08:31 WIB
sumber gambar : statik.tempo.co
Penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggeledahan intensif di sebuah rumah di Surabaya pada Jumat, 21 Februari 2026, sebagai bagian dari investigasi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Operasi ini terkait erat dengan aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) yang diperkirakan berlangsung antara tahun 2019 hingga 2025. Nilai aset dan transaksi yang dicurigai dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 25,8 triliun. Langkah tegas Bareskrim ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan ekonomi berskala besar. Penyelidikan mendalam diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan di balik praktik ilegal yang merugikan negara.
Fokus utama penggeledahan adalah mencari bukti-bukti yang menguatkan dugaan TPPU dari keuntungan hasil penjualan emas ilegal. Emas-emas tersebut diyakini berasal dari berbagai lokasi penambangan tanpa izin yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Modus operandi para pelaku disinyalir sangat rapi, melibatkan serangkaian transaksi keuangan kompleks untuk menyamarkan asal-usul dana. Penelusuran aliran dana ini merupakan tantangan besar bagi penyidik karena sifatnya yang berlapis dan seringkali lintas batas. Keberhasilan dalam kasus ini akan menjadi pukulan telak bagi pelaku kejahatan tambang ilegal dan pencucian uang.
Rumah yang digeledah di Surabaya diduga menjadi salah satu titik kunci dalam jaringan pencucian uang tersebut. Tim penyidik Bareskrim dilaporkan menyita sejumlah dokumen keuangan, perangkat elektronik seperti komputer dan hard drive, serta potensi bukti fisik lainnya. Penggeledahan berlangsung selama beberapa jam dengan pengamanan ketat untuk memastikan kelancaran proses dan pengumpulan barang bukti. Setiap item yang disita akan dianalisis secara forensik untuk membangun gambaran lengkap modus operandi dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat. Lokasi strategis Surabaya sebagai pusat perdagangan dan logistik kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan ekonomi.
Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) telah lama menjadi masalah serius di Indonesia, tidak hanya merusak lingkungan secara masif tetapi juga menimbulkan konflik sosial dan merugikan pendapatan negara. Keuntungan besar dari PETI seringkali digunakan untuk mendanai aktivitas ilegal lainnya, termasuk penyelundupan dan kejahatan terorganisir. Oleh karena itu, penindakan terhadap TPPU hasil PETI sangat krusial untuk memutus mata rantai pendanaan kejahatan. Operasi ini menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik penambangan ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam.
Para pelaku yang terbukti terlibat dalam TPPU dan praktik PETI akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sanksi pidana yang menanti para tersangka sangat berat, termasuk hukuman penjara yang lama dan denda yang besar. Selain itu, aset-aset yang terbukti berasal dari hasil kejahatan dapat disita oleh negara untuk pemulihan kerugian. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak lain yang berniat melakukan kejahatan serupa. Bareskrim terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memperkuat penanganan kasus.
Setelah penggeledahan, penyidik akan melanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan menganalisis semua bukti yang berhasil dikumpulkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penggeledahan lanjutan di lokasi lain atau penangkapan tersangka baru dalam waktu dekat. Ruang lingkup penyelidikan diprediksi akan melebar untuk mengidentifikasi seluruh individu, korporasi, atau entitas lain yang terlibat dalam skema pencucian uang ini. Bareskrim berkomitmen untuk membongkar tuntas sindikat kejahatan yang terorganisir ini hingga ke akar-akarnya. Kerjasama lintas instansi sangat penting untuk menelusuri jejak transaksi keuangan yang rumit ini.
Pemerintah Indonesia secara konsisten menyatakan komitmennya untuk memberantas penambangan ilegal dan segala bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan negara. Kasus TPPU emas ilegal senilai triliunan rupiah ini menjadi bukti nyata skala permasalahan yang dihadapi. Penindakan seperti yang dilakukan Bareskrim diharapkan dapat memberikan sinyal kuat kepada para pelaku bahwa kejahatan tidak akan dibiarkan begitu saja. Dampak dari kejahatan ini tidak hanya pada kerugian finansial negara, tetapi juga pada kerusakan lingkungan yang membutuhkan waktu sangat panjang untuk dipulihkan. Upaya pemerintah terus digencarkan untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam.
Operasi penggeledahan di Surabaya ini menandai fase penting dalam upaya Bareskrim Polri membongkar jaringan pencucian uang dari penambangan emas ilegal yang masif. Dengan nilai transaksi mencapai puluhan triliun rupiah, kasus ini menyoroti urgensi penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi terorganisir. Masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dari penyelidikan yang kompleks ini, termasuk identifikasi dan penangkapan para otak di balik kejahatan tersebut. Bareskrim menegaskan bahwa setiap upaya untuk menyalahgunakan kekayaan alam Indonesia akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang tegas dan tidak pandang bulu.