Aktivitas Tambang Sesuai UU Tidak Bisa Disebut Penyerobotan Lahan, PUSHEP Tegaskan Legalitas
1 November 2025
12:00 WIB
Image generated by AI
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar, dengan tegas menyatakan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Position di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara, tidak dapat dikategorikan sebagai penyerobotan lahan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi dugaan-dugaan yang beredar mengenai status operasional perusahaan tersebut. Menurut Bisman, dasar hukum yang kuat menjadi pondasi utama dalam pelaksanaan aktivitas pertambangan yang sah. Dengan demikian, kegiatan yang memiliki izin resmi pemerintah harus dilihat dalam koridor hukum yang berlaku.
Bisman menjelaskan bahwa secara hukum, perusahaan yang menjalankan kegiatan tambang berdasarkan izin sah dari pemerintah tidak dapat disebut melakukan penyerobotan lahan. Konsep penyerobotan lahan mensyaratkan adanya tindakan ilegal tanpa hak kepemilikan atau izin penggunaan yang jelas. Berbeda halnya dengan aktivitas pertambangan yang telah melewati serangkaian proses perizinan yang ketat dan transparan. Legalitas izin menjadi kunci pembeda fundamental antara operasi tambang yang sah dan tindakan melanggar hukum.
Proses perizinan dalam industri pertambangan di Indonesia melibatkan berbagai tahapan yang komprehensif, mulai dari kajian lingkungan hingga persetujuan kementerian terkait. Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau jenis izin lainnya merupakan bentuk legitimasi negara atas hak pengelolaan sumber daya mineral. Dokumen-dokumen ini tidak hanya mengatur batasan wilayah, tetapi juga kewajiban perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, perusahaan yang mengantongi izin resmi telah memenuhi prasyarat hukum untuk beroperasi.
Kasus PT Position di Halmahera Timur menjadi contoh konkret bagaimana aktivitas pertambangan yang berlandaskan hukum seharusnya dipandang. Keberadaan izin resmi memastikan bahwa seluruh operasional perusahaan telah diperiksa dan disetujui oleh otoritas berwenang. Ini juga mencerminkan komitmen perusahaan untuk beroperasi dalam bingkai regulasi yang ditetapkan. Penegasan dari PUSHEP ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik terkait kegiatan pertambangan yang sah.
Penjelasan dari ahli hukum energi dan pertambangan seperti Bisman Bhaktiar sangat penting untuk memberikan pemahaman yang akurat kepada masyarakat. Pemahaman yang keliru tentang status legalitas tambang dapat memicu konflik dan ketidakpercayaan. Edukasi mengenai perbedaan antara aktivitas pertambangan berizin dan ilegal menjadi krusial dalam menjaga iklim investasi dan kepastian hukum di sektor ini. Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya juga diharapkan terus mensosialisasikan regulasi pertambangan agar tidak terjadi kesalahpahaman.