UMK Semarang 2026 Didesak Naik Jadi Rp4,1 Juta, KSPI Soroti Upah Buruh Terendah
7 November 2025
13:28 WIB
sumber gambar : rejogja.republika
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendesak penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang untuk tahun 2026 sebesar Rp4,1 juta. Tuntutan ini muncul menyusul klaim bahwa upah buruh di ibu kota Jawa Tengah tersebut tergolong paling rendah dibandingkan kota-kota metropolitan lain di Indonesia. KSPI menyoroti kesenjangan signifikan yang berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja. Desakan ini menjadi sorotan utama jelang pembahasan UMK yang akan datang. Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan pihak terkait.
Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim, menjelaskan bahwa rendahnya UMK Semarang saat ini tidak lagi proporsional dengan biaya hidup di kota besar. Perbandingan dengan Jakarta, Surabaya, dan Bandung menunjukkan disparitas yang mencolok dalam tingkat upah. Upah yang tidak memadai ini menyulitkan buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga mereka. Kualitas hidup pekerja dan daya beli masyarakat pun menjadi terancam. Oleh karena itu, penyesuaian upah minimum dianggap krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi lokal.
Angka Rp4,1 juta yang diajukan KSPI didasarkan pada perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang komprehensif. Selain itu, KSPI juga mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi regional, serta kemampuan perusahaan dalam membayar upah. Tuntutan ini bukan hanya sekadar nominal, melainkan cerminan aspirasi buruh untuk mendapatkan upah yang adil. Mereka berharap agar UMK 2026 dapat secara signifikan meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Perhitungan ini juga telah memasukkan berbagai komponen pengeluaran esensial.
Dampak dari upah rendah tidak hanya dirasakan oleh individu buruh, tetapi juga berimbas pada perputaran ekonomi kota secara keseluruhan. Daya beli masyarakat yang lemah dapat menghambat pertumbuhan sektor riil dan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Perekonomian yang didukung oleh upah layak cenderung lebih stabil dan berkelanjutan. Peningkatan UMK diharapkan mampu mendorong konsumsi domestik dan memacu roda perekonomian. Ini akan menciptakan efek domino positif di berbagai sektor.
Proses penetapan UMK melibatkan pembahasan tripartit antara perwakilan pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja di Dewan Pengupahan. KSPI berharap agar pemerintah Kota Semarang dan Dewan Pengupahan dapat mendengarkan aspirasi buruh dengan seksama dan mempertimbangkannya. Keterlibatan semua pihak sangat penting untuk mencapai keputusan yang berimbang dan adil bagi semua pihak. Musyawarah mufakat diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik demi masa depan buruh di Semarang. Kesepakatan yang dicapai harus mencerminkan kondisi riil lapangan kerja.
Meski demikian, tuntutan kenaikan UMK ini juga berpotensi menimbulkan diskusi alot dengan pihak pengusaha yang akan menjadi penentu. Asosiasi pengusaha biasanya akan mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan dan dampaknya terhadap iklim investasi serta keberlangsungan usaha. Keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlanjutan bisnis menjadi kunci utama dalam negosiasi yang kompleks ini. Pemerintah memiliki peran vital sebagai mediator untuk mencari titik temu terbaik. Diperlukan dialog konstruktif agar solusi terbaik dapat ditemukan bagi semua pihak.
Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa penetapan UMK selalu menjadi isu yang sensitif dan seringkali memicu perdebatan. Berbagai aksi unjuk rasa dan negosiasi kerap mewarnai proses penetapan upah minimum di Indonesia. KSPI berkomitmen untuk terus mengawal tuntutan ini hingga UMK 2026 ditetapkan secara resmi. Mereka berharap agar pemerintah tidak hanya melihat angka, tetapi juga kondisi riil kehidupan buruh di lapangan. Keputusan akhir nanti akan sangat menentukan nasib ribuan pekerja di Kota Semarang serta stabilitas ekonomi daerah.