Polres Pasuruan Gerebek Tambang Sirtu Ilegal di Lahan Sawah, Dua Pelaku Dibekuk
21 July 2026
11:58 WIB
beritajatim.com
Polres Pasuruan baru-baru ini berhasil menggerebek lokasi penambangan sirtu (pasir dan batu) ilegal di wilayah Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Dalam operasi penindakan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan saat tengah melakukan aktivitas pengerukan di lahan persawahan yang seharusnya produktif.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menindak praktik eksploitasi sumber daya alam tanpa izin yang merugikan negara dan lingkungan secara signifikan.
Petugas juga menyita sejumlah alat berat yang digunakan untuk operasional penambangan ilegal tersebut sebagai barang bukti yang kuat.
Insiden ini menegaskan komitmen aparat hukum untuk memberantas kejahatan lingkungan yang marak terjadi di berbagai daerah demi menjaga kelestarian alam.
Penggerebekan berlangsung dramatis ketika petugas mendapati para pelaku sedang beraksi menggunakan alat berat jenis ekskavator di tengah hamparan sawah yang luas.
Lahan persawahan yang seharusnya produktif untuk pertanian justru diubah menjadi lokasi galian, menunjukkan tingkat kerusakan ekosistem yang serius dan mengkhawatirkan.
Kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi yang sah untuk kegiatan penambangan tersebut, sehingga menegaskan status ilegalitas operasi mereka.
Hal ini secara langsung mengindikasikan bahwa seluruh operasi penambangan yang mereka lakukan ilegal dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Petugas segera menghentikan aktivitas, mengamankan pelaku, dan menyegel lokasi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, memastikan tidak ada lagi aktivitas di sana.
Ketiadaan izin usaha pertambangan (IUP) menjadi dasar utama penangkapan ini, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Setiap aktivitas penambangan harus melalui prosedur perizinan yang ketat untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan kontribusi positif bagi daerah melalui pajak dan retribusi.
Pelanggaran terhadap regulasi ini tidak hanya berujung pada sanksi pidana bagi pelaku, tetapi juga merugikan potensi pendapatan asli daerah dari sektor pertambangan yang sah.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus bekerja sama untuk mengawasi ketat setiap kegiatan pertambangan di wilayahnya guna mencegah praktik ilegal.
Tujuannya adalah untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang merusak tatanan hukum dan lingkungan, serta menjamin keadilan bagi semua pihak.
Dampak negatif dari penambangan sirtu ilegal di lahan sawah sangat meresahkan dan membahayakan lingkungan serta masyarakat sekitar lokasi.
Pengerukan tanah secara besar-besaran dapat menyebabkan erosi tanah yang parah, perubahan struktur tanah, dan kerusakan lapisan subur yang vital bagi pertanian di masa depan.
Selain itu, aktivitas ini berpotensi merusak sistem irigasi persawahan dan mencemari sumber air warga akibat lumpur dan material galian yang tidak terkontrol.
Keseimbangan ekosistem lokal terancam serius, termasuk hilangnya habitat bagi flora dan fauna endemik yang berperan penting dalam rantai makanan.
Restorasi lahan yang rusak akibat penambangan semacam ini memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit, bahkan seringkali sulit untuk kembali ke kondisi semula dan produktif.
Selain kerusakan lingkungan, praktik penambangan ilegal juga mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi negara dan masyarakat luas.
Pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah tidak terbayarkan, menghambat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang seharusnya dinikmati warga.
Keamanan dan keselamatan warga di sekitar lokasi tambang juga terancam oleh aktivitas alat berat serta potensi longsor akibat galian yang tidak sesuai standar teknis.
Masyarakat setempat seringkali merasa dirugikan karena lahan pertanian mereka menjadi tidak produktif atau terganggu oleh lalu lalang kendaraan pengangkut material tambang.
Oleh karena itu, tindakan tegas dari kepolisian ini mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan dan penegakan hukum yang adil.
Kedua pelaku yang identitasnya belum dirilis secara detail saat artikel ini ditulis, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik akan mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penambangan ilegal ini, seperti pemilik modal atau beking.
Barang bukti berupa alat berat ekskavator dan material sirtu hasil galian telah diamankan sebagai bukti kuat untuk menjerat para pelaku sesuai undang-undang.
Kepolisian Pasuruan juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah mereka, guna pencegahan dini.
Pihak berwenang berkomitmen untuk terus memerangi praktik ilegal ini demi menjaga kelestarian alam dan memastikan penegakan hukum yang berkeadilan di seluruh wilayah.
Penggerebekan tambang sirtu ilegal di Purwosari, Pasuruan, ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha pertambangan nakal yang mencoba mencari keuntungan ilegal.
Pemerintah dan aparat tidak akan menolerir eksploitasi sumber daya alam yang melanggar hukum dan merusak lingkungan, serta merugikan masyarakat luas.
Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pertambangan yang berlaku demi keberlanjutan.
Langkah proaktif Polres Pasuruan patut diapresiasi dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan mendukung program ketahanan pangan dari lahan pertanian yang lestari.
Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan hingga tuntas, memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum tanpa terkecuali.